Kementerian PUPR Siapkan Aturan New Normal untuk Jasa Konstruksi
Cindy Pramesty, ST
Penulis terverifikasi • Lihat profil

Kementerian PUPR Siapkan Aturan New Normal untuk Jasa Konstruksi

Kementerian PUPR Siapkan Aturan New Normal untuk Jasa Konstruksi
Gambar ilustrasi Kementerian PUPR Siapkan Aturan New Normal untuk Jasa Konstruksi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kini tengah menggodok aturan menghadapi new normal bagi penyelenggaraan jasa konstruksi. Rencananya, kebijakan tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat ini.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Trisasongko Widianto mengatakan, pengaturan itu dibuat dengan tujuan untuk keberlangsungan penyelenggaraan jasa konstruksi dengan aman, efektif dan efisien untuk percepatan infrastruktur.

"Kami masih dalam persiapan, kami sudah melakukan beberapa kali video conference dengan berbagai pemangku kebijakan lainnya, dan mudah-mudahan ini bisa kami segerakan terbit, sehingga kita mempunyai suatu aturan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi ke depan," ujar Trisasongko dalam telekonferensi MarkPlus Industry Roundtable, Jumat (12/6/2020).

Trisasongko memaparkan pedoman apa saja yang akan dituangkan dalam aturan tersebut. Beberapa yang sudah diterapkan, seperti penggunaan masker di tempat atau lokasi kerja.

"Untuk penyelenggaraan jasa konstruksi, kalau untuk personilnya akan kita atur mengenai saat perjalanan ke tempat kerja, selama di tempat kerja, saat di rumah, saat dalam perjalanan melalui darat, laut dan udara," ucapnya.

Selain itu, Kementerian PUPR juga mendorong pengaturan pengadaan barang dan jasa secara online dan meminimalisasi pertemuan tatap muka.

"Untuk bukti yang harus ada hardcopy-nya juga kami sudah atur bagaimana caranya supaya kita dalam pembuktian dapat bukti yang otentik, tapi protokol-protokol kesehatan tetap terjaga. Kami ada 9 tata cara untuk penyedia jasa," tambahnya.

Beberapa protokol pelaksanaan pengerjaan konstruksi pada masa new normal pun disiapkan. Diantaranya adalah penyesuaian terhadap rencana keselamatan konstruksi (RKK), penyesuaian spesifikasi, penyesuaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS), metode kerja, dan masa pelaksanaan kontrak.

"Jadi ini yang sedang kami godok dan elaborasi. Mudah-mudahan kami bisa mendapatkan masukan," tandasnya.

Tentang Penulis

Cindy Pramesty, ST

Konsultan K3 & Sertifikasi Konstruksi Senior

Lihat profil lengkap
YMYL Transparency Konten ditulis dan ditinjau oleh profesional bersertifikasi
Penulis

Cindy Pramesty, ST

Konsultan K3 & Sertifikasi Konstruksi Senior

Pengalaman: lebih dari 10 tahun

Sertifikasi: SKK Konstruksi Jenjang 8, AK3 Umum, Auditor Internal SMK3, ISO Auditor, PBJ BNSP

Tim Konsultan

Tim Konsultan sbunonkonstruksi.com

Konsultan implementasi SBU non konstruksi dan kepatuhan legalitas usaha

Pengalaman tim: 12+ tahun

Lisensi/Registrasi: Lembaga Sertifikasi Perizinan Usaha (Reg. No. LSP-NK-2021-2250)

Lihat profil penulis & tim konsultan Informasi kredensial diperbarui secara berkala.