KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)
KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan, pelatihan kerja, serta pengalaman kerja guna pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, KKNI terdiri dari 9 jenjang, di mana jenjang 1-3 merupakan level operator, jenjang 4-6 level teknisi/analis, dan jenjang 7-9 merupakan level ahli atau manajerial profesional.
Dalam industri konstruksi, jenjang KKNI menentukan klasifikasi jabatan dalam SKK Konstruksi. Pemegang SKK Jenjang 9 (Ahli Utama) memiliki otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan teknis dan manajerial pada proyek-proyek skala besar. Praktisi di lapangan harus memastikan kualifikasi pendidikan formal mereka selaras dengan persyaratan jenjang KKNI yang dituju saat pengajuan sertifikasi. Pemahaman jenjang ini memudahkan perusahaan kontraktor dalam menempatkan personil inti sesuai dengan syarat Kemampuan Dasar (KD) yang diminta dalam dokumen tender pembangunan nasional maupun internasional.