Sbu Non Konstruksi Kadin

SBU KADIN

Maraknya pemasokan barang atau jasa yang ditenderkan secara langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah maupun swasta, memberi kesempatan luas bagi para supplier untuk bisa ikut andil didalamnya dengan lebih mudah dan bersaing. Daya saing inilah yang mewajibkan anda sebagai supplier/distributor barang dan jasa memiliki kompetensi kerja yang diakui secara formal dengan memiliki Sertifikat Kompetensi KADIN atau SBU KADIN. Sertifikat Kompetensi atau Sertifikasi badan Usaha KADIN dikeluarkan oleh Kamar Dagang Indonesia (KADIN).