PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha)
PJTBU adalah personil tenaga ahli yang ditunjuk oleh badan usaha jasa konstruksi untuk bertanggung jawab atas kinerja teknis seluruh pekerjaan perusahaan sesuai klasifikasi bidangnya. Berdasarkan regulasi LPJK dan kriteria kualifikasi SBU, PJTBU wajib memiliki SKK Konstruksi dengan jenjang kualifikasi tertinggi (biasanya Jenjang 7, 8, atau 9) sesuai skala perusahaan. Peran PJTBU sangat vital sebagai penjamin mutu dan keselamatan bangunan dari sisi legalitas organisasi di hadapan pemerintah dan masyarakat.
Secara praktis, satu orang PJTBU hanya diperbolehkan terdaftar di satu badan usaha konstruksi saja guna menjamin fokus pengawasan teknis dan mencegah praktik jabatan rangkap (overlap). Praktisi administrasi wajib melakukan pengecekan berkala terhadap status SKK personil PJTBU di database SIKI; jika masa berlaku SKK PJTBU habis, status SBU perusahaan akan secara otomatis menjadi 'tidak aktif' di sistem OSS RBA. Konsultan perizinan menyarankan perusahaan untuk menjalin kerjasama jangka panjang dengan tenaga ahli PJTBU yang memiliki rekam jejak bersih guna menjaga stabilitas operasional dan kredibilitas perusahaan saat mengikuti tender proyek infrastruktur berskala nasional.