Cindy
1 day agoSertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
Pelajari Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi secara lengkap
Sebelum diberlakukannya Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, kualifikasi tenaga kerja konstruksi dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKTK). Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan keahlian dan keterampilan yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Baca Juga: BS015 KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PANAS BUMI
Kualifikasi Tenaga Kerja Ahli
- Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama untuk tenaga kerja ahli, sesuai dengan Peraturan LPJK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli.
- Tingkat I, Tingkat II, dan Tingkat III untuk tenaga kerja terampil, sesuai dengan Peraturan LPJK Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Terampil.
Baca Juga: KK007 PEKERJAAN KONSTRUKSI KEDAP SUARA
Persyaratan Kualifikasi Tenaga Ahli
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 09/PRT/M/2013, berikut adalah persyaratan khusus kualifikasi tenaga ahli:
- Utama: Minimal D4 dengan pengalaman 6 tahun, S1 dengan pengalaman 5 tahun, atau S1 Terapan dengan pengalaman 4 tahun.
- Madya: Minimal D3 dengan pengalaman 5 tahun, D4 dengan pengalaman 3 tahun, dan S1 dengan pengalaman 1 tahun.
- Muda: Minimal D3 dengan pengalaman 3 tahun, D4 dengan pengalaman 1 tahun, dan S1 dengan pengalaman 1 tahun.
Baca Juga: KK006 PEKERJAAN KONSTRUKSI KEDAP AIR, MINYAK DAN GAS
Persyaratan Kualifikasi Tenaga Terampil
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 09/PRT/M/2013, berikut adalah persyaratan khusus kualifikasi tenaga terampil:
- Kelas I: Minimal lulusan D1 dengan pengalaman 3 tahun.
- Kelas II: Minimal lulusan SMK dengan pengalaman 2 tahun atau SLTA dengan pengalaman 3 tahun.
- Kelas III: Minimal lulusan SD dengan pengalaman 3 tahun atau SLTP dengan pengalaman 2 tahun.
Baca Juga: KK005 PEKERJAAN LAPIS PERKERASAN BETON (Rigid Pavement)
Perubahan Sertifikat Kompetensi Kerja
Saat ini, SKA dan SKTK untuk tenaga kerja berubah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja atau disebut SKK Konstruksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berisiko.
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 mengatur ketentuan mengenai sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dan uji kompetensi.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi terdiri atas kualifikasi:
- Ahli: Jenjang 7, 8, dan 9
- Teknisi atau Analis: Jenjang 4, 5, dan 6
- Operator: Jenjang 1, 2, dan 3
Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan tercatat di LPJK.
Baca Juga: BS014 KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PERTAMBANGAN
Proses Sertifikasi dan Uji Kompetensi
Kegiatan sertifikasi dan uji kompetensi dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi yang meliputi:
- Permohonan baru
- Perpanjangan
- Kenaikan jenjang
Persyaratan Tenaga Kerja Kualifikasi Ahli
Untuk mendapatkan SKK Konstruksi dengan kualifikasi ahli Jenjang 9, Jenjang 8, dan Jenjang 7, tenaga kerja harus memenuhi persyaratan berikut:
- Tenaga Ahli KKNI Jenjang 9
- Doktor/Doktor Terapan/Pendidikan Spesialis 2: pengalaman tidak diperlukan
- S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1: pengalaman minimal 4 tahun
- Pendidikan Profesi: pengalaman minimal 7 tahun
- S1/S1 Terapan/D4 Terapan: pengalaman minimal 8 tahun
- Tenaga Ahli KKNI Jenjang 8
- Magister/Magister Terapan S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1: pengalaman tidak diperlukan
- Pendidikan Profesi: pengalaman minimal 5 tahun
- S1/S1 Terapan/D4 Terapan: pengalaman minimal 6 tahun
- Tenaga Ahli KKNI Jenjang 7
- Pendidikan Profesi: pengalaman tidak diperlukan
- S1/S1 Terapan/D4 Terapan: pengalaman tidak diperlukan jika dengan pemberian kompetensi tambahan untuk fresh graduate
- S1/S1 Terapan/D4 Terapan: pengalaman minimal 2 tahun
Persyaratan Tenaga Kerja Kualifikasi Teknisi/Analis
Untuk mendapatkan SKK Konstruksi dengan kualifikasi teknisi/analis Jenjang 6, Jenjang 5, dan Jenjang 4, tenaga kerja harus memenuhi persyaratan berikut:
- Teknisi/Analis KKNI Jenjang 6
- S1/S1 Terapan/D4 Terapan: pengalaman tidak diperlukan
- D3: pengalaman minimal 4 tahun
- D2: pengalaman minimal 8 tahun
- D1: pengalaman minimal 12 tahun
- Teknisi/Analis KKNI Jenjang 5
- D3: pengalaman tidak diperlukan
- D2: pengalaman minimal 4 tahun
- D1/SMK Plus: pengalaman minimal 8 tahun
- SMK: pengalaman minimal 10 tahun
- SMA: pengalaman minimal 12 tahun
- Teknisi/Analis KKNI Jenjang 4
- D2: pengalaman tidak diperlukan
- D1/SMK Plus: pengalaman minimal 2 tahun
- SMK: pengalaman minimal 4 tahun
- SMA: pengalaman minimal 6 tahun
Persyaratan Tenaga Kerja Kualifikasi Operator
Untuk mendapatkan SKK Konstruksi dengan kualifikasi operator Jenjang 3, Jenjang 2, dan Jenjang 1, tenaga kerja harus memenuhi persyaratan berikut:
- Operator KKNI Jenjang 3
- D1/SMK Plus: pengalaman tidak diperlukan
- SMK: pengalaman minimal 3 tahun
- SMA: pengalaman minimal 4 tahun
- Pendidikan Dasar: pengalaman minimal 5 tahun
- Operator KKNI Jenjang 2
- SMK: pengalaman tidak diperlukan
- SMA: pengalaman minimal 1 tahun
- Pendidikan Dasar: pengalaman minimal 2 tahun
- Operator KKNI Jenjang 1
- D2: pengalaman tidak diperlukan
- D1/SMK Plus: pengalaman minimal 2 tahun
- SMK: pengalaman minimal 4 tahun
- SMA: pengalaman minimal 6 tahun