SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Madya Jenjang 5
Cindy
1 day ago

SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Madya Jenjang 5

SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Madya Jenjang 5 adalah sertifikat penting dalam industri konstruksi. Artikel ini menjelaskan peran, manfaat, batas kepemilikan, uji kompetensi, masa berlaku, persyaratan administrasi, pengalaman, biaya, dan cara cek keaslian SKK Konstruksi.

SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Madya Jenjang 5 adalah sertifikat penting dalam industri konstruksi. Artikel ini menjelaskan peran, manfaat, batas kepemilikan, uji kompetensi, masa berlaku, persyaratan administrasi, pengalaman, biaya, dan cara cek keaslian SKK Konstruksi.

SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Madya Jenjang 5 SKK Konstruksi, Pelaksana Lapangan Pekerjaan, Lapisan Kedap Air, Tempat Pemrosesan Akhir
Baca Juga: SKK Konstruksi Tukang Cat Bangunan Gedung Jenjang 1
SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Madya Jenjang 5

Apa itu SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Madya Jenjang 5?

SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Madya Jenjang 5 adalah sertifikat kompetensi kerja yang penting dalam industri konstruksi. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan pelaksana lapangan dengan fokus pada pemasangan lapisan kedap air di TPA Madya Jenjang 5.

Sertifikat SKK Konstruksi diberikan kepada tenaga ahli di bidang jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) dan jasa pengawas konstruksi (konsultan). SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) sekarang telah berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan registrasi & sertifikasi jasa konstruksi atau melakukan perpanjangan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) saat ini mengalami transisi selama tahun 2021.

Bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Madya Jenjang 5 SKK Konstruksi, Pelaksana Lapangan Pekerjaan, Lapisan Kedap Air, Tempat Pemrosesan Akhir
Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Jenjang 2

Tugas dan Tanggung Jawab

Dengan memiliki SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di TPA Madya Jenjang 5, seseorang memiliki tanggung jawab penting dalam industri konstruksi. Berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab yang harus diemban:

  • Mengawasi dan melaksanakan pekerjaan pemasangan lapisan kedap air di TPA Madya Jenjang 5 sesuai dengan standar yang berlaku.
  • Memastikan keamanan dan kualitas pekerjaan konstruksi.
  • Merencanakan dan mengelola proyek konstruksi dengan efisien.
  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan lapangan dan koordinasi dengan tim proyek.

SKK Konstruksi memberikan kepercayaan kepada pemegangnya untuk menjalankan tugas ini dengan profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam industri konstruksi.

SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Madya Jenjang 5 SKK Konstruksi, Pelaksana Lapangan Pekerjaan, Lapisan Kedap Air, Tempat Pemrosesan Akhir
Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Jenjang 3

Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di TPA Madya Jenjang 5

Memiliki SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di TPA Madya Jenjang 5 memberikan berbagai keuntungan dalam karir dan bisnis di bidang konstruksi. Berikut adalah beberapa manfaat dan kegunaan SKK Konstruksi:

Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi

SKK Konstruksi adalah bukti bahwa pemegangnya memiliki kualitas dan kompetensi yang diakui dalam pekerjaan pelaksana lapangan. Sertifikat ini membuktikan bahwa seseorang telah menjalani pelatihan dan uji kompetensi yang ketat, sehingga dapat diandalkan dalam melaksanakan tugasnya.

Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi

SKK Konstruksi adalah pengakuan resmi atas kemampuan seseorang dalam industri konstruksi. Ini dapat digunakan sebagai bukti bahwa pemegangnya memenuhi standar yang ditetapkan oleh otoritas dalam bidang ini.

Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu

SKK Konstruksi juga diperlukan untuk mendapatkan jabatan tertentu dalam proyek konstruksi, seperti PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha), PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha), dan PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha). Dengan memiliki sertifikat ini, seseorang dapat mengambil peran yang lebih besar dan lebih berpengaruh dalam proyek konstruksi.

Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU

SKK Konstruksi juga merupakan dokumen persyaratan untuk pembuatan SBU (Sertifikat Badan Usaha). Dengan memiliki sertifikat ini, perusahaan konstruksi dapat lebih mudah memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan untuk beroperasi di industri ini.

Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi

SKK Konstruksi juga diperlukan saat mengikuti lelang proyek konstruksi. Pemilik proyek sering mengharapkan kontraktor memiliki sertifikat ini sebagai salah satu kriteria untuk memenangkan lelang. Ini dapat membuka peluang bisnis yang lebih besar untuk perusahaan konstruksi.

SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Madya Jenjang 5 SKK Konstruksi, Pelaksana Lapangan Pekerjaan, Lapisan Kedap Air, Tempat Pemrosesan Akhir
Baca Juga: SKK Konstruksi Perakit Struktur Bangunan RISHA Jenjang 6

Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi memiliki berbagai kualifikasi dan klasifikasi. Berikut adalah daftar klasifikasi dan sub klasifikasi SKK Konstruksi:

Kualifikasi Ahli terdiri dari; Jenjang 7, 8, dan 9

Kualifikasi Teknisi atau Analis terdiri dari; Jenjang 4, 5, dan 6

Kualifikasi Operator terdiri dari Jenjang 1, 2, dan 3

Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang terlisensi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan tercatat di LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).

SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Madya Jenjang 5 SKK Konstruksi, Pelaksana Lapangan Pekerjaan, Lapisan Kedap Air, Tempat Pemrosesan Akhir
Baca Juga: SKK Konstruksi Pembuat Panel Struktur RISHA Jenjang 5

Batas Kepemilikan SKK Konstruksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, ada batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi berdasarkan kualifikasinya:

Kualifikasi Operator: Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Teknisi atau Analis: Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Ahli: Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Madya Jenjang 5 SKK Konstruksi, Pelaksana Lapangan Pekerjaan, Lapisan Kedap Air, Tempat Pemrosesan Akhir
Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya Jenjang 5

Uji Kompetensi SKK Konstruksi

SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi yang melibatkan berbagai metode, termasuk uji tulis, uji praktik atau observasi lapangan, dan wawancara. Proses uji kompetensi ini dilaksanakan oleh LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

Kegiatan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi, termasuk permohonan baru, perpanjangan, dan kenaikan jenjang. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pemegang SKK Konstruksi tetap memiliki kompetensi yang diperlukan dalam pekerjaan mereka.

SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Madya Jenjang 5 SKK Konstruksi, Pelaksana Lapangan Pekerjaan, Lapisan Kedap Air, Tempat Pemrosesan Akhir
Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Jenjang 4

Masa Berlaku SKK Konstruksi

Masa berlaku SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di TPA Madya Jenjang 5 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan. Setelah itu, sertifikat ini harus diperpanjang agar tetap berlaku. Khusus untuk SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, pemegangnya juga harus memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan (PKB) saat memperpanjang sertifikat.

SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Madya Jenjang 5 SKK Konstruksi, Pelaksana Lapangan Pekerjaan, Lapisan Kedap Air, Tempat Pemrosesan Akhir
Baca Juga: SKK Konstruksi Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Gedung Jenjang 9

Syarat Administrasi SKK Konstruksi

Untuk memperoleh atau memperpanjang SKK Konstruksi, pemohon harus memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan. Berikut adalah beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
  • Ijazah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
  • NPWP
  • Photo terbaru
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja/ Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
  • Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR|LPJK|BNSP *) Khusus Perpanjangan harus melampirkan SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di TPA Madya Jenjang 5 lama
SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Madya Jenjang 5 SKK Konstruksi, Pelaksana Lapangan Pekerjaan, Lapisan Kedap Air, Tempat Pemrosesan Akhir
Baca Juga: SKK Konstruksi Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau Jenjang 8

Syarat Pengalaman SKK Konstruksi

Syarat pengalaman untuk SKK Konstruksi berbeda berdasarkan jenjang kualifikasi. Berikut adalah persyaratan pengalaman berdasarkan jenjang:

Jenjang 1 : Jika Anda lulusan SD maka minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan Non Pendidikan maka minimal 2 tahun pengalaman

Jenjang 2 : Jika Anda lulusan SMK maka minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMA minimal 1 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SD minimal 2 tahun pengalaman

Jenjang 3 : Jika Anda lulusan D1 / SMK Plus minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMK minimal 3 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMA minimal 4 tahun pengalaman, SD minimal 5 tahun pengalaman

Jenjang 4 : Jika Anda lulusan D2 minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D1 / SMK minimal 2 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMK minimal 4 tahun pengalaman, SMA minimal 6 tahun pengalaman

Jenjang 5 : Jika Anda lulusan D3 minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D2 minimal 4 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D1 / SMK minimal 8 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMK minimal 10 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMA minimal 12 tahun pengalaman

Jenjang 6 : Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D3 minimal 4 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D2 minimal 8 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D1 minimal 12 tahun pengalaman

Jenjang 7 : Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 2 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan yang pernah mengikuti pelatihan minimal 0 tahun pengalaman , Jika Anda lulusan Pendidikan Profesi minimal 0 tahun

Jenjang 8 : Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 12 tahun, Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi minimal 10 tahun, Jika Anda lulusan Magister / Magister Terapan / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1, pengalaman minimal 0 tahun pengalaman

Jenjang 9 : Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 12 tahun pengalaman, Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi minimal 10 tahun pengalaman, jika S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1 pengalaman minimal 8 tahun, Jika Anda lulusan Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis minimal 2 pengalaman 0 tahun pengalaman

SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Madya Jenjang 5 SKK Konstruksi, Pelaksana Lapangan Pekerjaan, Lapisan Kedap Air, Tempat Pemrosesan Akhir
Baca Juga: SKK Konstruksi Ahli Muda Penilai Bangunan Hijau Jenjang 7

Biaya SKK Konstruksi

Untuk mengetahui informasi tentang biaya SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di TPA Madya Jenjang 5, Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270. Kami akan dengan senang hati memberikan informasi terbaru mengenai biaya yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini.

SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Madya Jenjang 5 SKK Konstruksi, Pelaksana Lapangan Pekerjaan, Lapisan Kedap Air, Tempat Pemrosesan Akhir
Baca Juga: SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung Jenjang 9

Cara Cek Keaslian SKK Konstruksi

Anda dapat melakukan pengecekan keaslian SKK Konstruksi dengan beberapa cara:

Menggunakan Website CekSKK.com

Anda dapat mengunjungi website CekSKK.com dan memasukkan nama atau nomor KTP untuk melakukan pengecekan keaslian SKK Konstruksi. Website ini menyediakan layanan yang mudah digunakan untuk memeriksa validitas sertifikat Anda.

Menggunakan Aplikasi Android

Ada beberapa aplikasi Android yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan keaslian SKK Konstruksi. Berikut beberapa di antaranya:

Dengan menggunakan salah satu aplikasi ini, Anda dapat dengan mudah memverifikasi keaslian sertifikat SKK Konstruksi Anda.

SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Madya Jenjang 5 SKK Konstruksi, Pelaksana Lapangan Pekerjaan, Lapisan Kedap Air, Tempat Pemrosesan Akhir
Baca Juga: SKK Konstruksi Pengawas Pekerjaan struktur Bangunan Gedung Jenjang 4

Kesimpulan

SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di TPA Madya Jenjang 5 adalah sertifikat penting dalam industri konstruksi. Ini tidak hanya meningkatkan kualitas dan kompetensi individu, tetapi juga membuka peluang bisnis yang lebih besar untuk perusahaan konstruksi. Dengan persyaratan yang jelas dan masa berlaku yang terbatas, memiliki SKK Konstruksi adalah investasi yang berharga dalam karir Anda. Jadi, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat ini.

SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Madya Jenjang 5 SKK Konstruksi, Pelaksana Lapangan Pekerjaan, Lapisan Kedap Air, Tempat Pemrosesan Akhir
Baca Juga: SKK Konstruksi Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Madya Jenjang 5

Dapatkan SKK Konstruksi dengan Mudah

Jika Anda ingin memperoleh SKK Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di TPA Madya Jenjang 5 dengan mudah dan cepat, Gaivo Consulting siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan yang komprehensif untuk membantu Anda melalui seluruh proses pengajuan dan perpanjangan SKK Konstruksi. Hubungi kami sekarang di +62813-9354-4270 atau kunjungi kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710. Dapatkan SKK Konstruksi Anda dengan mudah bersama Gaivo Consulting!