SKK Konstruksi Klasifikasi Tata Lingkungan/Environmental governance

Sertifikat Kompetensi Kerja SKK Konstruksi merupakan salah satu bentuk Sertifikat Standar

Aturan Hukum Mengenai Sertifikat Standar OSS Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 setiap kegiatan usaha dibagi menjadi empat kategori usaha, yaitu kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah, menengah rendah & menengah tinggi dan kegiatan usaha berisiko tinggi pada perizinannya harus memuat sertifikat standar OSS.

Berdasarkan peraturan tersebut tingkat risiko kegiatan usaha selain diharuskan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka harus memiliki juga sertifikat standar. Mengapa demikian? Karena sertifikat standar akan digunakan untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang telah ditetapkan dan sebagai bentuk legalitas usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Peraturan tersebut diatur dalam Pasal 1 Angka 13 dan Pasal 13 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No.5 2021.

Image Description
Image Description

Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Teknik Air Minum

Layanan Sertifikasi BNSP Seluruh Indonesia

Sertifikasi BNSP Seluruh Indonesia

Sponsored Content

Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Teknik Perpipaan

Layanan Sertifikasi BNSP Seluruh Indonesia

Sertifikasi BNSP Seluruh Indonesia

Sponsored Content

Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Teknik Persampahan

Layanan Sertifikasi BNSP Seluruh Indonesia

Sertifikasi BNSP Seluruh Indonesia

Sponsored Content

Format Baru SKK Konstruksi

Format baru Sertifikat kompetensi kerja SKK Konstruksi menggantikan Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT)

SKK Konstruksi LPJK

SKK Konstruksi

SKK Konstruksi dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:

PJBU

Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)

PJTBU

Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)

PJSKBU

Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Sub Bidang SKK Jasa Konstruksi LPJK

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. 

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Dasar Hukum

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

 

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.