MANUAL SISTEM MANAJEMEN K3
Cindy
1 day ago

MANUAL SISTEM MANAJEMEN K3

Ruang Lingkup Manual (Pedoman) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berlaku untuk seluruh lingkungan dan wilayah Perusahaan termasuk sub-sub operasionalnya dan pihak lain yang berhubungan dengan operasional perusahaan termasuk di dalamnya kerja sama serta pihak lain yang beroperasi (beraktivitas) di dalam lingkungan/wilayah Perusahaan.

Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Produksi SPAM Jenjang 7
MANUAL SISTEM MANAJEMEN K3

Dasar Hukum Penyusunan Manual (Pedoman) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

 Manual SMK3 meliputi kebijakan, tujuan, rencana, prosedur K3, instruksi kerja, formulir, catatan dan tanggung jawab serta wewenang tanggung jawab K3 untuk semua tingkatan dalam perusahaan. Terdapat manual khusus yang berkaitan dengan produk, proses, atau tempat kerja tertentu. Manual Sistem Manajemen K3 mudah didapat oleh semua personil dalam perusahaan sesuai kebutuhan.

  • Perusahaan membuat dan menetapkan Manual SMK3, struktur tim K3, tugas dan tanggung jawab (jobdis) tim K3, setiap departemen.
  • Perusahaan membuat manual khusus untuk product/ proses/ tempat kerja tertentu. Bisa diintegrasikan dengan manual K3 atau indipenden.
  • manual SMK3 didistribusikan ke setiap unti kerja update dan mudah diakses

Semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (PAK) atau kombinasi keduanya.  Kejadian yang berkaitan dengan pekerjaan dimana dapat terjadi cedera, penyakit, kematian ataupun kondisi darurat.