Rencana Strategis Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Cindy
1 day ago

Rencana Strategis Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Rencana Strategis Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Gambar Rencana Strategis Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Rencana strategis keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah dokumen yang menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil oleh perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja para karyawannya. Rencana ini harus mencakup tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, serta tindakan yang akan dilakukan untuk mencapainya. Rencana strategis K3 ini juga harus mempertimbangkan risiko-risiko yang mungkin terjadi di tempat kerja, serta cara-cara untuk mengelolanya.

Untuk membuat rencana strategis K3 yang efektif, perusahaan harus melakukan riset terlebih dahulu untuk mengidentifikasi risiko-risiko yang ada di tempat kerja. Kemudian, perusahaan harus menentukan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja, serta menetapkan tindakan-tindakan yang akan diambil untuk mencapainya. Setelah itu, perusahaan harus mengalokasikan sumber daya yang diperlukan untuk menerapkan tindakan-tindakan tersebut, serta mengukur hasil yang telah dicapai.

Pelaksanaan rencana strategis K3 harus menjadi tanggung jawab bersama antara pimpinan perusahaan dan para karyawan. Karyawan harus memahami bahwa mereka juga berperan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, sementara pimpinan harus memberikan dukungan yang diperlukan untuk menerapkan tindakan-tindakan yang telah ditetapkan dalam rencana tersebut.

Standar OHSAS 18001 klausul 4.3.3 mewajibkan perusahaan mempunyai tujuan sasaran dan program K3.

Rencana Strategis Keselamatan dan Kesehatan Kerja :

  1. Terdapat prosedur terdokumentasi untuk identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian resiko K3.
  2. Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian resiko K3 sebagai rencana strategi K3 dilakukan oleh petugas yang berkompeten
  3. Rencana strategi K3 sekurang-kurangnya berdasarkan tinjauan awal, identifikasi potensi bahaya, penilaian, pengendalian resiko, dan peraturan perundang-undangan serta informasi K3 lain baik dari dalam maupun luar perusahaan
  4. Rencana strategi K3 yang telah ditetapkan digunakan untuk mengendalikan resiko K3 dengan menetapkan tujuan dan sasaran yang dapat diukur dan menjadi prioritas serta menyediakan sumber daya.
  5. Rencana kerja dan rencana khusus yang berkaitan dengan produk, proses, proyek, atau tempat kerja tertentu telah dibuat dengan menetapkan tujuan dan sasaran yang dapat diukur, menetapkan waktu pencapaian dan menyediakan sumber daya.
  6. Rencana K3 diselaraskan dengan rencana sistem manajemen perusahaan

Interpretasi:

  • Perusahaan membuat prosedur IBPR dan mengimplementasikannya.
  • karyawan yang ditunjuk untuk mengidentifikasi IBPR telah mendapatkan pelatihan. Bisa dibuat Tim IBPR dimasing-masing unit kerja.
  • prosedur penetapan program K3 dan Program K3 setiap departemen, review pemantauan program perbulan, verifikasi target
  • Program K3 setiap unit kerja, review pemantauan program perbulan, verifikasi target, apakah target tercapai. Metode SMART.
  • jika terdapat project skala menengah atau Besar, dibuatkan program K3 khusus untuk memantau pengendalian resikonya
  • integrasi dengan program perusahaan