SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal - Panduan Lengkap
Cindy
1 day ago

SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal - Panduan Lengkap

SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal adalah sertifikat penting bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi. Pelajari syarat, manfaat, dan cara memperolehnya di artikel ini.

SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal adalah sertifikat penting bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi. Pelajari syarat, manfaat, dan cara memperolehnya di artikel ini.

Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Produksi SPAM Jenjang 7
SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal - Panduan Lengkap

SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal

Apakah perusahaan Anda bergerak di bidang jasa pengujian dan analisis teknis parameter fisikal dalam industri konstruksi? Jika ya, maka SBU LPJK AT004 adalah sertifikat yang tidak boleh Anda lewatkan. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang SBU LPJK AT004, termasuk dasar hukumnya, cakupan pekerjaan, kualifikasi yang diperlukan, masa berlaku, biaya, sanksi, dan cara untuk memeriksa keaslian sertifikat. Jadi, simak terus untuk memahami semua hal yang perlu Anda ketahui tentang SBU LPJK AT004.

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?

Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional. Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.

SBU dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission). Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi, setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi, atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Dasar Hukum SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi adalah dasar hukum yang mengatur tentang kewajiban memiliki SBU Konstruksi.

Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal

SBU LPJK AT004 mencakup berbagai pekerjaan dalam industri konstruksi, khususnya dalam pengujian dan analisis teknis parameter fisikal. Pekerjaan yang termasuk dalam cakupan SBU ini melibatkan pengujian berbagai parameter fisik pada proyek konstruksi, termasuk pengukuran dan analisis yang sangat penting untuk memastikan kualitas dan keamanan pekerjaan konstruksi.

Beberapa pekerjaan yang termasuk dalam cakupan SBU LPJK AT004 antara lain:

  • Pengujian kekuatan material konstruksi.
  • Pengukuran dimensi dan geometri struktur konstruksi.
  • Pengujian dan analisis parameter fisik air dan tanah pada proyek konstruksi.
  • Pengujian kekuatan dan keamanan struktur bangunan.
  • Pengujian dan analisis parameter fisik lingkungan pada proyek konstruksi.

Kualifikasi SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal

Kualifikasi SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal dipengaruhi oleh beberapa hal di antaranya adalah:

Kualifikasi Kecil:
  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Kualifikasi Menengah:
  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
Kualifikasi Besar:
  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah).

Untuk perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing), kualifikasi yang diperlukan lebih tinggi, yaitu:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).
  • Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus memiliki pengalaman pekerjaan di Indonesia.
  • Kemampuan Keuangan harus lebih dari Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah).

Masa Berlaku SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal

Masa berlaku SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal adalah 3 (tiga tahun) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.

Syarat Proses SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal

Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru:

Syarat Penjualan Tahunan:

Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun). Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR.

Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.

Syarat Keuangan:

Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum, dan terintegrasi sedangkan nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis. Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:

  1. Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil.
  2. Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar.

Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Syarat Peralatan:

Syarat pertama yang harus Anda penuhi adalah terkait dengan data peralatan. Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi.

Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

  • Faktur penjualan.
  • Akta jual beli.
  • Kuitansi.
  • Surat hibah.
  • Perjanjian sewa; atau
  • Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.

Syarat Tenaga Kerja:

Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU, setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi, dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain.

Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.

Syarat Sistem Manajemen:

BUJK harus memenuhi persyaratan Standar Sistem Manajemen sebaga berikut:

  • Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan.
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan.
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan.
  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.

Biaya dan Lama Proses SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal

Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk mengetahui informasi biaya terbaru SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal. Estimasi Lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami bantu review dan lengkapi berkas-berkas jika perusahaan belum memiliki.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Online

Sanksi Terkait SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal

Sanksi Bagi Yang Tidak Memiliki SBU Konstruksi:

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda sebagai berikut :

  • BUJK Nasional, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
  • Kantor Perwakilan BUJKA, sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
  • BUJK Penanaman Modal Asing, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.

Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang SBU Konstruksi, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar :

  • BUJK Nasional kualifikasi Kecil, denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Besar, denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
  • BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.

Apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak melakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara, yang diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. Apabila dalam 15 hari kerja, namun Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) masih tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka hal tersebut akan mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi milik BUJK.

Baca Juga: Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Cara Cek Keaslian SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal

Untuk memastikan keaslian SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:

Melalui Website:

Anda dapat mengunjungi website ceksbujk.com dan memasukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR untuk memeriksa keaslian SBU.

Melalui Aplikasi Android:

Anda dapat menggunakan beberapa aplikasi di Playstore untuk memeriksa keaslian SBU:

Pastikan Anda melakukan verifikasi keaslian SBU LPJK AT004 melalui situs resmi LPJK PUPR untuk memastikan bahwa SBU tersebut sah dan masih berlaku. Ini penting untuk menjaga keabsahan SBU Anda dalam menjalankan bisnis konstruksi.

Baca Juga: 18 istilah penting untuk Penyedia Jasa Konstruksi

Penutup

SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal adalah sertifikat yang penting bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang bergerak dalam pengujian dan analisis teknis parameter fisikal dalam industri konstruksi. Untuk memperoleh SBU ini, perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti kualifikasi, keuangan, peralatan, tenaga kerja, dan sistem manajemen yang sesuai. Selain itu, perusahaan juga harus membayar biaya yang sesuai dengan klasifikasi dan jenis SBU yang diterbitkan.

Baca Juga: Menteri Basuki: Industri Konstruksi Paling Lambat Digitalisasi

Dapatkan SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal dengan Mudah

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses perolehan SBU LPJK AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal, Gaivo Consulting siap membantu. Kami dapat memandu Anda melalui seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga pengumpulan berkas. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 atau kunjungi kantor kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710. Dengan bantuan kami, Anda dapat memperoleh SBU dengan lebih mudah dan cepat.