Kemen PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat)
Kemen PUPR adalah kementerian yang bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan, menetapkan standar teknis, serta melakukan pembinaan sektor jasa konstruksi di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020, Kemen PUPR bertindak sebagai pembina teknis utama yang menerbitkan regulasi mengenai klasifikasi, kualifikasi, dan syarat perizinan berusaha jasa konstruksi. Seluruh standar uji kompetensi dan skema sertifikasi tenaga kerja wajib mendapatkan persetujuan atau merujuk pada pedoman teknis yang dikeluarkan oleh kementerian ini.
Bagi pelaku usaha jasa bangun rumah atau infrastruktur sipil, Kemen PUPR adalah lembaga tertinggi yang menentukan 'aturan main' di lapangan. Integrasi sistem antara portal perizinan OSS RBA dengan database kementerian memastikan seluruh perizinan bersifat terpusat. Konsultan teknis wajib mengikuti update Peraturan Menteri PUPR terbaru, seperti peraturan mengenai harga satuan (AHSP) dan standar manajemen keselamatan (SMKK), karena setiap kebijakan baru berpengaruh langsung terhadap persyaratan teknis pemegang SKK. Kemen PUPR juga mengawasi pelaksanaan sertifikasi guna menjamin kualitas fisik bangunan gedung dan infrastruktur nasional tetap andal.