SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Mekanikal ME051005
SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Dasar Hukum SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Mekanikal ME051005 adalah Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Konstruksi Jabatan Kerja WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi Jabatan Kerja dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.
SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Mekanikal ME051005
SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Mekanikal ME051005 dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
PJBU
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
PJTBU
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
PJSKBU
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Beberapa hal berkaitan dengan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Mekanikal ME051005
SKK konstruksi adalah sertifikat keahlian resmi yang dimiliki oleh sebuah perusahaan konstruksi. Dalam artian, perusahaan tersebut memiliki keahlian konstruksi yang bisa dijamin kualitasnya.
Penting bagi perusahaan konstruksi untuk mengurus sertifikat keahlian supaya pelanggan lebih mempercayai kualitas Anda. Sehingga Anda tidak akan kesulitan untuk mendapatkan pelanggan karena Anda memiliki surat keahlian yang resmi.
Masa Berlaku
Masa berlaku SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Mekanikal ME051005 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Uji Kompetensi
SKK konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Mekanikal ME051005 diterbitkan setelah melalui uji kompetensi yang sesuai dengan standar kompetensi kerja. Pelaksanaan sertifikasi harus dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi dalam bidang konstruksi yang sudah mendapatkan akreditasi LPJK.
Masa Perpanjang
SKK Konstruksi Jabatan Kerja wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya. Khusus SKK Konstruksi Jabatan Kerja dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.
Perubahan Kebijakan
Kebijakan mengenai pembuatan sertifikat kompetensi konstruksi pada tahun 2022 ini mengalami beberapa perubahan yang cukup berbeda. Perubahan kebijakan tersebut diatur oleh surat edaran nomor 05/SE/M/2022 yang menggantikan surat edaran nomor 03/SE/2022.
Syarat Memiliki SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Mekanikal ME051005
Syarat untuk mendapatkan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Mekanikal ME051005
Syarat | |
---|---|
1 | Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 7 tahun ; atau |
2 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau |
3 | S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau |
4 | Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Syarat Administrasi | |
---|---|
1 | KTP |
2 | Pas foto 3x4 |
3 | NPWP |
Kompetensi SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Mekanikal ME051005
Unit Kompetensi SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Mekanikal ME051005
Daftar Unit Kompetensi | ||
---|---|---|
1 | F.432910.001.01 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Manajemen Lingkungan dan Manajemen Sistem Mutu |
2 | F.432910.002.01 | Menerapkan Komunikasi dan Koordinasi |
3 | F.432910.003.01 | Menganalisis dan Mengimplementasikan Dokumen Kontrak Perencanaan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) |
4 | F.432910.004.01 | Menganalisis Gambar Arsitek, Data Hasil Survei dan Hasil Diskusi dengan Ahli Lainnya |
5 | F.432910.005.01 | Merencanakan Pekerjaan Sistem Plambing |
6 | F.432910.006.01 | Merencanakan Pekerjaan Sistem Tata Udara |
7 | F.432910.007.01 | Merencanakan Pekerjaan Sistem Transportasi Gedung |
8 | F.432910.008.01 | Membuat Laporan Pekerjaan Perencanaan |
9 | F.432910.009.01 | Mengkaji Dokumen Kontrak |
10 | F.432910.010.01 | Membuat Program Kerja dan Metode Kerja |
11 | F.432910.011.01 | Melaksanakan Pekerjaan Persiapan |
12 | F.432910.012.01 | Mengelola Keuangan dan SDM |
13 | F.432910.013.01 | Mengelola Administrasi Teknik |
14 | F.432910.014.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Sistem Plambing |
15 | F.432910.015.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Sistem Tata Udara |
16 | F.432910.016.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Sistem Transportasi Gedung |
17 | F.432910.017.01 | Melakukan Pengendalian Biaya, Mutu dan Waktu |
18 | F.432910.018.01 | Melaksanakan Proses Serah Terima Pekerjaan |
19 | F.432910.019.01 | Mengkaji Dokumen Kontrak Kontraktor dan Konsultan Supervisi |
20 | F.432910.020.01 | Memeriksa Kesiapan Kontraktor untuk Memulai Pelaksanaan Pekerjaan |
21 | F.432910.021.01 | Melakukan Pengawasan Pekerjaan Sistem Plambing |
22 | F.432910.022.01 | Melakukan Pengawasan Pekerjaan Sistem Tata Udara |
23 | F.432910.023.01 | Melakukan Pengawasan Pekerjaan Sistem Transportasi Gedung |
24 | F.432910.024.01 | Mengevaluasi Kinerja Kontraktor |
25 | F.432910.025.01 | Melakukan Pengukuran Bersama untuk Penerbitan Sertifikat Pembayaran |
26 | F.432910.026.01 | Membuat Laporan Pekerjaan Pengawasan |
27 | F.432910.027.01 | Melakukan Supervisi Proses Serah Terima Pekerjaan |
Bagaimana cara mendapatkan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Mekanikal ME051005?
Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lengkap tentang biaya, proses dan lama penerbitan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Mekanikal ME051005
Contoh Bentuk SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Mekanikal ME051005
Contoh format baru Sertifikat kompetensi kerja SKK Konstruksi Jabatan Kerja ME051005 Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Mekanikal