Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum
Cindy
1 day ago

Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum

Temukan panduan lengkap tentang SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum. Pelajari kenapa SBU penting, kualifikasinya, dan bagaimana mengurusnya dengan bantuan Gaivo Consulting.

Temukan panduan lengkap tentang SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum. Pelajari kenapa SBU penting, kualifikasinya, dan bagaimana mengurusnya dengan bantuan Gaivo Consulting.

Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi, Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum. SBU ini adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam menjalankan bisnis konstruksi di Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendalam tentang SBU LPJK IT004 ini, termasuk apa itu SBU, kenapa Anda harus memiliki SBU, dan berbagai hal terkait lainnya.

Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum SBU LPJK IT004, Sertifikat Badan Usaha, Kualifikasi SBU, Syarat Proses SBU, Masa Berlaku SBU
Baca Juga: Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA): Membangun Masa Depan Infrastruktur Nasional
Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?

Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LLPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional.

Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.

SBU dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission).

Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum SBU LPJK IT004, Sertifikat Badan Usaha, Kualifikasi SBU, Syarat Proses SBU, Masa Berlaku SBU
Baca Juga: Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Nasional dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Dasar Hukum SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyeleggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sekto PUPR.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum SBU LPJK IT004, Sertifikat Badan Usaha, Kualifikasi SBU, Syarat Proses SBU, Masa Berlaku SBU
Baca Juga: Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Sebuah Ulasan Lengkap

Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum

Untuk memahami SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum secara lebih detail, perlu diketahui cakupan pekerjaan yang termasuk di dalamnya. Berikut adalah cakupan pekerjaan yang tercakup dalam SBU LPJK IT004:

  • Pekerjaan konsultasi ilmiah dan teknis dalam bidang prasarana dan sarana umum
  • Penyusunan dokumen perencanaan
  • Studi kelayakan teknis
  • Perencanaan dan pengawasan teknis
  • Manajemen proyek teknis
  • Manajemen konstruksi teknis

Ini adalah cakupan pekerjaan yang umumnya dilakukan oleh perusahaan jasa konsultasi ilmiah dan teknis yang berfokus pada prasarana dan sarana umum. Namun, perlu diingat bahwa setiap SBU mungkin memiliki cakupan pekerjaan yang berbeda-beda tergantung pada klasifikasi dan spesialisasi perusahaan.

Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum SBU LPJK IT004, Sertifikat Badan Usaha, Kualifikasi SBU, Syarat Proses SBU, Masa Berlaku SBU
Baca Juga: Penanaman Modal Asing (PMA)

Kualifikasi SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum

Kualifikasi SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum dipengaruhi oleh beberapa hal di antaranya adalah:

  • Kualifikasi Kecil:
    • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
    • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
  • Kualifikasi Menengah:
    • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
    • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
  • Kualifikasi Besar:
    • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah)
    • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)
  • Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing):
    • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
    • Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus memiliki pengalaman pekerjaan di Indonesia
    • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah)
Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum SBU LPJK IT004, Sertifikat Badan Usaha, Kualifikasi SBU, Syarat Proses SBU, Masa Berlaku SBU
Baca Juga: Memahami Badan Usaha Jasa Konstruksi PMDN di Indonesia: Panduan Lengkap

Masa Berlaku SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum

Masa berlaku SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum adalah tiga tahun sejak tanggal diterbitkan. SBU konstruksi yang telah diterbitkan berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang dengan melalui proses yang ditentukan. Perpanjangan SBU harus diajukan sebelum masa berlakunya habis.

Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum SBU LPJK IT004, Sertifikat Badan Usaha, Kualifikasi SBU, Syarat Proses SBU, Masa Berlaku SBU
Baca Juga: PL005 PEMBUATAN/PENGEBORAN SUMUR AIR TANAH

Syarat Proses SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum

Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada banyak persyaratan yang harus Anda ketahui. Berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru:

  • Syarat Penjualan tahunan:

Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR.

Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.

  • Syarat Keuangan:

Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum, dan terintegrasi. Nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Persyaratan kemampuan keuangan atau aset sebagai syarat untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:

    • Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil
    • Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar.

Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

  • Syarat Peralatan:

Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi.

Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

    • Faktur penjualan
    • Akta jual beli
    • Kuitansi
    • Surat hibah
    • Perjanjian sewa
    • Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding
  • Syarat Tenaga Kerja:

Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU, setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi, dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain.

Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.

  • Syarat Sistem Manajemen:

BUJK harus memenuhi persyarayan Standar Sistem Manajemen sebagai berikut:

    • Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan
    • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan
    • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan
    • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan
Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum SBU LPJK IT004, Sertifikat Badan Usaha, Kualifikasi SBU, Syarat Proses SBU, Masa Berlaku SBU
Baca Juga: SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) PL006 PELAKSANAAN PEKERJAAN UTILITAS

Biaya dan Lama Proses SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum

Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum, Anda dapat menghubungi Gaivo Consulting di nomor +62813-9354-4270. Estimasi lama proses SBU jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Gaivo Consulting siap membantu Anda dalam proses review dan pengumpulan berkas yang diperlukan.

Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum SBU LPJK IT004, Sertifikat Badan Usaha, Kualifikasi SBU, Syarat Proses SBU, Masa Berlaku SBU
Baca Juga: SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) PL007 SURVEI PENYELIDIKAN LAPANGAN

Sanksi Terkait SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum:

Sanksi Bagi Yang Tidak Memiliki SBU Konstruksi

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda sebagai berikut :

  • BUJK Nasional, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
  • Kantor Perwakilan BUJKA, sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
  • BUJK Penanaman Modal Asing, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.

Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang SBU Konstruksi, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar :

  • BUJK Nasional kualifikasi Kecil, denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Besar, denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
  • BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.

Perlu diingat pula bahwa apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak dilakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara, yang diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan.Apabila dalam 15 hari kerja, namun Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) masih tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka hal tersebut akan mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi milik BUJK.

Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum SBU LPJK IT004, Sertifikat Badan Usaha, Kualifikasi SBU, Syarat Proses SBU, Masa Berlaku SBU
Baca Juga: SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) PL008 PEMASANGAN PERANCAH (STEIGER)

Cara Cek Keaslian SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum

Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk memeriksa keaslian SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum :

Melalui Website:

Anda dapat mengunjungi website ceksbujk.com dan memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR untuk memeriksa keaslian SBU.

Melalui Aplikasi Android:

Anda dapat menggunakan beberapa aplikasi di Playstore untuk memeriksa keaslian SBU:

Dengan cara-cara tersebut, Anda dapat memastikan keaslian SBU LPJK dengan mudah dan cepat.

Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum SBU LPJK IT004, Sertifikat Badan Usaha, Kualifikasi SBU, Syarat Proses SBU, Masa Berlaku SBU
Baca Juga: SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) PL001 PEMBONGKARAN BANGUNAN

Kesimpulan

SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum adalah sertifikat yang diperlukan oleh perusahaan jasa konstruksi yang ingin mengikuti proses pengadaan barang atau jasa di bidang konstruksi. SBU ini memiliki berbagai persyaratan kualifikasi, termasuk kualifikasi kecil, menengah, dan besar, sesuai dengan kemampuan keuangan dan pengalaman perusahaan. Proses pengurusan SBU melibatkan persiapan dokumen, pengajuan permohonan, pemeriksaan dan evaluasi, pembayaran, dan penerbitan SBU. Sanksi dapat diberikan jika perusahaan melanggar aturan terkait SBU, dan keaslian SBU dapat dicek secara online melalui layanan yang disediakan oleh LPJK atau LSBU.

Panduan Lengkap Mengenai SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum SBU LPJK IT004, Sertifikat Badan Usaha, Kualifikasi SBU, Syarat Proses SBU, Masa Berlaku SBU
Baca Juga: PB011 PEMULIHAN LAHAN PEKERJAAN KONSTRUKSI

Dapatkan SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum dengan Mudah

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses perolehan SBU LPJK IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum, Gaivo Consulting siap membantu. Kami dapat memandu Anda melalui seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga pengumpulan berkas. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 atau kunjungi kantor kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710. Dengan bantuan kami, Anda dapat memperoleh SBU dengan lebih mudah dan cepat.