Pembuatan Skk Konstruksi

SKK Konstruksi diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI LPJK.


Persyaratan dalam Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah :
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Ijazah Terakhir S1 (Jurusan Teknik)
4. Pas Foto
5. Daftar Riwayat Hidup
6. No. Telp Aktif
7. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
8. Mengisi Form Penilaian Mandiri


Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis.