Sbu Konstruksi Diterbitkan Oleh

SBU Pekerjaan Konstruksi diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Konstruksi (LPJK). LPJK merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk menjamin mutu dan kompetensi perusahaan jasa konstruksi di Indonesia. LPJK dibentuk pada tahun 1999 dan beroperasi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.


LPJK mengeluarkan sertifikat SBU Pekerjaan Konstruksi yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh perusahaan jasa konstruksi. Sertifikat ini diperlukan untuk mengajukan tender proyek konstruksi dan menjamin bahwa perusahaan tersebut memiliki kompetensi dan kemampuan yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilakukan.


LPJK juga bertanggung jawab untuk menyediakan pelatihan dan sertifikasi untuk para profesional dalam industri konstruksi, seperti manajer proyek, konsultan, dan kontraktor. LPJK juga berkontribusi dalam pengembangan standar dan peraturan yang berlaku di industri konstruksi di Indonesia.


LPJK juga menyediakan layanan pengujian dan sertifikasi untuk bahan konstruksi dan peralatan, serta melakukan verifikasi dan evaluasi kinerja perusahaan jasa konstruksi. LPJK bekerja sama dengan pemerintah, industri, dan organisasi internasional untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi industri konstruksi di Indonesia.


Selain itu, LPJK juga melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan jasa konstruksi yang telah menerima sertifikat SBU Pekerjaan Konstruksi. LPJK akan memantau kinerja perusahaan tersebut dan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut tetap memenuhi standar yang ditetapkan. Jika perusahaan tersebut tidak memenuhi standar, LPJK dapat mencabut sertifikat SBU Pekerjaan Konstruksi yang diterbitkan.