SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) PL008 PEMASANGAN PERANCAH (STEIGER)
Cindy
1 day ago

SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) PL008 PEMASANGAN PERANCAH (STEIGER)

Penanganan perancah atau steiger dalam industri konstruksi memegang peranan penting untuk mendukung keberhasilan proyek pembangunan. Dalam artikel ini, kami akan membahas ruang lingkup kegiatan pemasangan perancah (steiger) sesuai dengan klasifikasi dan persyaratan yang berlaku. Dari penjelasan mengenai ruang lingkup hingga persyaratan tenaga konstruksi dan peralatan yang diperlukan, mari kita eksplorasi lebih dalam tentang PL008 pemasangan perancah.

Ruang Lingkup Kegiatan

PL008 pemasangan perancah (steiger) meliputi berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pemasangan perancah pada berbagai jenis bangunan dan struktur. Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan keamanan dan efisiensi dalam proses pembangunan. Beberapa contoh ruang lingkup kegiatan meliputi:

  • Pemasangan perancah pada bangunan gedung
  • Pemasangan perancah pada jalan dan jembatan
  • Pemasangan perancah pada bangunan pengairan
  • Pemasangan perancah pada dermaga
  • Pemasangan perancah pada struktur serupa lainnya

Dengan adanya kelompok kerja ini, proyek-proyek konstruksi dapat mengoptimalkan proses pemasangan perancah untuk mencapai hasil yang lebih baik dan aman.

BUJKN (Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional)

Untuk menjadi bagian dari kelompok pemasangan perancah (steiger), badan usaha harus memenuhi persyaratan tertentu. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi Non-Konstruksi:

Penjualan Tahunan

Tidak ada persyaratan khusus terkait penjualan tahunan bagi badan usaha yang ingin terlibat dalam kelompok ini.

Kemampuan Keuangan

Badan usaha harus memiliki kemampuan keuangan yang mencapai atau melebihi Rp 75.000.000,- untuk memastikan kelangsungan dan stabilitas dalam menjalankan kegiatan pemasangan perancah.

Tenaga Konstruksi

Tenaga konstruksi merupakan komponen penting dalam kelompok pemasangan perancah (steiger). Persyaratan untuk tenaga konstruksi adalah sebagai berikut:

PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha)

Satu orang PJBU harus tersedia dan tidak diperbolehkan merangkap dengan peran lain. PJBU memiliki tanggung jawab utama dalam mengawasi dan mengelola kegiatan pemasangan perancah.

PJTBU (Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha)

Satu orang PJTBU harus ada dan memiliki SKK Konstruksi dengan kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8. Jenjang kualifikasi ini sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi tertentu seperti gedung, jembatan, bangunan menara, atau teknik mekanikal.

PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha)

Satu orang PJSKBU dibutuhkan dengan SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7. Persyaratan ini juga sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi tertentu seperti gedung, jembatan, bangunan menara, atau teknik mekanikal.

Tenaga konstruksi yang berkualifikasi akan membantu memastikan bahwa proses pemasangan perancah dilakukan dengan standar keamanan dan kualitas yang tinggi.

Peralatan

Pemasangan perancah (steiger) membutuhkan peralatan khusus untuk menjalankan kegiatan dengan efisiensi dan keamanan. Berikut adalah setidaknya 2 jenis peralatan yang dibutuhkan:

  • Welding set
  • Truck crane

Demikianlah beberapa peralatan yang diperlukan, meskipun tidak terbatas pada yang disebutkan di atas. Peralatan-peralatan ini mendukung proses pemasangan perancah dengan baik dan aman.

BUJKPMA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing)

Bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing, terdapat persyaratan tertentu yang harus dipatuhi untuk terlibat dalam kegiatan pemasangan perancah (steiger).

Penjualan Tahunan

Seperti halnya dengan kelompok sebelumnya, tidak ada persyaratan penjualan tahunan yang spesifik untuk menjadi bagian dari BUJKPMA dalam kelompok ini.

Kemampuan Keuangan

Badan usaha harus memiliki kemampuan keuangan minimal sebesar Rp 75.000.000,- untuk memastikan kelangsungan operasional dan pelayanan yang baik dalam menyediakan peralatan dan mesin alat.

Tenaga Konstruksi

Persyaratan untuk tenaga konstruksi dalam BUJKPMA mirip dengan persyaratan pada kelompok sebelumnya:

PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha)

Satu orang PJBU harus ada dan tidak diizinkan merangkap peran. PJBU memiliki tanggung jawab mengawasi dan mengelola kegiatan penyediaan peralatan dan mesin alat.

PJTBU (Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha)

Satu orang PJTBU dibutuhkan dan harus memiliki SKK Konstruksi jenjang k ualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8, sesuai dengan klasifikasi tertentu seperti gedung, jembatan, bangunan menara, atau teknik mekanikal.

PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha)

Satu orang PJSKBU harus ada dengan SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7, sesuai dengan klasifikasi tertentu seperti gedung, jembatan, bangunan menara, atau teknik mekanikal.

Peralatan

Badan usaha ini harus menyediakan setidaknya 2 jenis peralatan berikut:

  • Truck crane
  • Dump truck

Keberadaan peralatan yang memadai akan mendukung kebutuhan perancah dalam berbagai proyek konstruksi.

KP BUJK (Kualifikasi Pengusaha Badan Usaha Jasa Konstruksi)

Bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang ingin memiliki kualifikasi lebih tinggi dalam pemasangan perancah (steiger), terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi untuk menjadi bagian dari KP BUJK.

Penjualan Tahunan

Bagian ini tidak mengharuskan persyaratan penjualan tahunan khusus bagi badan usaha yang ingin mencapai kualifikasi lebih tinggi dalam pemasangan perancah.

Kemampuan Keuangan

Kemampuan keuangan yang lebih tinggi dibutuhkan dalam KP BUJK. Badan usaha harus memiliki kemampuan keuangan minimal sebesar Rp 10.000.000.000,- untuk memastikan kelangsungan operasional yang optimal.

Tenaga Konstruksi

Persyaratan untuk tenaga konstruksi dalam KP BUJK adalah sebagai berikut:

PJBU (Penanggung Jawab Bidang Usaha)

Satu orang PJBU diperlukan dan tidak diperbolehkan merangkap dengan peran lain. PJBU memiliki tanggung jawab mengawasi dan mengelola kegiatan pemasangan perancah.

PJTBU (Penanggung Jawab Teknik Bidang Usaha)

Satu orang PJTBU harus ada dan memiliki SKK Konstruksi dengan kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9. Jenjang kualifikasi ini sesuai dengan klasifikasi tertentu seperti gedung, jembatan, bangunan menara, atau teknik mekanikal.

PJSKBU (Penanggung Jawab Subkualifikasi Bidang Usaha)

Satu orang PJSKBU diperlukan dan harus memiliki SKK Konstruksi dengan kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8, sesuai dengan klasifikasi tertentu seperti gedung, jembatan, bangunan menara, atau teknik mekanikal.

Peralatan

Bagan usaha ini harus mempersiapkan paling sedikit 5 jenis peralatan berikut:

  • Flat bed truck
  • Tug boat

Kualifikasi lebih tinggi dalam KP BUJK memastikan bahwa badan usaha mampu menangani proyek-proyek pemasangan perancah yang lebih besar dan kompleks.

SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) PL008 PEMASANGAN PERANCAH (STEIGER) SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) PL008 PEMASANGAN PERANCAH (STEIGER)
Baca Juga: Panduan Lengkap tentang SKK Konstruksi: Definisi, Manfaat, dan Proses Pengurusannya
SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) PL008 PEMASANGAN PERANCAH (STEIGER)

Kesimpulan

Pemasangan perancah atau steiger merupakan komponen penting dalam industri konstruksi. Dalam artikel ini, kami telah menjelaskan ruang lingkup, persyaratan, dan kualifikasi yang berlaku dalam kegiatan pemasangan perancah sesuai dengan PL008. Badan usaha yang terlibat dalam kelompok ini perlu mematuhi persyaratan khusus serta menyediakan tenaga konstruksi dan peralatan yang sesuai untuk menjalankan kegiatan pemasangan perancah dengan aman dan efisien.

SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) PL008 PEMASANGAN PERANCAH (STEIGER) SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) PL008 PEMASANGAN PERANCAH (STEIGER)
Baca Juga: Panduan lengkap tentang Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dalam konstruksi

Pertanyaan Umum

  1. Apa itu pemasangan perancah (steiger)?

    Pemasangan perancah atau steiger adalah kegiatan yang melibatkan pemasangan struktur penyangga sementara pada bangunan atau struktur konstruksi untuk mendukung proses pembangunan.

  2. Apa persyaratan utama untuk menjadi bagian dari kelompok PL008 pemasangan perancah?

    Persyaratan utama meliputi kemampuan keuangan yang mencukupi dan kehadiran tenaga konstruksi yang berkualifikasi, termasuk PJBU, PJTBU, dan PJSKBU dengan kualifikasi sesuai jenjang KKNI.

  3. Apa perbedaan antara BUJKN, BUJKPMA, dan KP BUJK dalam konteks pemasangan perancah?

    Perbedaan utama terletak pada kualifikasi, persyaratan keuangan, dan peralatan yang harus disediakan oleh badan usaha dalam kelompok tersebut. KP BUJK memiliki persyaratan yang lebih tinggi dibandingkan dengan BUJKN dan BUJKPMA.

  4. Apa peran PJBU dalam kegiatan pemasangan perancah?

    PJBU (Penanggung Jawab Bidang Usaha) memiliki tanggung jawab utama dalam mengawasi dan mengelola kegiatan pemasangan perancah serta memastikan bahwa proses berjalan dengan baik dan sesuai standar.

  5. Berapa jumlah minimum peralatan yang diperlukan dalam pemasangan perancah?

    Setidaknya 2 jenis peralatan diperlukan untuk menjalankan kegiatan pemasangan perancah. Peralatan ini meliputi welding set, truck crane, dan jenis lain yang sesuai dengan kebutuhan proyek.

Dengan memahami persyaratan dan ruang lingkup pemasangan perancah (steiger) sesuai dengan kelompok PL008, badan usaha dapat memastikan keterlibatan yang optimal dalam proyek-proyek konstruksi yang melibatkan pemasangan perancah.