Sertifikat Keahlian (SKA) TATA-LINGKUNGAN

Sub Bidang Sertifikat Keahlian Teknik Sanitasi Dan Limbah

  • Ahli Teknik Lingkungan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur teknik lingkungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi teknik Lingkungan pemasangan instalasi Teknik Lingkungan
  • Ahli Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang wilayah dan perkotaan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan wilayah dan perkotaan
  • Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang lokasi dan proses sanitasi dan limbah, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan sanitasi dan limbah
  • Teknik Air Minum adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang instalasi air minum, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan instalasi air minum

Contoh Sub Bidang Sertifikat Keahlian Teknik Sanitasi Dan Limbah (Lama)

Contoh Sub Bidang Sertifikat Keahlian Teknik Sanitasi Dan Limbah

Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampikan (SKT) sekarang berubah nama menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja SKK Konstruksi sebagai salah satu bentuk Sertifikat Standar

Sesuai Peraturan Pemerintah No.5 2021

Aturan Hukum Mengenai Sertifikat Standar OSS Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 setiap kegiatan usaha dibagi menjadi empat kategori usaha, yaitu kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah, menengah rendah & menengah tinggi dan kegiatan usaha berisiko tinggi pada perizinannya harus memuat sertifikat standar OSS.

Berdasarkan peraturan tersebut tingkat risiko kegiatan usaha selain diharuskan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka harus memiliki juga sertifikat standar. Mengapa demikian? Karena sertifikat standar akan digunakan untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang telah ditetapkan dan sebagai bentuk legalitas usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Peraturan tersebut diatur dalam Pasal 1 Angka 13 dan Pasal 13 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No.5 2021.

Sertifikat Kompetensi Kerja SKK Konstruksi merupakan salah satu bentuk Sertifikat Standar

Sesuai Peraturan Pemerintah No.5 2021

Aturan Hukum Mengenai Sertifikat Standar OSS Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 setiap kegiatan usaha dibagi menjadi empat kategori usaha, yaitu kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah, menengah rendah & menengah tinggi dan kegiatan usaha berisiko tinggi pada perizinannya harus memuat sertifikat standar OSS.

Berdasarkan peraturan tersebut tingkat risiko kegiatan usaha selain diharuskan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka harus memiliki juga sertifikat standar. Mengapa demikian? Karena sertifikat standar akan digunakan untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang telah ditetapkan dan sebagai bentuk legalitas usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Peraturan tersebut diatur dalam Pasal 1 Angka 13 dan Pasal 13 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No.5 2021.

Sub Klasifikasi SKK Konstruksi

Sub Klasifikasi SKK Konstruksi LPJK terbaru 2022

SKK Konstruksi

SKK Konstruksi dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:

PJBU

Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)

PJTBU

Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)

PJSKBU

Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Sub Bidang SKK Jasa Konstruksi LPJK

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. 

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Dasar Hukum

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

 

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.

 

Cara Cek Keaslian SKK Konstruksi & SBU Konstruksi

Alternatif aplikasi Jakontrust, gak ribet! Bisa scan SKA/SKT/SBUJK lama dan SKK & SBUJK Baru

Scan SKK Konstruksi
Scan SKK Konstruksi

"Cek SKKmu dengan cepat pakai SKK LPJK Scanner sekarang"

Review rating Review rating Review rating Review rating Review rating
Download
SKK Scanner
SKK Scanner

"Aplikasi SKK Scanner 2022 khusus untuk scan SKK LPJK"

Review rating Review rating Review rating Review rating Review rating
Download
Scanner Jasa Konstruksi
Scanner Jasa Konstruksi

"Aplikasi Scanner Jasa Konstruksi LPJK untuk scan SBU JK terbaru"

Review rating Review rating Review rating Review rating Review rating
Download
SKK Konstruksi Scanner
SKK Konstruksi Scanner

"Aplikasi SKK Konstruksi Scanner terbaik"

Review rating Review rating Review rating Review rating Review rating
Download