18 istilah penting untuk Penyedia Jasa Konstruksi
Cindy
1 day ago

18 istilah penting untuk Penyedia Jasa Konstruksi

18 istilah penting untuk Penyedia Jasa Konstruksi - Dalam sebuah manajemen proyek atau manajemen konstruksi, sering kali kita mendengar beberapa istilah penting yang digunakan. Untuk pekerja-pekerja yang sudah punya pengalaman di dunia konstruksi tentu sudah familiar dengan istilah-istilah tersebut, namun tentu akan membingungkan dan menyulitkan terutama bagi pekerja yang baru saja bekerja pada sebuah perusahaan kontraktor atau konsultan di sektor jasa konstruksi.

Dengan memahami daftar istilah tersebut, maka diharapkan akan lebih mengerti bagaimana proses pelaksanaan proyek konstruksi dari awal hingga selesai pengerjaan. Beberapa istilah tersebut antara lain :

18 istilah penting untuk Penyedia Jasa Konstruksi

Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)

adalah dokumen yang berisikan nama proyek berikut penjelasaannya berupa jenis,besar dan lokasinya, serta tatacara pelaksanaan, syarat-syarat pekerjaan, syarat mutu pekerjaan dan keterangan-keterangan lain yang hanya dapat dijelaskan dalam bentuk tulisan.

  1. Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Adalah perkiraan/ perhitungan biaya-biaya yang diperlukan untuk tiap pekerjaan dalam suatu proyek konstruksi, sehingga diperoleh biaya total yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek tersebut

  1. Surat Perjanjian Kontrak (SPK)

SPK adalah sebuah perjanjian kesepakatan yang mengikat antara Anda dengan penyedia jasa. Isi surat ini menekankan pada kepastian waktu dan kepastian nilai pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penerima kerja

  1. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)

Adalah surat perintah kerja yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen/PPK di dalam dokumen kontrak/Surat Perjanjian Kontrak, artinya jika SPMK sudah keluar maka kontraktor secara hukum sudah mempunyai dasar untuk memulai pelaksanaan pekerjaan.

  1. Time Schedulle / Kurva S

Kurva S sendiri adalah sebuah jadwal pelaksanaan pekerjaan yang disajikan dalam bentuk grafis yang dapat memberikan bermacam ukuran kemajuan pekerjaan pada sumbu tegak dikaitkan dengan satuan waktu pada sumbu mendatar.

  1. Surat penunjukkan penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)

adalah Surat penunjukkan penyedia Barang atau Jasa, surat ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum Kontrak kerja (SPK). SPPBJ ini dikeluarkan pasca perusahaan memenangkan tender dan telah disahkan dan ditunjuk secara dasar hukum sebagai pelaksana sebuah proyek. SPPBJ ini juga biasa disebut dengan Ganing. SPPBJ digunakan untuk mengurus jaminan uang muka apabila penyedia jasa (kontraktor) berencana menarik biaya uang muka kerja (UMK).

  1. Pre Construction Meeting (PCM)

Yaitu Rapat/meeting pertama pra pelaksanaan pekerjaan atau sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai. Pada rapat ini dibahas langkah-langkah kerja atau metode pelaksanaan dari penyedia jasa (kontraktor) dalam mencapai target kerja proyek yaitu tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya.

Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST)

BAST adalah dokumen legalitas penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia barang/jasa kepada pemberi kerja. BAST mempunyai kedudukan penting dalam pengajuan pembayaran. Penyedia barang atau jasa setelah menyelesaikan pekerjaannya dan telah menunjukkan Berita Acara Serah Terima maka berhak memperoleh pembayaran.

  1. Shop Drawing

shop drawing merupakan gambar teknik yang dibuat oleh kontraktor dalam pelaksanaan proyek konstruksi bangunan sebagai acuan dalam melaksanakan pekerjaan.

  1. As-built drawing

As Built Drawing memiliki definisi sebagai gambar rekaman akhir yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan yang telah mengadopsi semua perubahan selama proses pekerjaan konstruksi.

  1. OpnameProyek

Adalah suatu kegiatan pengukuran dan atau pemeriksaan terhadap hasil dari suatu pekerjaan dengan tujuan untuk mengetahui capaian(progress) dari suatu pekerjaan tersebut.

  1. Aanwijzing (PemberianPenjelasan)

Merupakan salah satu tahap dalam sebuah tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat), GambarTender, RAB dan TOR (Term of Reference).

  1. Direksi Keet

Adalah Bangunan sementara di lokasi proyek untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan

  1. Provisional Hand Over (PHO)

Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over) adalah suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu oleh Panitia Penilai Hasil Pekerjaan.

  1. Final Hand Over (FHO)

Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over) adalah suatu kegiatan serah terima akhir pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah penyedia jasa menyelesaikan semua kewajibannya selama masa pemeliharan.

  1. Force Majeure   

Artinya keadaan terpaksa yang diakibatkan oleh hal-hal diluar kemampuan manusia. Seperti gempa bumi, banjir, perang, huru-hara, revolusi, pemogokan massal.

 

Demikian 18 istilah penting untuk Penyedia Jasa Konstruksi