Pemerintah-Swasta Keroyokan Garap Integrasi Jasa Konstruksi, Buat Apa?
Cindy
1 day ago

Pemerintah-Swasta Keroyokan Garap Integrasi Jasa Konstruksi, Buat Apa?

Sektor konstruksi menjadi salah satu sektor prioritas yang saat ini terus digenjot pemerintah. Sektor ini mendapat prioritas karena dinilai mampu mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan ekonomi nasional. Selaras dengan hal itu, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR Nicodemus Daud mengatakan, pihaknya juga terus berupaya mendorong kemajuan industri rantai pasok nasional sebagai penopang utama pembangunan infrastruktur ini.

Adapun salah satu langkah yang diambil untuk menunjang upaya tersebut adalah dengan menyusun big data rantai pasok MPK (Material Peralatan Konstruksi) serta peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Guna mempercepat penyusunan big data rantai pasok MPK, belum lama ini, Kementerian PUPR juga menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi (SDMPK). Dengan Permen ini, maka sudah seharusnya produsen material konstruksi dan pemilik peralatan konstruksi melakukan pencatatan pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK). SIMPK ini sendiri merupakan bagian dari sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi.

Baca Juga: SKK Konstruksi Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Produksi SPAM Jenjang 7
Pemerintah-Swasta Keroyokan Garap Integrasi Jasa Konstruksi, Buat Apa?

Pemerintah-Swasta Keroyokan Garap Integrasi Jasa Konstruksi, Buat Apa?

"Kami saat ini memang tengah gencar-gencarnya untuk mempromosikan Permen PUPR No. 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi (SDMPK). Bak gayung bersambut, kami senang upaya kami ini mendapat sambutan dari ARFI (Asosiasi Roll Forming Indonesia). Pasalnya pencatatan data ini akan menjadi alat bagi kami untuk melakukan banyak hal seperti perhitungan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)," terang Nicodemus saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Permen PUPR No 7 Tahun 2021 bersama perwakilan pelaku usaha baja ringan nasional yang tergabung dalam Asosiasi Roll Former Indonesia (ARFI), belum lama ini.

"Yang kedua itu nanti pada saat tender, program Sistem Informasi HPS terintegrasi (SIPASTI) yang digunakan untuk menyusun analisis harga itu juga nantinya dapat menggunakan data dari SIMPK ini,"sambung dia

Nicodemus menjelaskan, dengan data SDMPK yang tercatat di SIMPK, khususnya data harga produk dari pabrikan yang kini harus disertakan dalam lembaran SIMPK, kementerian PUPR juga dapat melakukan efisiensi anggaran.

Bersambung ke halaman selanjutnya.