Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
Cindy
1 day ago

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Gambar Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sebagai :

1. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
2. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
3. Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

  • Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

    JASA KONSULTAN

    Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
    Kecil
    • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
    • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
    • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

    Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

    Menengah
    • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
    • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
    • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
    Besar 
    •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
    • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
    • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
    Besar Kantor Perwakilan BUJKA
    • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
    • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
    • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

     

    JASA KONSTRUKSI UMUM

    Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
    Kecil
    • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
    • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
    • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

    Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

    Menengah
    • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
    • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
    • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
    Besar 
    •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
    • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
    • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
    Besar Kantor Perwakilan BUJKA
    • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
    • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
    • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

     

    JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

    Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
    Besar 
    •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
    • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
    • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
    Besar Kantor Perwakilan BUJKA
    • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
    • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
    • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer