SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung Jenjang 9 - Semua yang Perlu Anda Ketahui
Cindy
1 day ago

SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung Jenjang 9 - Semua yang Perlu Anda Ketahui

Apa itu SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung Jenjang 9? Bagaimana Anda bisa mendapatkannya? Temukan semua informasi yang Anda butuhkan dalam panduan ini.

Apa itu SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung Jenjang 9? Bagaimana Anda bisa mendapatkannya? Temukan semua informasi yang Anda butuhkan dalam panduan ini.

Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Produksi SPAM Jenjang 7
SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung Jenjang 9 - Semua yang Perlu Anda Ketahui

SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung Jenjang 9

SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan). SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa Konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Online

Apa itu SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung Jenjang 9?

SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung Jenjang 9 adalah sertifikat kompetensi kerja yang diberikan kepada individu yang memiliki keahlian khusus dalam memeriksa kelaikan fungsi elektrikal bangunan gedung dengan tingkat jenjang 9. Dalam dunia konstruksi, keamanan dan keandalan sistem listrik sangat penting. Oleh karena itu, para ahli pemeriksa kelaikan fungsi elektrikal memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan bahwa instalasi listrik bangunan gedung berfungsi dengan baik dan aman.

Sertifikat ini menjadi penting karena merupakan bukti bahwa individu tersebut memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menguji dan memeriksa sistem listrik bangunan. Dengan demikian, SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung Jenjang 9 adalah sebuah wujud pengakuan resmi terhadap kompetensi seseorang dalam bidang ini.

SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung Jenjang 9 sangat penting dalam industri konstruksi karena sistem listrik merupakan salah satu aspek yang paling kritis dalam sebuah bangunan. Kesalahan atau masalah dalam sistem listrik dapat menyebabkan berbagai risiko, termasuk kebakaran atau bahkan kecelakaan fatal. Oleh karena itu, kehadiran seorang ahli pemeriksa kelaikan fungsi elektrikal yang memiliki SKK Konstruksi Jenjang 9 dapat memberikan keyakinan bahwa sistem listrik bangunan telah diperiksa dengan teliti dan aman untuk digunakan.

Baca Juga: Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Tugas dan Tanggung Jawab

Individu yang memiliki SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung Jenjang 9 memiliki tanggung jawab utama dalam memeriksa, menguji, dan mengevaluasi sistem listrik bangunan gedung. Tanggung jawab mereka meliputi:

  1. Melakukan pemeriksaan rutin terhadap instalasi listrik bangunan untuk memastikan kelaikannya.
  2. Menilai dan mengidentifikasi potensi masalah atau kekurangan dalam sistem listrik.
  3. Mengkaji dan memastikan bahwa semua perangkat listrik dan peralatan sesuai dengan standar keselamatan dan peraturan yang berlaku.
  4. Melakukan pengujian terhadap peralatan listrik untuk memastikan bahwa semuanya berfungsi dengan baik.

SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung Jenjang 9 juga memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi dan saran perbaikan jika ditemukan masalah atau ketidaksesuaian dalam instalasi listrik. Dengan demikian, mereka berkontribusi secara signifikan dalam menjaga keamanan dan kualitas bangunan gedung.

Baca Juga: 18 istilah penting untuk Penyedia Jasa Konstruksi

Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung Jenjang 9

Memiliki SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung Jenjang 9 memberikan sejumlah keuntungan dan manfaat, baik bagi individu maupun bagi industri konstruksi secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa manfaat utama:

Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi

SKK Konstruksi Jenjang 9 adalah tanda pengakuan atas tingkat kompetensi yang tinggi dalam memeriksa kelaikan fungsi elektrikal bangunan. Dengan memiliki sertifikat ini, individu dapat membuktikan bahwa mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melakukan tugas mereka dengan baik. Hal ini dapat meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme dalam industri konstruksi.

Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi

SKK Konstruksi adalah bukti resmi bahwa seseorang telah lulus uji kompetensi dan memenuhi standar yang ditetapkan dalam bidang pemeriksaan kelaikan fungsi elektrikal bangunan. Sertifikat ini diakui oleh pihak berwenang dan dapat digunakan sebagai referensi dalam proses pengadaan proyek konstruksi.

Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu

SKK Konstruksi Jenjang 9 adalah salah satu syarat untuk mendapatkan jabatan tertentu dalam industri konstruksi. Ini termasuk PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha), PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha), dan PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha). Dengan memiliki sertifikat ini, seseorang dapat lebih mudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan jabatan-jabatan ini.

Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU (Sertifikat Badan Usaha)

Sertifikat SKK Konstruksi Jenjang 9 juga diperlukan sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk membuat SBU (Sertifikat Badan Usaha) dalam jasa konstruksi. Ini menunjukkan bahwa badan usaha memiliki personel yang kompeten dalam memeriksa kelaikan fungsi elektrikal bangunan.

Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi

SKK Konstruksi Jenjang 9 juga dapat digunakan sebagai dokumen persyaratan saat mengikuti lelang proyek konstruksi. Kepemilikan sertifikat ini dapat menjadi nilai tambah dan memberikan kepercayaan kepada pihak lelang terkait kemampuan teknis individu atau perusahaan.

Baca Juga: Menteri Basuki: Industri Konstruksi Paling Lambat Digitalisasi

Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi terdiri atas beberapa kualifikasi yang mencakup jenjang 7, 8, dan 9. Jenjang ini merujuk pada tingkat kompleksitas dan kompetensi dalam pemeriksaan kelaikan fungsi elektrikal bangunan gedung.

Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

Baca Juga: Abipraya Tingkatkan Efektivitas dengan Sistem Digital

Batas Kepemilikan SKK Konstruksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, terdapat batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi. Batas ini bervariasi sesuai dengan kualifikasi tenaga kerja dan jenjang SKK Konstruksi. Sebagai contoh:

  • Kualifikasi Operator: Paling banyak 5 SKK Konstruksi pada 3 klasifikasi yang berbeda.
  • Kualifikasi Teknisi atau Analis: Paling banyak 5 SKK Konstruksi pada 2 klasifikasi yang berbeda.
  • Kualifikasi Ahli: Paling banyak 5 SKK Konstruksi pada 2 klasifikasi yang berbeda.

Batas kepemilikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja konstruksi memiliki spesialisasi yang cukup dalam bidang tertentu, tetapi tetap memungkinkan mereka untuk beragam dalam kompetensinya.

Baca Juga: Kegiatan Proyek Langgar PSBB, Siap-siap Kena Denda hingga Disegel: Menghindari Konsekuensi Serius

Uji Kompetensi SKK Konstruksi

SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Proses uji ini mencakup uji tulis, uji praktik atau observasi lapangan, dan wawancara. Uji kompetensi ini dilakukan terhadap permohonan baru, perpanjangan, dan kenaikan jenjang.

Baca Juga: Bagaimana Industri Konstruksi Bertahan di Tengah Badai Corona?

Masa Berlaku SKK Konstruksi

Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 tahun sejak diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, sertifikat ini harus diperpanjang agar tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai dokumen persyaratan.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Karyawan BUMN Konstruksi di Era New Normal

Syarat Administrasi SKK Konstruksi

Untuk mendapatkan SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung Jenjang 9, individu harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, termasuk:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
  • Ijasah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
  • NPWP
  • Photo terbaru
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja/Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
  • Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR|LPJK|BNSP *) Khusus Perpanjangan harus melampirkan SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung Jenjang 9 lama

Memenuhi persyaratan administrasi ini penting untuk mengajukan permohonan SKK Konstruksi.

Baca Juga: Kementerian PUPR Siapkan Aturan New Normal untuk Jasa Konstruksi

Syarat Pengalaman SKK Konstruksi

SKK Konstruksi Jenjang 9 memiliki persyaratan pengalaman yang harus dipenuhi oleh individu yang ingin memperolehnya. Berikut adalah persyaratan pengalaman berdasarkan jenjang:

  • Jenjang 1: Jika Anda lulusan SD maka minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan Non Pendidikan maka minimal 2 tahun pengalaman
  • Jenjang 2: Jika Anda lulusan SMK maka minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMA minimal 1 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SD minimal 2 tahun pengalaman
  • Jenjang 3: Jika Anda lulusan D1 / SMK Plus minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMK minimal 3 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMA minimal 4 tahun pengalaman, SD minimal 5 tahun pengalaman
  • Jenjang 4: Jika Anda lulusan D2 minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D1 / SMK minimal 2 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMK minimal 4 tahun pengalaman, SMA minimal 6 tahun pengalaman
  • Jenjang 5: Jika Anda lulusan D3 minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D2 minimal 4 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D1 / SMK minimal 8 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMK minimal 10 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMA minimal 12 tahun pengalaman
  • Jenjang 6: Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D3 minimal 4 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D2 minimal 8 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D1 minimal 12 tahun pengalaman
  • Jenjang 7: Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 2 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan yang pernah mengikuti pelatihan minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan Pendidikan Profesi minimal 0 tahun
  • Jenjang 8: Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 12 tahun, Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi minimal 10 tahun, Jika Anda lulusan Magister / Magister Terapan / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1, pengalaman minimal 0 tahun pengalaman
  • Jenjang 9: Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 12 tahun pengalaman, Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi minimal 10 tahun pengalaman, jika S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1 pengalaman minimal 8 tahun, Jika Anda lulusan Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis minimal 2 pengalaman 0 tahun pengalaman

Memenuhi persyaratan pengalaman ini adalah langkah penting dalam memperoleh SKK Konstruksi Jenjang 9.

Baca Juga: Pengusaha Sulit Dapat Proyek Konstruksi di Tengah Pandemi, Solusinya?

Biaya SKK Konstruksi

Biaya untuk memperoleh SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung Jenjang 9 dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk lembaga sertifikasi dan prosesnya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya, Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270.

Baca Juga: Industri Konstruksi Diramal Paling Cepat Pulih Usai Corona

Cara Cek Keaslian SKK Konstruksi

Anda dapat melakukan pengecekan keaslian SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung Jenjang 9 dengan beberapa cara:

Menggunakan Website cekskk.com

Anda dapat mengakses website cekskk.com dan memasukkan nama atau nomor KTP untuk melakukan pengecekan keaslian SKK Konstruksi. Ini adalah cara yang mudah dan cepat untuk memverifikasi sertifikat Anda.

Menggunakan Aplikasi Android

Anda juga dapat menggunakan aplikasi Android untuk melakukan pengecekan keaslian SKK Konstruksi. Beberapa aplikasi yang tersedia termasuk:

  • SKK LPJK Scanner - Download di Playstore
  • SKK Scanner 2022 - Download di Playstore
  • Scanner Jasa Konstruksi - Download di Playstore
  • Jakontrust.com - https://jakontrust.com

Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda dapat dengan mudah memverifikasi sertifikat SKK Konstruksi Anda.

Baca Juga: Mengintip Persiapan Industri Konstruksi Hadapi New Normal

Kesimpulan

SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung Jenjang 9 adalah sertifikat yang sangat penting dalam industri konstruksi. Dengan memiliki sertifikat ini, individu atau perusahaan dapat meningkatkan kualitas, kompetensi, dan profesionalisme dalam memeriksa kelaikan fungsi elektrikal bangunan. Sertifikat ini juga dapat digunakan sebagai persyaratan dalam berbagai proses, seperti pengadaan proyek konstruksi. Untuk memperoleh sertifikat ini, individu harus memenuhi persyaratan administrasi, pengalaman, dan mengikuti uji kompetensi. Setelah diperoleh, sertifikat ini memiliki masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. Untuk memeriksa keaslian sertifikat, Anda dapat menggunakan website resmi atau aplikasi Android yang tersedia. Dapatkan SKK Konstruksi Jenjang 9 untuk meningkatkan profesionalisme dan kontribusi Anda dalam industri konstruksi.

Dapatkan SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung Jenjang 9 Dengan Mudah

Jika Anda ingin memperoleh SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung Jenjang 9 dengan mudah dan cepat secara legal, Gaivo Consulting siap membantu. Hubungi kami di +62813-9354-4270 atau kunjungi kami di alamat berikut:

Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369
Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang
Banten 15710