SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2
Cindy
1 day ago

SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2

SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 adalah sertifikat penting dalam industri konstruksi. Pelajari tugas, keuntungan, batas kepemilikan, uji kompetensi, masa berlaku, dan cara mendapatkannya.

SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 adalah sertifikat penting dalam industri konstruksi. Pelajari tugas, keuntungan, batas kepemilikan, uji kompetensi, masa berlaku, dan cara mendapatkannya.

Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Produksi SPAM Jenjang 7
SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2

SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2: Segalanya yang Perlu Anda Ketahui

SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan). SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Jasa Konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi adalah SKK Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Online

Apa itu SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2?

SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 adalah salah satu tingkatan dalam sertifikat kompetensi kerja yang sangat penting dalam industri konstruksi. Jenjang 2 ini memiliki peran yang krusial dalam memastikan keberhasilan proyek konstruksi.

Tugas dan Tanggung Jawab:

Pemegang SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 memiliki tanggung jawab utama dalam mengawasi dan melaksanakan pekerjaan terkait beton dan besi beton dalam proyek konstruksi. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua pekerjaan dilakukan dengan ketepatan, kualitas, dan keamanan yang tinggi.

Mereka juga harus memastikan bahwa semua aturan dan regulasi terkait konstruksi dan keamanan kerja dipatuhi sepenuhnya. Selain itu, mereka harus memastikan bahwa semua material yang digunakan dalam proyek konstruksi memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2:

1. Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi

Mengikuti pelatihan dan uji kompetensi untuk mendapatkan SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 akan membantu Anda meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam pekerjaan Anda. Anda akan memahami metode terbaru dalam konstruksi beton dan besi beton, sehingga dapat memberikan hasil yang lebih baik dalam proyek-proyek Anda.

2. Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi

SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 adalah pengakuan resmi atas keterampilan dan kompetensi Anda dalam pekerjaan konstruksi. Ini adalah bukti bahwa Anda telah lulus uji kompetensi dan memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan dengan baik.

3. Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu

Pemegang SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 dapat memenuhi syarat untuk jabatan tertentu dalam proyek konstruksi, seperti Penanggung Jawab Badan Usaha (PJTBU), Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU), atau Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU).

4. Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU

SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 juga merupakan salah satu dokumen persyaratan untuk mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam usaha jasa konstruksi. Dengan memiliki SKK ini, Anda dapat memenuhi salah satu persyaratan penting untuk mendapatkan izin usaha yang diperlukan.

5. Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi

Jika Anda ingin mengikuti lelang proyek konstruksi, SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 dapat menjadi dokumen persyaratan yang diperlukan. Ini akan memberikan Anda keunggulan dalam persaingan untuk mendapatkan proyek-proyek konstruksi yang menguntungkan.

Baca Juga: Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi memiliki beberapa kualifikasi yang dibedakan berdasarkan jenjang kerja. Berikut adalah kualifikasinya:

Kualifikasi Ahli

Jenjang 7, 8, dan 9

Kualifikasi Teknisi atau Analis

Jenjang 4, 5, dan 6

Kualifikasi Operator

Jenjang 1, 2, dan 3

Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

Baca Juga: 18 istilah penting untuk Penyedia Jasa Konstruksi

Batas Kepemilikan SKK Konstruksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, terdapat batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi. Batas tersebut adalah sebagai berikut:

Kualifikasi Operator

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Teknisi atau Analis

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Ahli

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Baca Juga: Menteri Basuki: Industri Konstruksi Paling Lambat Digitalisasi

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2

SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Uji dapat dilakukan di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat.

Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode:

  • Uji tulis
  • Uji praktik atau observasi lapangan
  • Wawancara

Kegiatan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi permohonan baru, perpanjangan, dan kenaikan jenjang.

Baca Juga: Abipraya Tingkatkan Efektivitas dengan Sistem Digital

Masa Berlaku SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2

Masa berlaku SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga: Kegiatan Proyek Langgar PSBB, Siap-siap Kena Denda hingga Disegel: Menghindari Konsekuensi Serius

Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2

Masa berlaku SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 adalah 5 tahun. SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan (PKB).

Baca Juga: Bagaimana Industri Konstruksi Bertahan di Tengah Badai Corona?

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2

Untuk mendapatkan SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2, Anda harus memenuhi persyaratan administrasi yang ketat. Berikut adalah beberapa syarat administrasi yang perlu Anda persiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
  • Ijasah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
  • NPWP
  • Photo terbaru
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja/Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
  • Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR|LPJK|BNSP *) Khusus Perpanjangan harus melampirkan SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 lama
Baca Juga: Begini Cara Kerja Karyawan BUMN Konstruksi di Era New Normal

Syarat Pengalaman SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2

Untuk memilih jenjang yang sesuai dengan SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2, Anda perlu memahami syarat pengalaman yang diperlukan. Berikut adalah panduan jenjang berdasarkan pengalaman:

Jenjang 1

Jika Anda lulusan SD maka minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan Non Pendidikan maka minimal 2 tahun pengalaman

Jenjang 2

Jika Anda lulusan SMK maka minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMA minimal 1 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SD minimal 2 tahun pengalaman

Jenjang 3

Jika Anda lulusan D1 / SMK Plus minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMK minimal 3 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMA minimal 4 tahun pengalaman, SD minimal 5 tahun pengalaman

Jenjang 4

Jika Anda lulusan D2 minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D1 / SMK minimal 2 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMK minimal 4 tahun pengalaman, SMA minimal 6 tahun pengalaman

Jenjang 5

Jika Anda lulusan D3 minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D2 minimal 4 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D1 / SMK minimal 8 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMK minimal 10 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan SMA minimal 12 tahun pengalaman

Jenjang 6

Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D3 minimal 4 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D2 minimal 8 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan D1 minimal 12 tahun pengalaman

Jenjang 7

Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 2 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan yang pernah mengikuti pelatihan minimal 0 tahun pengalaman, Jika Anda lulusan Pendidikan Profesi minimal 0 tahun

Jenjang 8

Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 12 tahun, Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi minimal 10 tahun, Jika Anda lulusan Magister / Magister Terapan / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1, pengalaman minimal 0 tahun pengalaman

Jenjang 9

Jika Anda lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan minimal 12 tahun pengalaman, Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi minimal 10 tahun pengalaman, jika S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1 pengalaman minimal 8 tahun, Jika Anda lulusan Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis minimal 2 pengalaman 0 tahun pengalaman

Baca Juga: Kementerian PUPR Siapkan Aturan New Normal untuk Jasa Konstruksi

Biaya SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2

Untuk mengetahui informasi biaya terbaru SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2, Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270.

Baca Juga: Pengusaha Sulit Dapat Proyek Konstruksi di Tengah Pandemi, Solusinya?

Cara Cek Keaslian SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2

Ada beberapa cara untuk memeriksa keaslian SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2:

Menggunakan Website cekskk.com

Anda dapat mengunjungi website cekskk.com dan memasukkan nama atau nomor KTP untuk memeriksa keaslian SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2.

Menggunakan Aplikasi Android

Ada beberapa aplikasi Android yang dapat digunakan untuk memeriksa keaslian SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2:

Baca Juga: Industri Konstruksi Diramal Paling Cepat Pulih Usai Corona

Kesimpulan

SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 adalah sertifikat kompetensi yang penting dalam dunia konstruksi. Dengan memiliki SKK ini, Anda dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi Anda, mendapatkan pengakuan resmi, dan memenuhi persyaratan untuk berbagai jabatan penting dalam industri konstruksi. Jangan lupa untuk selalu memeriksa masa berlaku SKK Anda dan memenuhi persyaratan perpanjangan jika diperlukan. Untuk memudahkan proses perolehan SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2, Anda dapat menghubungi Gaivo Consulting di nomor +62813-9354-4270. Dapatkan SKK Konstruksi Anda dengan mudah dan cepat!

Baca Juga: Mengintip Persiapan Industri Konstruksi Hadapi New Normal

Dapatkan SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 dengan Mudah!

Anda ingin memiliki SKK Konstruksi Tukang Besi Beton Jenjang 2 tanpa kesulitan? Gaivo Consulting siap membantu Anda dalam proses perolehannya. Kami memiliki pengalaman dan keahlian dalam mendukung perusahaan dan tenaga kerja konstruksi dalam mengurus berbagai izin dan sertifikasi. Hubungi kami sekarang di +62813-9354-4270 atau kirim email ke info@gaivo.co.id, dan tim kami akan dengan senang hati membantu Anda!