SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) PL006 PELAKSANAAN PEKERJAAN UTILITAS
Cindy
1 day ago

SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) PL006 PELAKSANAAN PEKERJAAN UTILITAS

Dalam dunia konstruksi, pelaksanaan pekerjaan utilitas adalah tahap penting dalam memastikan bahwa bangunan gedung dan sipil memiliki sistem utilitas yang optimal. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi ruang lingkup dan persyaratan dari kelompok PL006 yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan utilitas. Dari tenaga konstruksi yang diperlukan hingga peralatan yang harus tersedia, mari kita telusuri lebih lanjut.

Ruang Lingkup Kegiatan

Kelompok PL006 meliputi berbagai aktivitas terkait pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Utilitas ini mencakup sistem-sistem vital seperti listrik, air, gas, dan sanitasi. Beberapa kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup ini adalah:

  • Pemasangan kabel listrik dan saluran air
  • Pemindahan jalur gas
  • Perlindungan sistem utilitas dari kerusakan akibat konstruksi

Ruang lingkup ini memastikan bahwa sistem utilitas berfungsi dengan baik dan terlindungi saat proses pembangunan berlangsung.

BUJKN (Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional)

Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKN) memiliki persyaratan spesifik untuk terlibat dalam kelompok PL006. Berikut adalah persyaratan yang perlu diperhatikan:

Penjualan Tahunan

Tidak ada persyaratan khusus terkait penjualan tahunan bagi badan usaha yang ingin bergabung dalam BUJKN dalam kelompok ini.

Kemampuan Keuangan

Badan usaha harus memiliki kemampuan keuangan minimal sebesar Rp. 75.000.000,- untuk memastikan bahwa mereka mampu menjalankan pekerjaan utilitas dengan baik dan profesional.

Tenaga Konstruksi

Persyaratan untuk tenaga konstruksi dalam BUJKN adalah sebagai berikut:

PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha)

Satu orang PJBU harus ada dan tidak diperbolehkan merangkap dengan peran lain. PJBU memiliki tanggung jawab utama dalam mengawasi dan mengelola pelaksanaan pekerjaan utilitas.

PJTBU (Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha)

Satu orang PJTBU diperlukan dan harus memiliki SKK Konstruksi dengan kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8. Kualifikasi ini mencakup klasifikasi sipil, mekanikal, tata lingkungan, serta subklasifikasi geoteknik, teknik mekanikal, atau teknik perpipaan.

PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha)

Satu orang PJSKBU dibutuhkan dan harus memiliki SKK Konstruksi dengan kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7. Kualifikasi ini juga meliputi klasifikasi sipil, mekanikal, tata lingkungan, serta subklasifikasi geoteknik, teknik mekanikal, atau teknik perpipaan.

Peralatan

Paling tidak 2 jenis peralatan berikut harus disiapkan dalam BUJKN:

  • Concrete mixer untuk campuran beton
  • Dump truck untuk transportasi material
  • Tamping rammer untuk pemadatan tanah
  • Welding set untuk pengelasan
  • Excavator untuk penggalian
  • Wheel loader untuk pengangkutan material
  • Pipe jacking machine untuk pemasangan pipa
  • Horizontal directional drilling (HDD) untuk pemasangan pipa tanpa galian besar
  • Jack hammer untuk penghancuran material keras
  • Vibro hammer untuk pemadatan tanah dan fondasi

Keberadaan peralatan yang memadai akan memastikan pelaksanaan pekerjaan utilitas yang efisien dan berkualitas.

BUJKPMA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing)

Bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJKPMA), persyaratan dan ruang lingkupnya juga penting dalam pelaksanaan pekerjaan utilitas. Berikut adalah informasi lebih lanjut:

Penjualan Tahunan

Tidak ada persyaratan penjualan tahunan yang spesifik bagi BUJKPMA dalam kelompok PL006.

Kemampuan Keuangan

Kemampuan keuangan minimal sebesar Rp. 75.000.000,- diperlukan untuk memastikan ketersediaan peralatan dan mesin alat yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan utilitas.

Tenaga Konstruksi

Persyaratan untuk tenaga konstruksi dalam BUJKPMA hampir serupa dengan BUJKN:

PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha)

Satu orang PJBU harus ada dan tidak diperbolehkan merangkap dengan peran lain. PJBU memiliki tanggung jawab utama dalam mengelola penyediaan peralatan dan mesin alat.

PJTBU (Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha)

Satu orang PJTBU harus ada dan harus memiliki SKK Konstruksi dengan kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8. Persyaratan ini mencakup klasifikasi sipil, mekanikal, tata lingkungan, serta subklasifikasi geoteknik, teknik mekanikal, atau teknik perpipaan.

PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha)

Satu orang PJSKBU harus ada dan harus memiliki SKK Konstruksi dengan kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7. Persyaratan ini juga meliputi klasifikasi sipil, mekanikal, tata lingkungan, serta subklasifikasi geoteknik, teknik mekanikal, atau teknik perpipaan.

Peralatan

Setidaknya 2 jenis peralatan berikut harus tersedia dalam BUJKPMA:

  • Concrete mixer untuk campuran beton
  • Dump truck untuk transportasi material
  • Tamping rammer untuk pemadatan tanah
  • Welding set untuk pengelasan
  • Excavator untuk penggalian
  • Wheel loader untuk pengangkutan material
  • Pipe jacking machine untuk pemasangan pipa
  • Horizontal directional drilling (HDD) untuk pemasangan pipa tanpa galian besar
  • Jack hammer untuk penghancuran material keras
  • Vibro hammer untuk pemadatan tanah dan fondasi

Dengan memahami persyaratan dan ruang lingkup dari kelompok PL006, badan usaha dapat memastikan partisipasi yang sukses dalam proyek-proyek konstruksi yang melibatkan pelaksanaan pekerjaan utilitas.

SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) PL006 PELAKSANAAN PEKERJAAN UTILITAS SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) PL006 PELAKSANAAN PEKERJAAN UTILITAS
Baca Juga: SKK Konstruksi: Panduan Mendapatkan Sertifikasi
SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) PL006 PELAKSANAAN PEKERJAAN UTILITAS

Kesimpulan

Pelaksanaan pekerjaan utilitas memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa bangunan gedung dan bangunan sipil memiliki sistem utilitas yang berfungsi dengan baik. Dalam kelompok PL006, kita telah menjelajahi persyaratan dan persiapan yang diperlukan untuk terlibat dalam kegiatan ini. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, sebuah badan usaha dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih fungsional dan efisien melalui sistem utilitas yang berkualitas.

 

SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) PL006 PELAKSANAAN PEKERJAAN UTILITAS SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) PL006 PELAKSANAAN PEKERJAAN UTILITAS
Baca Juga: ISO 27001: Perlindungan Data dan Informasi dalam Tender

Pertanyaan Umum

  1. Apa yang dimaksud dengan pelaksanaan pekerjaan utilitas?

    Pelaksanaan pekerjaan utilitas merujuk pada kegiatan pemasangan, pemindahan, dan perlindungan sistem utilitas seperti listrik, air, gas, dan sanitasi pada bangunan gedung dan bangunan sipil.

  2. Kenapa persyaratan tenaga konstruksi berbeda berdasarkan jenjang kualifikasi?

    Perbedaan persyaratan tenaga konstruksi berdasarkan jenjang kualifikasi diterapkan untuk memastikan bahwa tenaga yang terlibat memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.

  3. Apa peran tamping rammer dalam pelaksanaan pekerjaan utilitas?

    Tamping rammer digunakan untuk memadatkan tanah atau material lain yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan utilitas, memastikan fondasi yang kuat dan stabil.

  4. Apa itu horizontal directional drilling (HDD) dalam konteks pelaksanaan pekerjaan utilitas?

    Horizontal directional drilling (HDD) adalah metode pemasangan pipa tanpa perlu membuka galian besar, sangat bermanfaat dalam menghindari gangguan terhadap lingkungan sekitar.

  5. Kenapa penting untuk memiliki concrete mixer dalam pelaksanaan pekerjaan utilitas?

    Concrete mixer digunakan untuk mencampur beton yang diperlukan dalam konstruksi utilitas seperti pondasi, struktur, dan fasilitas lainnya.

Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang pelaksanaan pekerjaan utilitas, kita dapat membantu memastikan keselamatan, fungsionalitas, dan keberlanjutan dari sistem utilitas dalam proyek konstruksi.