SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan SI041008
SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Dasar Hukum SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan SI041008 adalah Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Konstruksi Jabatan Kerja WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi Jabatan Kerja dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.
SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan SI041008
SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan SI041008 dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
PJBU
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
PJTBU
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
PJSKBU
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Beberapa hal berkaitan dengan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan SI041008
SKK konstruksi adalah sertifikat keahlian resmi yang dimiliki oleh sebuah perusahaan konstruksi. Dalam artian, perusahaan tersebut memiliki keahlian konstruksi yang bisa dijamin kualitasnya.
Penting bagi perusahaan konstruksi untuk mengurus sertifikat keahlian supaya pelanggan lebih mempercayai kualitas Anda. Sehingga Anda tidak akan kesulitan untuk mendapatkan pelanggan karena Anda memiliki surat keahlian yang resmi.
Masa Berlaku
Masa berlaku SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan SI041008 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Uji Kompetensi
SKK konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan SI041008 diterbitkan setelah melalui uji kompetensi yang sesuai dengan standar kompetensi kerja. Pelaksanaan sertifikasi harus dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi dalam bidang konstruksi yang sudah mendapatkan akreditasi LPJK.
Masa Perpanjang
SKK Konstruksi Jabatan Kerja wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya. Khusus SKK Konstruksi Jabatan Kerja dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.
Perubahan Kebijakan
Kebijakan mengenai pembuatan sertifikat kompetensi konstruksi pada tahun 2022 ini mengalami beberapa perubahan yang cukup berbeda. Perubahan kebijakan tersebut diatur oleh surat edaran nomor 05/SE/M/2022 yang menggantikan surat edaran nomor 03/SE/2022.
Syarat Memiliki SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan SI041008
Syarat untuk mendapatkan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan SI041008
Syarat | |
---|---|
1 | Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 7 tahun ; atau |
2 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau |
3 | S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau |
4 | Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Syarat Administrasi | |
---|---|
1 | KTP |
2 | Pas foto 3x4 |
3 | NPWP |
Kompetensi SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan SI041008
Unit Kompetensi SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan SI041008
Daftar Unit Kompetensi | ||
---|---|---|
1 | F.421120.001.01 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
2 | F.421120.002.01 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3 | F.421120.003.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Survei Lapangan |
4 | F.421120.004.01 | Membuat Perancangan Bangunan Atas Jembatan Standar |
5 | F.421120.005.01 | Membuat Perancangan Bangunan Atas Jembatan Non Standar |
6 | F.421120.006.01 | Membuat Perancangan Bangunan Bawah Jembatan |
7 | F.421120.007.01 | Membuat Perancangan Bangunan Pengaman Jembatan |
8 | F.421120.008.01 | Membuat Perancangan Oprit Jembatan (Jalan Pendekat) |
9 | F.421120.009.01 | Membuat Dokumen Tender |
10 | F.421120.010.01 | Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Jembatan |
11 | F.421120.011.01 | Melaksanakan Kegiatan Administrasi Pelaksanaan Konstruksi Jembatan |
12 | F.421120.012.01 | Melaksanakan Pekerjaan Oprit (Jalan Pendekat) |
13 | F.421120.013.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pondasi |
14 | F.421120.014.01 | Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Bawah Jembatan |
15 | F.421120.015.01 | Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Atas Jembatan Standar |
16 | F.421120.016.01 | Melakukan Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Atas Jembatan Non Standar |
17 | F.421120.017.01 | Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Pelengkap, Pengaman |
18 | F.421120.018.01 | Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pekerjaan Persiapan Pelaksanaan Konstruksi Jembatan |
19 | F.421120.019.01 | Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Oprit (Jalan Pendekat) |
20 | F.421120.020.01 | Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi |
21 | F.421120.021.01 | Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Bawah |
22 | F.421120.022.01 | Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Atas Jembatan Standar |
23 | F.421120.023.01 | Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Atas Jembatan Non Standar |
24 | F.421120.024.01 | Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Pelengkap dan Pengaman |
25 | F.421120.025.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pemeriksaan Kondisi Jembatan |
26 | F.421120.026.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan |
27 | F.421120.027.01 | Melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan |
28 | F.421120.028.01 | Membuat Laporan Akhir |
Bagaimana cara mendapatkan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan SI041008?
Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lengkap tentang biaya, proses dan lama penerbitan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan SI041008
Contoh Bentuk SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan SI041008
Contoh format baru Sertifikat kompetensi kerja SKK Konstruksi Jabatan Kerja SI041008 Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan