SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Terowongan Jalan SI061001
SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Dasar Hukum SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Terowongan Jalan SI061001 adalah Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Konstruksi Jabatan Kerja WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi Jabatan Kerja dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.
SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Terowongan Jalan SI061001
SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Terowongan Jalan SI061001 dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
PJBU
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
PJTBU
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
PJSKBU
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Beberapa hal berkaitan dengan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Terowongan Jalan SI061001
SKK konstruksi adalah sertifikat keahlian resmi yang dimiliki oleh sebuah perusahaan konstruksi. Dalam artian, perusahaan tersebut memiliki keahlian konstruksi yang bisa dijamin kualitasnya.
Penting bagi perusahaan konstruksi untuk mengurus sertifikat keahlian supaya pelanggan lebih mempercayai kualitas Anda. Sehingga Anda tidak akan kesulitan untuk mendapatkan pelanggan karena Anda memiliki surat keahlian yang resmi.
Masa Berlaku
Masa berlaku SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Terowongan Jalan SI061001 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Uji Kompetensi
SKK konstruksi Ahli Perencanaan Terowongan Jalan SI061001 diterbitkan setelah melalui uji kompetensi yang sesuai dengan standar kompetensi kerja. Pelaksanaan sertifikasi harus dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi dalam bidang konstruksi yang sudah mendapatkan akreditasi LPJK.
Masa Perpanjang
SKK Konstruksi Jabatan Kerja wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya. Khusus SKK Konstruksi Jabatan Kerja dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.
Perubahan Kebijakan
Kebijakan mengenai pembuatan sertifikat kompetensi konstruksi pada tahun 2022 ini mengalami beberapa perubahan yang cukup berbeda. Perubahan kebijakan tersebut diatur oleh surat edaran nomor 05/SE/M/2022 yang menggantikan surat edaran nomor 03/SE/2022.
Syarat Memiliki SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Terowongan Jalan SI061001
Syarat untuk mendapatkan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Terowongan Jalan SI061001
Syarat | |
---|---|
1 | Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 7 tahun ; atau |
2 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau |
3 | S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau |
4 | Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Syarat Administrasi | |
---|---|
1 | KTP |
2 | Pas foto 3x4 |
3 | NPWP |
Kompetensi SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Terowongan Jalan SI061001
Unit Kompetensi SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Terowongan Jalan SI061001
Daftar Unit Kompetensi | ||
---|---|---|
1 | F.421150.001.01 | Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Kegiatan Perencanaan Terowongan Jalan |
2 | F.421150.002.01 | Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) pada Kegiatan Perencanaan Terowongan Jalan |
3 | F.421150.003.01 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
4 | F.421150.004.01 | Melakukan Pekerjaan Persiapan Perencanaan Terowongan Jalan |
5 | F.421150.005.01 | Membuat Konsep Desain |
6 | F.421150.006.01 | Membuat Rencana Terowongan |
7 | F.421150.007.01 | Membuat Rencana Detail Desain |
8 | F.421150.008.01 | Membuat Laporan Akhir |
Bagaimana cara mendapatkan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Terowongan Jalan SI061001?
Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lengkap tentang biaya, proses dan lama penerbitan SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Terowongan Jalan SI061001
Contoh Bentuk SKK Konstruksi Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Terowongan Jalan SI061001
Contoh format baru Sertifikat kompetensi kerja SKK Konstruksi Jabatan Kerja SI061001 Ahli Perencanaan Terowongan Jalan