Pelaporan Bahaya
Cindy
1 day ago

Pelaporan Bahaya

Pelaporan Bahaya

Gambar Pelaporan Bahaya

Di sebagian besar Perusahaan, terkadang kecelakaan terjadi dikarenakan hal-hal kecil yang seringkali kita anggap sepele namun pada akhirnya berakibat fatal. Seperti misalnya, lantai licin, terdapat lubang di area pejalan kaki, kabel berantakan, tidak adanya barikade dll. Semua potensi bahaya ini dapat dilihat dan juga dirasakan oleh pekerja. Petugas K3, Anggota P2K3, atau supervisor pun sesungguhnya tidak cukup untuk mengantisipasi bahaya ini. Oleh karena itu, penting di setiap Perusahaan untuk memiliki sistem pelaporan potensi bahaya di tempat kerja yang dapat dilakukan oleh seluruh pekerja tanpa terkecuali, termasuk di dalamnya kontraktor dan visitor, yang dikenal dalam bahasa inggris dengan Hazard Report. Tulisan ini murni berdasarkan analisis pribadi dan pengalaman selama menjadi bagian dari Departemen Health Safety Environment di Perusahaan 3 tahun yang lalu.

Hazard Report atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai Pelaporan Bahaya di tempat kerja merupakan “wadah/media” bagi pekerja untuk melaporkan bahaya yang mereka lihat, rasakan, dan temukan di tempat kerja yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Sebelum kita berbicara tentang Hazard Report, Mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu definisi bahaya.

Hazard atau bahaya memiliki definisi sebagai bahan benda zat atau sesuatu apapun yang memiliki potensi untuk menimbulkan risiko, baik kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Potensi yang menyebabkan risiko dapat berupa jumlah atau kuantitas yang banyak dari bahan zat atau benda tersebut, sifat fisik maupun kimia, maupun efek yang ditimbulkan bagi seseorang.