SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahan Air untuk Pembangkit Listrik: Panduan Lengkap
Cindy
1 day ago

SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahan Air untuk Pembangkit Listrik: Panduan Lengkap

Dalam artikel ini, Anda akan menemukan panduan lengkap tentang SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahan Air untuk Pembangkit Listrik. Anda akan memahami apa itu SBU, manfaatnya, syarat-syaratnya, serta cara memeriksanya. Juga, temukan solusi mudah dan legal dengan bantuan Gaivo Consulting.

SBU <a href=LPJK IN010 Instalasi Pengolahan Air untuk Pembangkit Listrik: Panduan Lengkap SBU LPJK IN010, Instalasi Pengolahan Air, Pembangkit Listrik, Sertifikat Badan Usaha, Konstruksi " title="SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahan Air untuk Pembangkit Listrik: Panduan Lengkap SBU LPJK IN010, Instalasi Pengolahan Air, Pembangkit Listrik, Sertifikat Badan Usaha, Konstruksi " style="width:100%">
Baca Juga: SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air Jenjang 7
SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahan Air untuk Pembangkit Listrik: Panduan Lengkap

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?

Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.

SBU dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission). Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.

SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahan Air untuk Pembangkit Listrik: Panduan Lengkap SBU LPJK IN010, Instalasi Pengolahan Air, Pembangkit Listrik, Sertifikat Badan Usaha, Konstruksi
Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Saluran Irigasi Jenjang 2

Dasar Hukum SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahan Air untuk Pembangkit Listrik

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”. SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahan Air untuk Pembangkit Listrik: Panduan Lengkap SBU LPJK IN010, Instalasi Pengolahan Air, Pembangkit Listrik, Sertifikat Badan Usaha, Konstruksi
Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Saluran Irigasi Jenjang 3

Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahaan Air untuk Pembangkit Listrik

SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahan Air untuk Pembangkit Listrik mencakup berbagai pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan cermat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Ini termasuk instalasi pengolahan air yang dirancang khusus untuk pembangkit listrik, memastikan bahwa air yang digunakan dalam proses pembangkitan listrik memenuhi semua persyaratan kualitas dan kebersihan yang diperlukan.

Pekerjaan dalam SBU ini meliputi perencanaan, desain, konstruksi, instalasi, pengujian, dan pemeliharaan sistem pengolahan air. Hal ini juga termasuk pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh sistem pengolahan air tersebut.

Selain itu, pekerjaan dalam SBU LPJK IN010 juga melibatkan penggunaan teknologi canggih dan inovatif dalam proses pengolahan air untuk pembangkit listrik, sehingga hasilnya dapat memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahan Air untuk Pembangkit Listrik: Panduan Lengkap SBU LPJK IN010, Instalasi Pengolahan Air, Pembangkit Listrik, Sertifikat Badan Usaha, Konstruksi
Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Jenjang 3

Kualifikasi SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahaan Air untuk Pembangkit Listrik

Kualifikasi SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahan Air untuk Pembangkit Listrik dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk penjualan tahunan dan kemampuan keuangan perusahaan. Berikut adalah kualifikasi yang harus dipenuhi:

Kualifikasi Kecil:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

Kualifikasi Menengah:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)

Kualifikasi Besar:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah)

Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing) juga memiliki persyaratan khusus berdasarkan penjualan tahunan dan kemampuan keuangan.

SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahan Air untuk Pembangkit Listrik: Panduan Lengkap SBU LPJK IN010, Instalasi Pengolahan Air, Pembangkit Listrik, Sertifikat Badan Usaha, Konstruksi
Baca Juga: SBU LPJK RT003 Jasa Rekayasa Konstruksi Proses Industrial, Produksi, dan Fasilitas Produksi

Masa Berlaku SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahaan Air untuk Pembangkit Listrik

Masa berlaku SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahaan Air untuk Pembangkit Listrik adalah 3 (tiga tahun) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.

SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahan Air untuk Pembangkit Listrik: Panduan Lengkap SBU LPJK IN010, Instalasi Pengolahan Air, Pembangkit Listrik, Sertifikat Badan Usaha, Konstruksi
Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Jenjang 4

Syarat Proses SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahaan Air untuk Pembangkit Listrik

Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahaan Air untuk Pembangkit Listrik, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Tentunya ada banyak persyaratan yang harus Anda ketahui. Lebih lanjut, berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru.

Syarat Penjualan tahunan:

  • Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor.
  • Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun).
  • Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR.
  • Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya.
  • Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.

Syarat Keuangan:

Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum dan terintegrasi sedangkan nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Persyaratan kemampuan keuangan atau aset sebagai untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:

  1. Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil; dan
  2. Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar.

Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Syarat Peralatan:

Syarat pertama yang harus Anda penuhi yakni terletak pada data peralatan. Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi tersebut dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi. Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

  • Faktur penjualan;
  • Akta jual beli;
  • Kuitansi;
  • Surat hibah;
  • Perjanjian sewa; atau
  • Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.

Syarat Tenaga Kerja:

Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain. Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.

Syarat Sistem Manajemen:

BUJK harus memenuhi persyaratan Standar Sistem Manajemen sebaga berikut:

  1. Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan;
  2. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan;
  3. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan;
  4. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.
SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahan Air untuk Pembangkit Listrik: Panduan Lengkap SBU LPJK IN010, Instalasi Pengolahan Air, Pembangkit Listrik, Sertifikat Badan Usaha, Konstruksi
Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Madya Jenjang 5

Biaya dan Lama Proses SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahaan Air untuk Pembangkit Listrik

Untuk informasi terbaru mengenai biaya SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahaan Air untuk Pembangkit Listrik serta estimasi lama proses jika dokumen lengkap, Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270. Kami siap membantu Anda dalam menavigasi proses ini dan memastikan berkas-berkas Anda lengkap sebelum mengajukan permohonan.

SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahan Air untuk Pembangkit Listrik: Panduan Lengkap SBU LPJK IN010, Instalasi Pengolahan Air, Pembangkit Listrik, Sertifikat Badan Usaha, Konstruksi
Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Pemasangan Pintu Air Jenjang 6

Sanksi Terkait SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahaan Air untuk Pembangkit Listrik

Sanksi diberlakukan bagi yang tidak memiliki SBU Konstruksi. Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda. Sanksi ini berlaku berdasarkan klasifikasi BUJK dan jenis proyek yang dikerjakan.

Berikut adalah rincian sanksi yang mungkin dikenakan:

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi:

  • BUJK Nasional: denda sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
  • Kantor Perwakilan BUJKA: denda sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
  • BUJK Penanaman Modal Asing: denda sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.

Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan dalam memperpanjang SBU Konstruksi, sanksi yang mungkin dikenakan adalah:

  • BUJK Nasional kualifikasi Kecil: denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis: denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Besar: denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
  • BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis: denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.

Perlu diingat bahwa apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak melakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara, yang diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. Apabila dalam 15 hari kerja, namun Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) masih tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka hal tersebut akan mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi milik BUJK.

SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahan Air untuk Pembangkit Listrik: Panduan Lengkap SBU LPJK IN010, Instalasi Pengolahan Air, Pembangkit Listrik, Sertifikat Badan Usaha, Konstruksi
Baca Juga: SBU LPJK RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Cara Cek Keaslian SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahaan Air untuk Pembangkit Listrik

Ada beberapa cara untuk melakukan pengecekan keaslian SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahaan Air untuk Pembangkit Listrik. Anda dapat memilih salah satu dari opsi berikut:

Menggunakan Website CekSBUJK.com:

Website CekSBUJK.com adalah salah satu sumber terpercaya untuk melakukan pengecekan keaslian SBU. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi website ceksbujk.com.
  2. Input nama perusahaan atau ID izin portal PUPR yang terkait dengan SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahaan Air untuk Pembangkit Listrik.
  3. Klik tombol "Cek Keaslian."
  4. Hasil pengecekan akan ditampilkan, dan Anda dapat memverifikasi keaslian SBU tersebut.

Menggunakan Aplikasi Android

Anda juga dapat memeriksa keaslian SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahan Air untuk Pembangkit Listrik melalui aplikasi Android berikut:

SKK LPJK Scanner

Download di Playstore: SKK LPJK Scanner

SKK Scanner 2022

Download di Playstore: SKK Scanner 2022

Scanner Jasa Konstruksi

Download di Playstore: Scanner Jasa Konstruksi

Aplikasi Jakontrust

Dengan menggunakan salah satu dari opsi di atas, Anda dapat memverifikasi keaslian SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahaan Air untuk Pembangkit Listrik dengan mudah dan cepat.

SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahan Air untuk Pembangkit Listrik: Panduan Lengkap SBU LPJK IN010, Instalasi Pengolahan Air, Pembangkit Listrik, Sertifikat Badan Usaha, Konstruksi
Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Pekerjaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Jenjang 4

Kesimpulan

SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahan Air untuk Pembangkit Listrik adalah dokumen sertifikat yang diperlukan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang ingin terlibat dalam pekerjaan konstruksi yang berkaitan dengan instalasi pengolahan air untuk pembangkit listrik. Proses pengajuan SBU ini melibatkan berbagai syarat dan persyaratan, termasuk penilaian kualifikasi, keuangan, peralatan, tenaga kerja, dan sistem manajemen.

SBU LPJK IN010 Instalasi Pengolahan Air untuk Pembangkit Listrik: Panduan Lengkap SBU LPJK IN010, Instalasi Pengolahan Air, Pembangkit Listrik, Sertifikat Badan Usaha, Konstruksi
Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Saluran Irigasi Madya Jenjang 5

Dapatkan SBU LPJK IN010 Dengan Mudah

Anda dapat dengan mudah memperoleh SBU LPJK - dengan bantuan Gaivo Consulting. Kami membantu Anda dalam proses perizinan dan pengurusan SBU LPJK - dengan cara yang legal dan efisien. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 atau kunjungi alamat kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710 untuk informasi lebih lanjut.