SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Madya Teknik Dermaga SI191003
SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Dasar Hukum SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Madya Teknik Dermaga SI191003 adalah Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Konstruksi Jabatan Kerja WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi Jabatan Kerja dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.
SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Madya Teknik Dermaga SI191003
SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Madya Teknik Dermaga SI191003 dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
PJBU
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
PJTBU
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
PJSKBU
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Beberapa hal berkaitan dengan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Madya Teknik Dermaga SI191003
SKK konstruksi adalah sertifikat keahlian resmi yang dimiliki oleh sebuah perusahaan konstruksi. Dalam artian, perusahaan tersebut memiliki keahlian konstruksi yang bisa dijamin kualitasnya.
Penting bagi perusahaan konstruksi untuk mengurus sertifikat keahlian supaya pelanggan lebih mempercayai kualitas Anda. Sehingga Anda tidak akan kesulitan untuk mendapatkan pelanggan karena Anda memiliki surat keahlian yang resmi.
Masa Berlaku
Masa berlaku SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Madya Teknik Dermaga SI191003 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Uji Kompetensi
SKK konstruksi Ahli Madya Teknik Dermaga SI191003 diterbitkan setelah melalui uji kompetensi yang sesuai dengan standar kompetensi kerja. Pelaksanaan sertifikasi harus dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi dalam bidang konstruksi yang sudah mendapatkan akreditasi LPJK.
Masa Perpanjang
SKK Konstruksi Jabatan Kerja wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya. Khusus SKK Konstruksi Jabatan Kerja dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.
Perubahan Kebijakan
Kebijakan mengenai pembuatan sertifikat kompetensi konstruksi pada tahun 2022 ini mengalami beberapa perubahan yang cukup berbeda. Perubahan kebijakan tersebut diatur oleh surat edaran nomor 05/SE/M/2022 yang menggantikan surat edaran nomor 03/SE/2022.
Syarat Memiliki SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Madya Teknik Dermaga SI191003
Syarat untuk mendapatkan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Madya Teknik Dermaga SI191003
Syarat | |
---|---|
1 | Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 5 tahun ; atau |
2 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 6 tahun ; atau |
3 | Magister/ Magister Terapan/ S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Syarat Administrasi | |
---|---|
1 | KTP |
2 | Pas foto 3x4 |
3 | NPWP |
Kompetensi SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Madya Teknik Dermaga SI191003
Unit Kompetensi SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Madya Teknik Dermaga SI191003
Daftar Unit Kompetensi | ||
---|---|---|
1 | F.429120.001.01 | Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja |
2 | F.429120.002.01 | Menyiapkan Data Sekunder yang Terkait dengan Perencanaan Dermaga |
3 | F.429120.004.01 | Mendesain Lay Out Dermaga |
4 | F.429120.005.01 | Melaksanakan Survei Penyelidikan Tanah |
5 | F.429120.007.01 | Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Perencanaan Detail Dermaga |
6 | F.429120.008.01 | Melakukan Perhitungan Detail Desain Struktur Dermaga |
7 | F.429120.009.01 | Mengkaji Hasil Perhitungan Struktur Dermaga |
8 | F.429120.010.01 | Membuat Gambar Rencana Dermaga |
9 | F.429120.011.01 | Membuat Desain Final Dermaga |
10 | F.429120.012.01 | Mengkaji Gambar Detail dan Pembuatan Desain Final Konstruksi Dermaga |
11 | F.429120.013.01 | Membuat Laporan dan Dokumentasi Pekerjaan |
12 | F.429120.014.01 | Melaksanakan Pekerjaan K3LM (K3, Lingkungan dan Sistem Manajemen Mutu) |
13 | F.429120.016.01 | Membuat Program Kerja dan Metode Kerja |
14 | F.429120.017.01 | Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Dermaga |
15 | F.429120.018.01 | Mengelola Keuangan dan Sumber Daya Manusia |
16 | F.429120.019.01 | Mengelola Administrasi Teknik |
17 | F.429120.020.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Tanah |
18 | F.429120.021.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Beton |
19 | F.429120.022.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Pemancangan |
20 | F.429120.023.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Asesoris Dermaga |
21 | F.429120.024.01 | Melakukan Pengendalian Biaya, Mutu dan Waktu |
22 | F.429120.025.01 | Melakukan Proses Serah Terima Pekerjaan |
23 | F.429120.026.01 | Memeriksa Kesiapan Kontraktor untuk Memulai Pelaksanaan Pekerjaan |
24 | F.429120.027.01 | Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Tanah pada Konstruksi Dermaga |
25 | F.429120.028.01 | Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Beton pada Konstruksi Dermaga |
26 | F.429120.029.01 | Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Pemancangan pada Konstruksi Dermaga |
27 | F.429120.030.01 | Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Asesoris Dermaga |
28 | F.429120.031.01 | Melakukan Pengawasan Mutu, Kuantitas dan Waktu |
29 | F.429120.032.01 | Mengevaluasi Kinerja Kontraktor |
30 | F.429120.033.01 | Melakukan Pengukuran Bersama untuk Penerbitan Sertifikat Pembayaran |
31 | F.429120.034.01 | Membuat Laporan Pekerjaan Supervisi |
Bagaimana cara mendapatkan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Madya Teknik Dermaga SI191003?
Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lengkap tentang biaya, proses dan lama penerbitan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Madya Teknik Dermaga SI191003
Contoh Bentuk SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Madya Teknik Dermaga SI191003
Contoh format baru Sertifikat kompetensi kerja SKK Konstruksi Jabatan Kerja SI191003 Ahli Madya Teknik Dermaga