Panduan Lengkap SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api
Cindy
1 day ago

Panduan Lengkap SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api

Dapatkan informasi terperinci tentang SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api. Pelajari syarat, kualifikasi, biaya, dan cara cek keaslian SBU. Gaivo Consulting siap membantu Anda dalam proses perizinan.

Panduan Lengkap SBU <a href=LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api SBU LPJK IN012, Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api, Sertifikat Badan Usaha, LPJK PUPR " title="Panduan Lengkap SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api SBU LPJK IN012, Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api, Sertifikat Badan Usaha, LPJK PUPR " style="width:100%">
Baca Juga: SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 9
Panduan Lengkap SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya, sedangkan perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.

SBU dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission). Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi, setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi, atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Panduan Lengkap SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api SBU LPJK IN012, Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api, Sertifikat Badan Usaha, LPJK PUPR
Baca Juga: SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6

Dasar Hukum SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan "Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha." Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menyebutkan "Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha." Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga mengatakan "Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha."

SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko. Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 juga mengatur Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

Panduan Lengkap SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api SBU LPJK IN012, Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api, Sertifikat Badan Usaha, LPJK PUPR
Baca Juga: SKK Konstruksi Quality Engineer Jenjang 6 - Dapatkan dengan mudah

Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api

Cakupan pekerjaan dalam SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api mencakup pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem sinyal dan telekomunikasi pada kereta api. Ini melibatkan pemasangan peralatan sinyal seperti lampu sinyal, pemeliharaan jaringan telekomunikasi, dan semua aktivitas terkait untuk menjaga kereta api beroperasi dengan aman dan efisien.

Panduan Lengkap SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api SBU LPJK IN012, Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api, Sertifikat Badan Usaha, LPJK PUPR
Baca Juga: SKK Konstruksi Quality Assurance Engineer Jenjang 6 - Semua yang Perlu Anda Ketahui

Kualifikasi SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api

Kualifikasi SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya:

Kualifikasi Kecil:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Kualifikasi Menengah:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

Kualifikasi Besar:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah).

Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing):

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).
  • Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus memiliki pengalaman pekerjaan di Indonesia.
  • Kemampuan Keuangan harus lebih dari Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah).
Panduan Lengkap SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api SBU LPJK IN012, Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api, Sertifikat Badan Usaha, LPJK PUPR
Baca Juga: SKK Konstruksi Ahli Sistem Manajemen Mutu Konstruksi Jenjang 9: Panduan Lengkap

Masa Berlaku SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api

Masa berlaku SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api adalah 3 (tiga tahun) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.

Panduan Lengkap SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api SBU LPJK IN012, Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api, Sertifikat Badan Usaha, LPJK PUPR
Baca Juga: SKK Konstruksi Ahli Muda Sistem Manajemen Mutu Konstruksi Jenjang 7

Syarat Proses SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api

Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru:

Syarat Penjualan Tahunan:

Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.

Syarat Keuangan:

Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum, dan terintegrasi, sedangkan nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:

  1. Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil.
  2. Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar. Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Syarat Peralatan:

Syarat pertama yang harus Anda penuhi yakni terkait dengan data peralatan. Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi tersebut dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi.

Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

  • Faktur penjualan.
  • Akta jual beli.
  • Kuitansi.
  • Surat hibah.
  • Perjanjian sewa; atau
  • Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.

Syarat Tenaga Kerja:

Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU, setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi, dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain. Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.

Syarat Sistem Manajemen:

BUJK harus memenuhi persyarayan Standar Sistem Manajemen sebaga berikut:

  1. Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan.
  2. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan.
  3. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan.
  4. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.
Panduan Lengkap SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api SBU LPJK IN012, Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api, Sertifikat Badan Usaha, LPJK PUPR
Baca Juga: SKK Konstruksi Ahli Madya Sistem Manajemen Mutu Konstruksi Jenjang 8 - Panduan Lengkap

Biaya dan Lama Proses SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api

Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk mengetahui informasi biaya terbaru SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api. Estimasi Lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami bantu review dan lengkapi berkas-berkas jika perusahaan belum memiliki.

Panduan Lengkap SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api SBU LPJK IN012, Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api, Sertifikat Badan Usaha, LPJK PUPR
Baca Juga: SKK Konstruksi Quality Assurance Engineer Madya Jenjang 5 - Gaivo Consulting

Sanksi Terkait SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api

Sanksi Bagi Yang Tidak Memiliki SBU Konstruksi:

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda sebagai berikut :

  • BUJK Nasional, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
  • Kantor Perwakilan BUJKA, sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
  • BUJK Penanaman Modal Asing, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.

Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang SBU Konstruksi, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar :

  • BUJK Nasional kualifikasi Kecil, denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Besar, denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
  • BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.

Apabila dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak dilakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara, yang diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. Apabila dalam 15 hari kerja, namun Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) masih tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka hal tersebut akan mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi milik BUJK.

Panduan Lengkap SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api SBU LPJK IN012, Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api, Sertifikat Badan Usaha, LPJK PUPR
Baca Juga: SKK Konstruksi Asesor Badan Usaha Jenjang 6: Menjadi Ahli di Bidang Konstruksi

Cara Cek Keaslian SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api

Cara cek keaslian SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api dapat dilakukan melalui beberapa metode berikut:

1. Menggunakan Website ceksbujk.com:

Anda dapat mengunjungi website resmi CekSBUJK.com dan memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR untuk memeriksa keaslian SBU Anda.

2. Menggunakan Aplikasi Android:

Panduan Lengkap SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api SBU LPJK IN012, Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api, Sertifikat Badan Usaha, LPJK PUPR
Baca Juga: SKK Konstruksi Pengendali Mutu Pekerjaan Jembatan Jenjang 5

Kesimpulan

SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api adalah sertifikat penting yang harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi kereta api. Proses pengajuan dan pemenuhan syarat-syarat SBU ini memiliki peran krusial dalam memastikan kualitas dan keamanan pekerjaan konstruksi yang dilakukan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan konstruksi untuk memahami persyaratan dan prosedur yang terkait dengan SBU ini agar dapat menjalankan usahanya dengan legal dan efisien.

Panduan Lengkap SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api SBU LPJK IN012, Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api, Sertifikat Badan Usaha, LPJK PUPR
Baca Juga: SKK Konstruksi Pengendali Mutu Pekerjaan Jalan Jenjang 5 - Informasi Lengkap

Dapatkan SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api dengan Mudah

Gaivo Consulting membantu Anda mendapatkan SBU LPJK IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api dengan mudah dan cepat secara legal. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 atau kunjungi kami di alamat berikut: Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710. Kami siap memberikan layanan terbaik untuk kebutuhan perizinan Anda.