LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)

LPJK adalah lembaga non-struktural di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang memegang otoritas sentral dalam pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2020, LPJK bertugas melakukan registrasi, akreditasi asosiasi profesi dan badan usaha, serta melakukan pencatatan dan registrasi nasional terhadap SKK Konstruksi yang diterbitkan oleh LSP berlisensi. Lembaga ini menjadi wali data utama bagi seluruh pelaku usaha dan tenaga kerja konstruksi nasional.

Dalam konteks cek SKK, LPJK mengelola infrastruktur database yang dikenal sebagai SIKI (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia). Bagi praktisi manajemen proyek, integrasi data pada LPJK merupakan rujukan tunggal dalam memverifikasi keabsahan tenaga ahli yang diajukan dalam paket pekerjaan. Konsultan wajib memastikan bahwa data personil mereka telah 'tercatat' di portal LPJK agar status sertifikat dianggap aktif dan sah. Peran LPJK sangat vital dalam menjaga integritas industri dengan meminimalisir praktik pemalsuan sertifikat melalui sistem pemindaian QR Code yang terhubung langsung ke database pusat kementerian secara transparan.