SBU LPJK RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi: Semua yang Perlu Anda Ketahui
Cindy
1 day ago

SBU LPJK RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Dalam artikel ini, Anda akan menemukan segala yang perlu Anda ketahui tentang SBU LPJK RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi, Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik. Mulai dari definisi hingga cara cek keaslian, kami akan membahas semuanya.

Dalam artikel ini, Anda akan menemukan segala yang perlu Anda ketahui tentang SBU LPJK RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi, Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik. Mulai dari definisi hingga cara cek keaslian, kami akan membahas semuanya.

SBU LPJK RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi: Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK RT002, SBU Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Jasa Konstruksi, LPJK PUPR, Kualifikasi SBU
Baca Juga: ISO 9001 dan Customer Satisfaction: Menyediakan Layanan Terbaik
SBU LPJK RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan kepada perusahaan dalam industri jasa konstruksi. Ini adalah tanda bukti dari Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang mengizinkan mereka untuk mengikuti proses pengadaan barang atau jasa di bidang konstruksi. SBU Konstruksi merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh BUJK untuk menjalankan layanan konstruksi mereka.

Salah satu alasan utama perusahaan konstruksi harus memiliki SBU adalah untuk memenuhi syarat dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga diperlukan sebagai prasyarat untuk kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Yang tidak kalah pentingnya, memiliki SBU juga berdampak pada pajak perusahaan. Perusahaan konstruksi dengan SBU akan dikenakan tarif pajak yang lebih rendah sesuai dengan klasifikasinya, sementara yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif yang lebih tinggi.

Proses penerbitan SBU dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR, dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) membantu dalam pembuatan sertifikat ini melalui sistem Online Single Submission (OSS). Masa berlaku SBU adalah tiga tahun sejak tanggal diterbitkannya, dan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi, perusahaan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sesuai dengan klasifikasi usaha jasa konstruksi.

Dasar Hukum SBU LPJK RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi, Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik

Ada sejumlah peraturan dan undang-undang yang mendasari SBU LPJK RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi di bidang Pembangkit, Jaringan Transmisi, Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  2. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyelenggarakan layanan konstruksi sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu, ada berbagai peraturan lainnya yang mengatur hal-hal terkait dengan SBU Konstruksi.

Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi

Untuk memahami SBU LPJK RT002 dengan lebih baik, perlu dipahami apa saja yang termasuk dalam cakupan pekerjaan dalam sertifikat ini. Cakupan pekerjaan ini meliputi:

  1. Pembangkit tenaga listrik.
  2. Jaringan transmisi listrik.
  3. Gardu induk listrik.
  4. Distribusi tenaga listrik.

Ini mencakup berbagai jenis proyek konstruksi yang terkait dengan pembangkitan, distribusi, dan pengelolaan energi listrik.

Kualifikasi SBU LPJK RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi

Kualifikasi untuk mendapatkan SBU LPJK RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk:

  1. Kualifikasi Kecil:
  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000.
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000.
  • Kualifikasi Menengah:
    • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000.
    • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000.
  • Kualifikasi Besar:
    • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000.
    • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000.
  • Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing):
    • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000.
    • Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA harus memiliki pengalaman kerja di Indonesia.
    • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 35.000.000.000.

    Kualifikasi ini memastikan bahwa perusahaan memiliki stabilitas finansial yang memadai untuk menjalankan proyek konstruksi dalam skala tertentu.

    Masa Berlaku SBU LPJK RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi

    Masa berlaku SBU LPJK RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi adalah tiga tahun sejak diterbitkannya sertifikat tersebut. SBU konstruksi bisa diperpanjang dan diubah, tetapi perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlakunya habis.

    SBU LPJK RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi: Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK RT002, SBU Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Jasa Konstruksi, LPJK PUPR, Kualifikasi SBU
    Baca Juga: Penerapan ISO 14001: Peran Kepemimpinan dan Keterlibatan Karyawan

    Syarat Proses SBU LPJK RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi, Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik

    Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi, Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Tentunya ada banyak persyaratan yang harus Anda ketahui. Lebih lanjut, berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru.

    Syarat Penjualan Tahunan:

    Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruki (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR. Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.

    Syarat Keuangan:

    Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum dan terintegrasi sedangkan nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Persyaratan kemampuan keuangan atau aset sebagai untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:

    1. Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil; dan
    2. Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar.

    Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

    Syarat Peralatan:

    Syarat pertama yang harus Anda penuhi yakni terletak pada data peralatan. Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi tersebut dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi. Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

    • Faktur penjualan;
    • Akta jual beli;
    • Kuitansi;
    • Surat hibah;
    • Perjanjian sewa; atau
    • Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.

    Syarat Tenaga Kerja:

    Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi, dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain. Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.

    Syarat Sistem Manajemen:

    BUJK harus memenuhi persyaratan Standar Sistem Manajemen sebaga berikut:

    1. Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan;
    2. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan;
    3. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan; dan
    4. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.

    Biaya dan Lama Proses SBU LPJK RT002

    Biaya dan lama proses untuk mendapatkan SBU LPJK RT002 dapat bervariasi. Untuk informasi biaya terbaru dan estimasi lama proses, Anda dapat menghubungi Gaivo Consulting di nomor +62813-9354-4270. Jika dokumen Anda lengkap, proses biasanya dapat selesai dalam waktu 1-2 minggu.

    SBU LPJK RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi: Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK RT002, SBU Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Jasa Konstruksi, LPJK PUPR, Kualifikasi SBU
    Baca Juga: Kelebihan dan Kelemahan Implementasi ISO 9001 di Sektor Publik

    Sanksi Terkait SBU LPJK RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi, Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik

    Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda. Sanksi tersebut dapat bervariasi tergantung pada jenis BUJK dan tingkat pelanggaran:

    • BUJK Nasional, denda sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
    • Kantor Perwakilan BUJKA, denda sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
    • BUJK Penanaman Modal Asing, denda sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.

    Untuk BUJK yang memiliki keterlambatan dalam memperpanjang SBU Konstruksi, akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda berdasarkan tingkat kualifikasi:

    • BUJK Nasional kualifikasi Kecil, denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
    • BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
    • BUJK Nasional kualifikasi Besar, denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
    • Kantor Perwakilan BUJKA kualifikasi Kecil, denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
    • Kantor Perwakilan BUJKA kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
    • Kantor Perwakilan BUJKA kualifikasi Besar, denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.

    Untuk memastikan bahwa Anda tidak terkena sanksi ini, sangat penting untuk mematuhi semua persyaratan dan jangka waktu yang terkait dengan SBU LPJK RT002 Anda.

    SBU LPJK RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi: Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK RT002, SBU Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Jasa Konstruksi, LPJK PUPR, Kualifikasi SBU
    Baca Juga: Langkah-langkah Praktis untuk Memenuhi Persyaratan ISO 14001

    Cara Cek Keaslian SBU LPJK RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik

    Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk memeriksa keaslian SBU LPJK RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik :

    Melalui Website:

    Anda dapat mengunjungi website ceksbujk.com dan memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR untuk memeriksa keaslian SBU.

    Melalui Aplikasi Android:

    Anda dapat menggunakan beberapa aplikasi di Playstore untuk memeriksa keaslian SBU:

    Dengan cara-cara tersebut, Anda dapat memastikan keaslian SBU LPJK dengan mudah dan cepat.

    Kesimpulan

    SBU LPJK RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi, Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik adalah sertifikat yang penting bagi perusahaan di bidang konstruksi. Artikel ini telah menjelaskan pentingnya SBU, dasar hukumnya, cakupan pekerjaannya, kualifikasinya, masa berlakunya, syarat-syaratnya, biaya dan prosesnya, sanksi yang mungkin dikenakan, serta cara untuk memeriksa keasliannya.

    Dapatkan SBU LPJK RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi dengan Mudah

    Apakah perusahaan Anda membutuhkan SBU LPJK RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi, Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik? Gaivo Consulting siap membantu Anda mendapatkannya dengan mudah dan cepat secara legal. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 atau kunjungi alamat kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang, Banten 15710, dan kami akan membantu Anda melalui seluruh prosesnya.