Cindy
1 day agoPelaporan Kecelakaan
Gambar Pelaporan Kecelakaan
Definisi
- Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda;
- Kejadian berbahaya lainnya ialah suatu kejadian yang potensial, yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kecuali kebakaran, peledakan dan bahaya pembuangan limbah;
- Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya;
- Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu kegiatan kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
Tata Cara Pelaporan Kecelakaan
Pimpinan bagian wajib melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerjanya.
Kecelakaan sebagaimana yang dimaksud adalah:
- Kecelakaan Kerja;
- Kebakaran atau peledakan atau bahaya pembuangan limbah;
- Kejadian berbahaya lainnya.
Pimpinan bagian wajib melaporkan secara tertulis kecelakaan kepada Manajemen dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan dengan menggunakan format Formulir Laporan Kecelakaan.
Penyampaian laporan dapat dilakukan secara lisan sebelum dilaporkan secara tertulis.
Pemeriksaan Kecelakaan
Setelah menerima laporan kecelakaan, manajemen membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan.
Tim melaksanakan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan sesuai dengan format:
- untuk kecelakaan kerja: Formulir Laporan Pemeriksaan dan Pengkajian Kecelakaan Kerja
- untuk penyakit akibat kerja: Formulir Laporan Pemeriksaan dan Pengkajian Penyakit Akibat Kerja
- untuk peledakan, kebakaran dan bahaya pembuangan limbah: Formulir Laporan Pemeriksaan Dan Pengkajian Peristiwa Kebakaran/ Peledakan/ Pembuangan Limbah
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan pada tiap-tiap akhir bulan tim menyusun analisis laporan kecelakaan dengan menggunakan Formulir Analisis Laporan Kecelakaan (Kecelakaan Kerja, Penyakit Akibat Kerja, Peledakan, Kebakaran, dan Bahaya Pembuangan Limbah serta Kejadian Berbahaya Lainnya