CONTOH SOAL UJIAN K3 UMUM, MATERI UU NO.1 TAHUN 1970, DASAR-DASAR K3&KELEMBAGAAN ,SMK3 DAN AUDIT SMK3 PART 1
Cindy
1 day ago

CONTOH SOAL UJIAN K3 UMUM, MATERI UU NO.1 TAHUN 1970, DASAR-DASAR K3&KELEMBAGAAN ,SMK3 DAN AUDIT SMK3 PART 1

CONTOH SOAL UJIAN K3 UMUM, MATERI UU NO.1 TAHUN 1970, DASAR-DASAR K3&KELEMBAGAAN ,SMK3 DAN AUDIT SMK3 PART 1

Gambar CONTOH SOAL UJIAN K3 UMUM, MATERI UU NO.1 TAHUN 1970, DASAR-DASAR K3&KELEMBAGAAN ,SMK3 DAN AUDIT SMK3 PART 1

CONTOH SOAL UJIAN K3 UMUM, MATERI UU NO.1 TAHUN 1970, DASAR-DASAR K3&KELEMBAGAAN ,SMK3 DAN AUDIT SMK3 PART 1

1.

Ruang lingkup UU no 1 Tahun 1970 adalah :

- Keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, didalam tanah, dipermukaan tanah, didalam air maupun diudara, yang berada didalam Negara Republik Indonesia.

- Tempat kerja dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha, adanya tenaga kerja yang bekerja serta adanya bahaya kerja ditempat tersebut.

2.

Pengertian kecelakaan berdasarkan UU no 1 tahun 1970 adalah :

Suatu kejadian yang tidak dikehendaki yang mengaqcaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia maupun harta benda.

3.

Yang dimaksud dengan tempat kerja adalah

Tiap ruangan tertutup atau terbuka,bergerak atau btetap,dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya sebagaimana terinci dalam pasal2 UU Keselamatan Kerja.

4.

Siapa yang dilindungi oleh UU No.1 Th 1970:

  1. Tenaga kerja yang melakukan aktivitas dan orang yang berada disekitar lokasi tempat kerja.
  2. Aset perusahaan termasuk peralatan dlsbnya.

5.

Pengertian pengurus perusahaan :

Orang yang mempunyai tugas memimpin langsung disuatu tempat kerja atau yang berdiri sendiri.

6.

Mengapa kecelakaan kerja harus dilaporkan:

Karena diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 dalam Bab Kecelakaan berdasarkan UU no 1 tahun 1970 dalam Bab VII Pasal 11 ayat 1.

7.

Kecelakaan kerja yg bagaimana yang harus dilaporkan berdasarkan UU No.1 Th 1970 yaitu :

- Kecelakaan yang terjadi saat aktivitas pekerjaan (kecelakaan kerja),

- Kebakaran/peledakan,

- Kejadian berbahaya lainnya.

8.

Apa yang dimaksud dengan ahli K3 adalah

Personil yang berada diluar Depnaker yang berkeahlian tertentu atau khusus dibidang K3, yang ditunjuk oleh Menaker untuk membantu mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja.

9.

Apa saja kewenangan ahli K3 yaitu,

Tugas :Memberikan saran dan pertimbangan bidang keselamatan dan kesehatan kerjakepada pengusaha/pengurus ditempat kerja baik diminta maupun tidak.

Fungsi:

o Menghimpun dan mengolah data K3,

o Membantu dan menunjukkan serta menjelaskan tentang

§ Faktor bahaya,

§ Faktor yang mempengaruhi efisiensi dan produksi,

§ Alat Pelindung Diri,

§ Cara dan sikap kerja yg benar dan aman.

o Membantu pengusaha atau pengurus hal

§ Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja,

§ Tindakan koreksi dan alternatif,

§ Mengembangkan sistem pengendalian bahaya,

§ Mengevaluasi penyebab kecelakaan dan PAK,

§ Mengembangkan penyuluhan dan penelitian,

§ Pemantauan gizi kerja dan makanan,

§ Memeriksa kelengkapan peralatan K3,

§ Pelayanan kesehatan tenaga kerja,

§ Mengembangkan lap dan interpretasi hasil pemeriksaan,

§ Menyelenggarakan adiministrasi K3.

o Membantu menyusun kebijakan manajemen K3 dan pedoman kerja.

10.

Apa saja kewenangan P2K3 ialah,

Tugas :Memberikan saran dan pertimbangan bidang keselamatan dan kesehatan kerjakepada pengusaha/pengurus ditempat kerja baik diminta maupun tidak.

Fungsi:

o Menghimpun dan mengolah data K3,

o Membantu dan menunjukkan serta menjelaskan tentang

§ Faktor bahaya,

§ Faktor yang mempengaruhi efisiensi dan produksi,

§ Alat Pelindung Diri,

§ Cara dan sikap kerja yg benar dan aman.

o Membantu pengusaha atau pengurus hal

§ Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja,

§ Tindakan koreksi dan alternatif,

§ Mengembangkan sistem pengendalian bahaya,

§ Mengevaluasi penyebab kecelakaan dan PAK,

§ Mengembangkan penyuluhan dan penelitian,

§ Pemantauan gizi kerja dan makanan,

§ Memeriksa kelengkapan peralatan K3,

§ Pelayanan kesehatan tenaga kerja,

§ Mengembangkan lap dan interpretasi hasil pemeriksaan,

§ Menyelenggarakan adiministrasi K3.

o Membantu menyusun kebijakan manajemen K3 dan pedoman kerja.

11.

Apa dasar penunjukkan Ahli K3 adalah,

Pasal 2 Per.Menaker No.02/EN/1992 dan UU no 1 Thn 1970, serta memenuhi dan mentaati syarat-syarat K3, dan PER.Menaker 03/MEN/1978.

12.

Apa saja kewajiban karyawan perusahaan adalah

Mentaati semua peraturan keselamatan kerja dan memakai alat pelindung diri yang diwajibkan saat bekerja.

13.

Apa saja kewajiban pengurus perusahaan:

a) Menempatkan syarat2 K3 ditempat kerja(UU No. Th 1970 dan peraturan pelaksanaannya).

b) Memasang poster K3 dan bahan pembinaan K3,

c) Menyediakan APD secara Cuma-Cuma.

14.

Apa saja yang menyebabkan terjadinya kecelakaan:

1. Manusia,

2. Peralatan,

3. Material/bahan baku,

4. Lingkungan kerja.

15.

Bagaimana pencegahan kecelakaan:

1. Peraturan perundangan.

2. Standarisasi..

3. Inspeksi.

4. Riset, teknis mesin,psychologis,statistic kecelakaan..

5. Persuasi

6. Asuransi

7. Penerapan K3 ditempat kerja.

16.

Apa maksud dan tujuan JSO:

Maksud :Job Safety Observation adalah pengamatan atas pelaksanaan keselamatan pekerjaan.

Tujuan :Meninjau kembali kesesuaiann antara prosedur dan pelaksanaannya.

17.

Apa maksud dan tujuan JSA:

Maksud : Job Safety Analisis adalah menganalisa setiap langkah kerja. .

Tujuan : Mengidentifikasi resiko dari pekerjaan dan langkah-langkah penanggulangannya.

18.

Pasal brp UU No.1 Tahun 1970 yang mengatur tentang pencegahan kecelakaan:

Bab III Pasal3 ayat 1.

19.

Apa yang dimaksud dengan pasal 17 UU No 1 Th 1970:

Selama peraturan perundang-undangan until melaksanakan ketentuan dalam UU ini belum dikeluarkan, maka peraturan didalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu UU ini mulai berlaku tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini.

20.

Bagaimana tata cara penunjukan perusahaan jasa inspeksi teknik:

  • Calon PJK3 mengajukan permohonan (sesuai Permen 04/1995 pasal 8) kepada Menaker (cq Dirjen Binwasker).
  • Dengan melampirkan persyaratnya yang tertera dalam pasal 4 ayat 2, CV, pengalaman K3, keterangan sehat,keterangan psykotes,keterangan kelakuan baik, pernyataan bekerja penuh, sertifikat diklat K3, salinan ijazah/sttb dan pas photo.
  • Kemudian dinilai oleh tim penilai(sesuai pasal 5,6).
  • Setelah dinyatakan layak Menaker mengeluarkan SK Penunjukkan.