Cara Membuat Sbu Konstruksi

1. Mengurus Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi

Langkah atau tahapan pertama yang harus dilakukan adalah mengurus Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi atau SKA. SKA ini wajib dimiliki oleh tenaga ahli jasa konstruksi sebagai bukti atas kompetensi atau keahlian yang dimilikinya dalam bidang jasa konstruksi.

SKA juga akan berguna untuk penetapan Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK). PJT dan PJK akan sangat diperlukan dalam proses registrasi pembuatan izin Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi.

2. Melakukan Registrasi Keanggotaan Asosiasi

Setelah selesai mengurus SKA untuk PJT dan PJK, tahap selanjutnya dalam pembuatan SBU 2022 adalah melakukan registrasi keanggotaan asosiasi perusahaan jasa konstruksi.

Anda harus mendaftar untuk bergabung sebagai keanggotaan asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang sudah terakreditasi.

Selain memiliki akreditasi, asosiasi perusahaan jasa konstruksi tersebut juga harus memiliki izin resmi beroperasi di Indonesia serta terdaftar dalam LPJK. Terdapat beberapa asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang dapat dipilih.

Berikut ini beberapa asosiasi perusahaan jasa konstruksi di Indonesia, yaitu:

  • AKI (Asosiasi Kontraktor Indonesia)
  • GAPENRI (Gabungan Perusahaan Nasional Rancang Bangun Indonesia)
  • AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia)
  • AKBARINDO (Asosiasi Kontraktor Bangunan Konstruksi Indonesia)
  • HIPSINDO (Himpunan Perusahaan Konstruksi Indonesia)
  • PERKINDO (Persatuan Konsultan Indonesia)
  • GAPENSI (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia)
  • GAPEKSINDO (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia)

Selain beberapa asosiasi di atas, masih banyak pilihan asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang dapat dipilih. Anda bisa mencarinya melalui berbagai sumber, tetapi pastikan bahwa asosiasi tersebut sudah memiliki izin legal atau resmi.

Cari tahu semua syarat dan ketentuan untuk menjadi bagian atau anggota dari salah satu asosiasi perusahaan jasa konstruksi tersebut. Setelah memenuhi semua syarat dan ketentuan, Anda bisa mengajukan permohonan pendaftaran sebagai anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi.

Proses pengajuan menjadi anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi memerlukan waktu beberapa lama. Setelah resmi menjadi anggota asosiasi tersebut, maka perusahaan Anda sudah terdaftar resmi di LPJK.

Artinya, perusahaan Anda berhak mendapatkan SBU (Sertifikat Badan Usaha). Pihak asosiasi juga akan memberikan bantuan dalam proses pengajuan SBU tersebut. Selain itu, Anda juga bisa berdiskusi banyak hal dengan anggota asosiasi.

Bergabung menjadi anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi memang akan memberikan banyak manfaat untuk badan usaha jasa konstruksi yang sedang Anda jalani.

3. Pengajuan dan Penerbitan SBU (Sertifikat Badan Usaha)

Setelah menjadi anggota perusahaan jasa konstruksi, Anda harus memahami cara daftar SBU online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR.

Bagaimana proses pengajuan SBU? Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan pengajuan penerbitan SBU melalui OSS, yaitu:

  1. Buka browser untuk masuk ke halaman https://oss.go.id/. Selain website ini, sistem OSS juga sudah terintegrasi dengan Kementerian PUPR yaitu melalui website berikut ini.
  2. Jika belum memiliki akun OSS, maka Anda harus melakukan pendaftaran atau registrasi pembuatan akun OSS terlebih dahulu. Namun, ketika sudah memiliki akun OSS, maka Anda hanya perlu melakukan login.
  3. Setelah itu, lakukan pengajuan pembuatan SBU Konstruksi dengan mengisi berbagai data yang diperlukan. Ketika semua data sudah lengkap, OSS RBA akan menerbitkan NIB bersama dengan sertifikat standar yang belum di-verifikasi.
  4. Sistem OSS akan mengarahkan Anda untuk masuk ke portal perizinan PUPR agar dapat memproses SBU.
  5. Anda harus memilih LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) yang akan membantu proses pengajuan sertifikat atau SBU.
  6. Isi kembali semua data yang diperlukan termasuk dokumen-dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
  7. Setelah semua data dan dokumen persyaratan selesai di-upload, Anda sudah bisa memproses pengajuan SBU melalui sistem OSS.

Setelah itu, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR akan memproses penomoran dan pencatatan SBU. Nantinya, SBU akan diterbitkan dalam dokumen sertifikat standar oleh sistem OSS.

Informasi detail tentang proses pengurusan atau pembuatan SBU melalui sistem OSS dapat dipelajari dalam Surat Edaran Nomor 17/ SE/ LPJK/ 2021. Surat edaran tersebut membahas pedoman teknis yang harus Anda ketahui terlebih dahulu sebelum membuat dan mengurus SBU.

Anda hanya perlu menunggu beberapa waktu untuk mendapatkan SBU Jasa Konstruksi. Setelah SBU tersebut diterbitkan, maka SBU dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Jangan lupa lakukan registrasi SBU setiap tahunnya dan perpanjangan masa berlaku SBU.