SKK Konstruksi Klasifikasi Sipil/Civil
Sertifikat Kompetensi Kerja SKK Konstruksi merupakan salah satu bentuk Sertifikat Standar
Aturan Hukum Mengenai Sertifikat Standar OSS Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 setiap kegiatan usaha dibagi menjadi empat kategori usaha, yaitu kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah, menengah rendah & menengah tinggi dan kegiatan usaha berisiko tinggi pada perizinannya harus memuat sertifikat standar OSS.
Berdasarkan peraturan tersebut tingkat risiko kegiatan usaha selain diharuskan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka harus memiliki juga sertifikat standar. Mengapa demikian? Karena sertifikat standar akan digunakan untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang telah ditetapkan dan sebagai bentuk legalitas usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Peraturan tersebut diatur dalam Pasal 1 Angka 13 dan Pasal 13 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No.5 2021.
Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Gedung
Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Material
Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Jalan
Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Jembatan
Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Landasan Udara
Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Terowongan
Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Bendung dan Bendungan
Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Irigasi dan Rawa
Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Sungai Dan Pantai
Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Air Tanah Dan Air Baku
Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Bangunan Air Minum
Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Bangunan Air Limbah
Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Bangunan Persampahan
Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Drainase Perkotaan
Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Geodesi
Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Jalan Rel
Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Bangunan Menara
Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Bangunan Pelabuhan
Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Bangunan Lepas Pantai
Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Pembongkaran Bangunan
Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Grouting
Format Baru SKK Konstruksi
Format baru Sertifikat kompetensi kerja SKK Konstruksi menggantikan Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT)
SKK Konstruksi
SKK Konstruksi dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
PJBU
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
PJTBU
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
PJSKBU
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Sub Bidang SKK Jasa Konstruksi LPJK
SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Dasar Hukum
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.