Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah sebuah standar yang digunakan untuk menentukan kemampuan sebuah perusahaan jasa konstruksi dalam melakukan proyek konstruksi. Standar ini dikembangkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Konstruksi (LPJK) dan digunakan untuk mengevaluasi kemampuan perusahaan jasa konstruksi dalam hal teknis, keuangan, dan manajemen.


Standar ini terdiri dari beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan jasa konstruksi, yang terdiri dari:




  1. Kemampuan Teknis: Perusahaan jasa konstruksi harus memiliki tenaga ahli yang memenuhi syarat dan memiliki pengalaman yang cukup dalam bidang konstruksi.




  2. Kemampuan Keuangan: Perusahaan jasa konstruksi harus memiliki modal yang cukup untuk menangani proyek konstruksi yang akan dilakukan.




  3. Kemampuan Manajemen: Perusahaan jasa konstruksi harus memiliki sistem manajemen yang baik dan dapat menjamin kualitas konstruksi yang dilakukan.




Perusahaan jasa konstruksi yang memenuhi standar ini akan diberikan sertifikat kemampuan oleh LPJK, yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kemampuan yang cukup untuk melakukan proyek konstruksi. Sertifikat ini diperlukan untuk mengajukan tender proyek konstruksi.


Selain itu, perusahaan jasa konstruksi yang sudah memiliki sertifikat kemampuan juga harus melakukan pengawasan dan pengembangan secara berkala untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut tetap memenuhi standar yang ditetapkan.


Secara keseluruhan, standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah alat penting dalam menjamin kualitas konstruksi di Indonesia dan memastikan bahwa perusahaan jasa konstruksi yang melakukan proyek memiliki kemampuan yang cukup untuk melakukan konstruksi dengan baik.