SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8
Cindy
1 day ago

SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8

Pelajari tentang SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8, termasuk pengertian, manfaat, syarat, uji kompetensi, perpanjangan, dan cara memeriksanya. Temukan informasi lengkap untuk mendapatkan sertifikat kompetensi kerja konstruksi yang diakui secara resmi.

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) adalah bukti kompetensi dan kemampuan kerja tenaga ahli dalam bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor) dan jasa pengawas konstruksi (Konsultan). SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) saat ini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja. Bagi jasa konstruksi dan kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi atau melakukan perpanjangan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) pada saat ini, terjadi transisi istilah selama tahun 2021. Perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang dikeluarkan oleh LPJK pada periode 2016-2020 tetap berlaku hingga masa berlakunya habis.

SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8 SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8
Baca Juga: SBU LPJK BG009 Konstruksi Gedung Lainnya - Konstruksi Bangunan Gedung yang Beragam
SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8

Manfaat dan Kegunaan SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8

Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi

SKK Konstruksi Ahli Madya Jenjang 8 membuktikan bahwa tenaga ahli memiliki kemampuan dan kualitas yang sesuai dengan standar industri. Dengan memiliki sertifikat ini, Anda dapat membuktikan kemampuan Anda dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan baik dan profesional.

Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi

SKK Konstruksi Ahli Madya Jenjang 8 diakui secara resmi oleh pemerintah dan industri konstruksi. Sertifikat ini menjadi bukti nyata bahwa Anda telah melewati proses uji kompetensi yang ketat dan memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk bekerja dalam bidang konstruksi.

Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu

SKK Konstruksi Ahli Madya Jenjang 8 dapat menjadi syarat untuk mendapatkan jabatan tertentu dalam proyek konstruksi. Sebagai contoh, Anda bisa menjadi Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU), atau Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dengan memiliki sertifikat ini.

Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU

Bagi Anda yang ingin mengajukan pembuatan atau perpanjangan Sertifikat Badan Usaha (SBU), SKK Konstruksi Ahli Madya Jenjang 8 sering menjadi salah satu dokumen persyaratan yang harus disertakan. Sertifikat ini menunjukkan bahwa tenaga ahli dalam perusahaan Anda memiliki kualifikasi yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dijalankan.

Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi

Ketika Anda berpartisipasi dalam lelang proyek konstruksi, memiliki SKK Konstruksi Ahli Madya Jenjang 8 dapat memberikan nilai tambah pada penawaran Anda. Pengguna lelang akan melihat sertifikat ini sebagai indikasi bahwa Anda memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek dengan baik.

SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8 SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8
Baca Juga: SBU LPJK BG008 Konstruksi Gedung Hiburan dan Olahraga - Membangun Tempat Hiburan dan Olahraga Berkualitas

Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi memiliki beberapa klasifikasi dan sub klasifikasi, di antaranya:

Kualifikasi Ahli

  • Jenjang 7
  • Jenjang 8
  • Jenjang 9

Kualifikasi Teknisi atau Analis

  • Jenjang 4
  • Jenjang 5
  • Jenjang 6

Kualifikasi Operator

  • Jenjang 1
  • Jenjang 2
  • Jenjang 3

Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8 SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8
Baca Juga: SBU LPJK BG007 Konstruksi Gedung Penginapan - Memahami Sub Bidang Klasifikasi dan Sertifikat Badan Usaha

Batas Kepemilikan SKK Konstruksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi adalah sebagai berikut:

Kualifikasi Operator

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Teknisi atau Analis

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Ahli

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8 SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8
Baca Juga: SBUJPTL Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik: Mengenal Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTG

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8

SKK Konstruksi Ahli Madya Jenjang 8 diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Uji kompetensi dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat.

SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8 SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8
Baca Juga: SBUJPTL Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik: Mengenal Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang PLTU

Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8

Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Jenjang 8 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8 SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8
Baca Juga: SBU LPJK BG006 Konstruksi Gedung Pendidikan - Memahami Sub Bidang Klasifikasi dan Sertifikat Badan Usaha

Perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8

SKK Konstruksi Ahli Madya Jenjang 8 wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Khusus untuk perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Jenjang 8, Anda juga harus memenuhi persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.

SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8 SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8
Baca Juga: SBU LPJK BG005 Konstruksi Gedung Kesehatan

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8

Untuk mengajukan SKK Konstruksi Ahli Madya Jenjang 8, Anda perlu menyediakan dokumen-dokumen administrasi seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
  • Ijazah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
  • NPWP
  • Foto terbaru
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja/Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
  • Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR|LPJK|BNSP (Khusus Perpanjangan)
SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8 SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8
Baca Juga: SBU LPJK BG004 Konstruksi Gedung Perbelanjaan: Persyaratan dan Manfaat

Syarat Pengalaman SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8

Berikut adalah syarat pengalaman yang dibutuhkan untuk mendapatkan SKK Konstruksi Ahli Madya Jenjang 8:

Jenjang 8:

  • Lulusan S1/S1 Terapan/D4: 12 tahun pengalaman
  • Memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi: 10 tahun pengalaman
  • Lulusan Magister/Magister Terapan/S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis: 1 tahun pengalaman
SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8 SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8
Baca Juga: SBU BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran: Persyaratan dan Manfaat

Cara Cek Keaslian SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8

Anda dapat memeriksa keaslian SKK Konstruksi Ahli Madya Jenjang 8 menggunakan aplikasi Android berikut:

SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8 SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8
Baca Juga: SBU Jasa Konstruksi sebagai Sertifikat Standar OSS RBA: Persyaratan dan Manfaat

Bagaimana Perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8?

Untuk memperpanjang SKK Konstruksi Ahli Madya Jenjang 8, Anda perlu memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan melalui proses yang telah dijelaskan sebelumnya. Pastikan Anda memenuhi persyaratan perpanjangan dan memperbarui sertifikat Anda sebelum masa berlakunya habis.

SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8 SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8
Baca Juga: Sertifikat Badan Usaha Jasa Konsultansi LPJK: Persyaratan dan Manfaat

Kesimpulan

SKK Konstruksi Ahli Madya Jenjang 8 adalah sertifikat kompetensi kerja yang penting bagi tenaga kerja di bidang jasa konstruksi. Dengan sertifikat ini, Anda tidak hanya membuktikan kemampuan Anda dalam pekerjaan konstruksi, tetapi juga memiliki akses ke berbagai manfaat dan peluang dalam industri konstruksi.

SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8 SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8
Baca Juga: Pentingnya Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Forklift dalam Keselamatan Kerja

Bagaimana membuat SKK Konstruksi Ahli Madya Kontrak Kerja Konstruksi Jenjang 8?

Anda dapat memperoleh SKK Konstruksi Ahli Madya Jenjang 8 dengan bantuan Gaivo Consulting. Kami membantu Anda mendapatkan sertifikat ini dengan mudah dan cepat sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hubungi kami melalui WhatsApp di +62813-9354-4270 atau kunjungi alamat kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710 untuk informasi lebih lanjut.