Sistem Kerja k3
Cindy
1 day ago

Sistem Kerja k3

Sistem Kerja k3

Gambar Sistem Kerja k3

Sistem kerja k3 adalah cara-cara yang digunakan perusahaan untuk mengelola keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja. Sistem ini biasanya terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

  1. Identifikasi risiko: Tahap pertama dalam sistem kerja K3 adalah mengidentifikasi risiko-risiko yang mungkin terjadi di tempat kerja. Risiko-risiko tersebut bisa berupa risiko kecelakaan kerja, risiko kesehatan, atau risiko lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

  2. Penilaian risiko: Setelah risiko-risiko diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah menilai risiko-risiko tersebut, untuk mengetahui seberapa besar dampak yang mungkin terjadi jika risiko tersebut terjadi.

  3. Pengendalian risiko: Setelah risiko-risiko dinilai, langkah selanjutnya adalah mengendalikan risiko-risiko tersebut, dengan cara mengurangi atau menghilangkan risiko tersebut sepenuhnya, atau dengan cara mengurangi dampak yang mungkin terjadi jika risiko tersebut terjadi.

  4. Pemantauan dan evaluasi: Setelah risiko-risiko dikendalikan, langkah terakhir dalam sistem kerja K3 adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem tersebut, untuk memastikan bahwa sistem tersebut berjalan dengan efektif dan sesuai dengan yang diharapkan.

Dengan mengikuti sistem kerja K3 ini, diharapkan perusahaan dapat mengelola keselamatan dan kesehatan kerja dengan lebih baik, serta mengurangi risiko kecelakaan kerja dan masalah kesehatan yang mungkin terjadi di tempat kerja.

Kriteria:

6.1.1 Petugas yang berkompeten telah mengidentifikasikan bahaya yang potensial dan telah menilai risiko-risiko yang timbul dari suatu proses kerja.

6.1.2 Apabila upaya pengendalian risiko diperlukan maka upaya tersebut ditetapkan melalui tingkat pengendalian.

6.1.3 Terdapat prosedur atau petunjuk kerja yang terdokumentasi untuk megendalikan risiko yang teridentifikasi dan dibuat atas dasar masukan dari personil yang kompeten serta tenaga kerja yang terkait dan disahkan oleh orang yang berwenang di perusahaan.

6.1.4 Kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis yang relevan diperhatikan pada saat mengembangkan atau melakukan modifikasi atau petunjuk kerja.

6.1.5 Terdapat sistem izin kerja untuk tugas berisiko tinggi

6.1.6 Alat pelindung diri disediakan sesuai kebutuhan dan digunakan secara benar serta selalu dipelihara dalam kondisi layak pakai.

6.1.7 Alat pelindung diri yang digunakan dipastikan telah dinyatakan layak pakai sesuai dengan standar dan/ atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.1.8 Upaya pengendalian risiko dievaluasi secara berkala apabila terjadi ketidaksesuaian atau perubahan pada proses kerja.

 

Interpretasi:

  • Pada tiap departemen/bagian kerja, setiap aktivitas telah dilakukan IBPR.
  • Petugas yang membuat IBPR telah mendapatkan pelatihan tentang prosedur IBPR.
  • Pengedalian dari hasil IBPR dibuat SOP/Petunjuk Kerja Aman.
  • Peraturan perundangan K3 perlu sebagai refrensi dalam melakukan IBPR .
  • Pekerjaan dengan risiko tinggi harus ada pegendalian berupa Prosedur Ijin Kerja.
  • terdapat cara untuk penyediaan kelengkapan APD.
  • bilamana ada perubahan proses IBPR harus direview.