SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian - Semua yang Perlu Anda Ketahui
Cindy
1 day ago

SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian - Semua yang Perlu Anda Ketahui

Pelajari segala yang perlu Anda ketahui tentang SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian. Artikel ini memberikan wawasan mendalam tentang proses, manfaat, dan persyaratan yang harus Anda penuhi.

Apakah Anda memiliki perusahaan jasa konstruksi? Jika iya, maka Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah SBU LPJK AR001. SBU LPJK AR001 adalah sebuah sertifikat yang memiliki peranan penting dalam dunia konstruksi, terutama bagi perusahaan yang bergerak di bidang arsitektur bangunan gedung hunian dan non hunian.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti formal atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. Dalam artikel ini, kita akan membahas segala hal yang perlu Anda ketahui tentang SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian.

SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AR001, Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian, Non Hunian, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: SBU LPJK BS020 Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah Lainnya: Persyaratan, Manfaat, dan Proses
SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian - Semua yang Perlu Anda Ketahui

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?

Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.

SBU dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission).

Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.

SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AR001, Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian, Non Hunian, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Panduan Lengkap Sertifikat Kompetensi Kerja SKK PUPR Konstruksi

Dasar Hukum SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”.

SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AR001, Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian, Non Hunian, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: SKK Konstruksi Ahli Muda Perawatan Bangunan Gedung Jenjang 7

Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian

Untuk memahami SBU LPJK AR001 dengan baik, kita perlu melihat cakupan pekerjaan yang termasuk dalam sertifikat ini. SBU LPJK AR001 mencakup pekerjaan di bidang arsitektur bangunan gedung hunian dan non hunian. Dalam sertifikat ini, berbagai jenis pekerjaan konstruksi arsitektural termasuk dalam lingkupnya.

Cakupan pekerjaan dalam SBU LPJK AR001 meliputi, namun tidak terbatas pada:

  • Desain arsitektural bangunan hunian dan non hunian.
  • Pengembangan masterplan bangunan.
  • Pemetaan dan perencanaan tata letak bangunan.
  • Perencanaan struktur bangunan.
  • Desain interior dan eksterior bangunan.

Ini hanya beberapa contoh dari cakupan pekerjaan dalam SBU LPJK AR001. Sertifikat ini memungkinkan perusahaan untuk mengerjakan proyek-proyek konstruksi arsitektural dengan beragam kompleksitas dan skala.

SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AR001, Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian, Non Hunian, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Apa itu SKK Konstruksi Ahli Muda Perencana Beton Pracetak Struktur Bangunan Gedung Jenjang 7

Kualifikasi SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian

Untuk memperoleh SBU LPJK AR001, perusahaan harus memenuhi sejumlah kualifikasi tertentu. Kualifikasi ini berdasarkan pada parameter tertentu seperti penjualan tahunan dan kemampuan keuangan perusahaan. Berikut adalah kualifikasi SBU LPJK AR001:

Kualifikasi Kecil:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Kualifikasi Menengah:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

Kualifikasi Besar:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (Lima puluh milyar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah).

Untuk perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing), kualifikasi yang dibutuhkan lebih tinggi lagi:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).
  • Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus memiliki pengalaman pekerjaan di Indonesia.
  • Kemampuan Keuangan harus lebih dari Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah).

Memiliki kualifikasi yang sesuai dengan SBU LPJK AR001 adalah langkah awal yang penting untuk dapat mengikuti proyek-proyek konstruksi arsitektural yang bergengsi.

SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AR001, Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian, Non Hunian, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: SKK Konstruksi Juru Gambar Bangunan Gedung Jenjang 2: Pentingnya Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Konstruksi

Masa Berlaku SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian

Masa berlaku SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian adalah 3 (tiga tahun) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.

SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AR001, Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian, Non Hunian, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: SKK Konstruksi Juru Gambar Bangunan Gedung Jenjang 3:Panduan Lengkap

Syarat Proses SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian

Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Tentunya ada banyak persyaratan yang harus Anda ketahui. Lebih lanjut, berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru:

Syarat Penjualan Tahunan:

Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR. Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.

Syarat Keuangan:

Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum dan terintegrasi sedangkan nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Persyaratan kemampuan keuangan atau aset sebagai untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:

  1. Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil; dan
  2. Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar.

Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Syarat Peralatan:

Syarat pertama yang harus Anda penuhi yakni terkait dengan data peralatan. Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi tersebut dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi. Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

  • Faktur penjualan;
  • Akta jual beli;
  • Kuitansi;
  • Surat hibah;
  • Perjanjian sewa; atau
  • Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.

Syarat Tenaga Kerja:

Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU (Pimpinan Jasa Teknik Bangunan Gedung) dan PJSKBU (Pimpinan Jasa Sipil Konstruksi Bangunan Umum) setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi, dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain. Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.

Syarat Sistem Manajemen:

BUJK harus memenuhi persyaratan Standar Sistem Manajemen sebagai berikut:

  • Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan;
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan;
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan; dan
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.
SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AR001, Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian, Non Hunian, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: Apa itu SKK Konstruksi? - Memahami Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi

Biaya dan Lama Proses SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian

Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk mengetahui informasi biaya terbaru SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian. Estimasi lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami bantu review dan lengkapi berkas-berkas jika perusahaan belum memiliki.

SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AR001, Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian, Non Hunian, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: SKK Konstruksi Juru Gambar Bangunan Gedung Jenjang 4

Sanksi Terkait SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian

Sanksi bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi cukup serius. Pelaku usaha dapat dikenakan peringatan tertulis dan denda sebagai berikut:

  • BUJK Nasional, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
  • Kantor Perwakilan BUJKA, sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
  • BUJK Penanaman Modal Asing, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.

Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang SBU Konstruksi, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar:

  • BUJK Nasional kualifikasi Kecil, denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Besar, denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
  • BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.

Perlu diingat pula bahwa apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak melakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara, yang diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. Apabila dalam 15 hari kerja, namun Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) masih tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka hal tersebut akan mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi milik BUJK.

SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AR001, Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian, Non Hunian, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: KBLI 01112 Pertanian Gandum: Panduan Lengkap dan Langkah Memilih

Cara Cek Keaslian SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian

Ada beberapa cara untuk memeriksa keaslian SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian:

Menggunakan Website CekSBUJK.com

Anda dapat menggunakan website CekSBUJK.com untuk memeriksa keaslian SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian. Anda perlu memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR.

Menggunakan Aplikasi Android

Anda juga dapat menggunakan aplikasi Android berikut:

SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AR001, Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian, Non Hunian, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: KBLI 01111 Pertanian Jagung

Kesimpulan

SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian adalah dokumen yang penting bagi perusahaan jasa konstruksi di Indonesia. SBU ini membuktikan bahwa perusahaan tersebut memiliki kualifikasi dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Dengan memahami proses, persyaratan, dan manfaat dari SBU ini, Anda dapat memastikan bahwa perusahaan Anda dapat bersaing di pasar konstruksi Indonesia dengan legal dan sah.

SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian - Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK AR001, Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian, Non Hunian, Sertifikat Badan Usaha
Baca Juga: SKK Konstruksi Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung Jenjang 8

Dapatkan SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian dengan mudah

Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses perolehan SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian, Gaivo Consulting siap membantu Anda. Kami akan membimbing Anda melalui seluruh proses ini dengan cepat dan efisien. Hubungi kami sekarang di nomor +62813-9354-4270 atau kunjungi kami di alamat kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang, Banten 15710. Dapatkan SBU LPJK AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian dengan mudah bersama Gaivo Consulting!