BU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal: Semua yang Perlu Anda Ketahui
Cindy
1 day ago

BU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal: Semua yang Perlu Anda Ketahui

SBU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal adalah dokumen penting bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Pelajari selengkapnya tentang proses, syarat, sanksi, dan cara cek keaslian SBU ini bersama Gaivo Consulting.

SBU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal adalah dokumen penting bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Pelajari selengkapnya tentang proses, syarat, sanksi, dan cara cek keaslian SBU ini bersama Gaivo Consulting.

BU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal: Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK ST003, Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal, Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Industri Biologi dan Genetika: Menjaga Kualitas dan Keamanan Produk
BU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

SBU Sertifikat Badan Usaha adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU?

Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional.

Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.

SBU dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission).

BU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal: Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK ST003, Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal, Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
Baca Juga: Pentingnya ISO 14001:2015 di Industri Biologi dan Genetika

Dasar Hukum SBU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal

SBU Konstruksi berlandaskan berbagai peraturan dan undang-undang yang mengatur sektor jasa konstruksi di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang mengatur SBU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal antara lain:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Undang-Undang ini mewajibkan setiap Badan Usaha yang mengerjakan jasa konstruksi memiliki Sertifikat Badan Usaha.

Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 30 dalam Undang-Undang ini juga mengatur kewajiban Badan Usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi untuk memiliki Sertifikat Badan Usaha.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Peraturan ini menjelaskan lebih lanjut tentang kewajiban Badan Usaha Jasa Konstruksi dalam memiliki SBU.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Peraturan ini merinci lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan terkait SBU Konstruksi.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PUPR.

Peraturan ini mengatur tentang standar kegiatan usaha di sektor PUPR, termasuk jasa konstruksi.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

Peraturan ini menjelaskan tata cara dan prosedur pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi, termasuk SBU Konstruksi.

BU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal: Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK ST003, Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal, Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Industri Perkapalan dan Maritim: Meningkatkan Efisiensi dan Keamanan

Cakupan Pekerjaan dalam SBU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal

SBU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal mencakup sejumlah pekerjaan dalam bidang konstruksi ini. Cakupan pekerjaan dalam SBU ini mencakup pekerjaan bangunan sipil dengan elemen elektrikal. Beberapa di antaranya adalah:

  • Pemasangan instalasi listrik di bangunan sipil.
  • Pemeliharaan sistem listrik bangunan sipil.
  • Pembangunan infrastruktur listrik dalam bangunan sipil.
BU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal: Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK ST003, Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal, Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Industri Kaca dan Keramik: Manfaat, Implementasi, dan Tantangan

Kualifikasi SBU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal

Kualifikasi SBU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk:

Kualifikasi Kecil:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Kualifikasi Menengah:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

Kualifikasi Besar:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah).

Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing):

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).
  • Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus pengalaman pekerjaan di Indonesia.
  • Kemampuan Keuangan harus lebih dari Rp35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah).
BU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal: Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK ST003, Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal, Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
Baca Juga: Pentingnya ISO 14001:2015 di Industri Perkapalan dan Maritim

Masa Berlaku SBU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal

Masa berlaku SBU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal adalah 3 (tiga tahun) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.

BU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal: Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK ST003, Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal, Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
Baca Juga: Pentingnya ISO 14001:2015 di Industri Kaca dan Keramik

Syarat Proses SBU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal

Sebelum melakukan pendaftaran SBU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Tentunya ada banyak persyaratan yang harus Anda ketahui. Lebih lanjut, berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru.

Syarat Penjualan Tahunan:

Penjualan tahunan adalah pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi (BUJK) dalam menyelesaikan pekerjaan atau proyek konstruksi berdasarkan kontrak baik sebagai Konsultan atau Kontraktor. Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun).

Penjualan tahunan dibuktikan dengan rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS yang terintegrasi ke portal perizinan PUPR.

Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud sudah digunakan pada subklasifikasi tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang berbeda.

Syarat Keuangan:

Persyaratan keuangan berlaku untuk jasa konsultan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi umum, dan terintegrasi. Sedangkan nilai aset merupakan persyaratan untuk jasa konsultan spesialis dan pekerjaan konstruksi spesialis.

Persyaratan kemampuan keuangan atau aset sebagai untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kemampuan keuangan perusahaan diperoleh dari nilai total ekuitas pada:

  1. Neraca keuangan, untuk perusahaan kualifikasi kecil.
  2. Laporan keuangan hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perusahaan kualifikasi menengah dan besar.

Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Syarat Peralatan:

Syarat pertama yang harus Anda penuhi yakni terletak pada data peralatan. Pemenuhan komitmen penyediaan peralatan konstruksi tersebut dilakukan dengan menyampaikan bukti kepemilikan kepada LSBU yang melakukan penilaian kelayakan atas SBU Konstruksi paling lama 30 hari kalender setelah diterbitkannya SBU Konstruksi.

Kemampuan BUJK dalam penyediaan peralatan konstruksi dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

  • Faktur penjualan.
  • Akta jual beli.
  • Kuitansi.
  • Surat hibah.
  • Perjanjian sewa; atau
  • Laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.

Syarat Tenaga Kerja:

Untuk dapat ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU, setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi, kualifikasi, dan jenjang mengacu pada standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain.

Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.

Syarat Sistem Manajemen:

BUJK harus memenuhi persyarayan Standar Sistem Manajemen sebaga berikut:

  1. Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan.
  2. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan.
  3. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan.
  4. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.
BU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal: Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK ST003, Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal, Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Industri Perlengkapan Rumah Tangga: Mengoptimalkan Kualitas Produk Anda

Biaya dan Lama Proses SBU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal

Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk mengetahui informasi biaya terbaru SBU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal. Estimasi lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami bantu review dan lengkapi berkas-berkas jika perusahaan belum memiliki.

BU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal: Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK ST003, Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal, Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
Baca Juga: Pentingnya ISO 14001:2015 di Industri Perlengkapan Rumah Tangga

Sanksi Terkait SBU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal

Sanksi Bagi Yang Tidak Memiliki SBU Konstruksi

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda sebagai berikut:

  • BUJK Nasional, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.
  • Kantor Perwakilan BUJKA, sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak.
  • BUJK Penanaman Modal Asing, sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.

Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang SBU Konstruksi, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar:

  • BUJK Nasional kualifikasi Kecil, denda keterlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
  • BUJK Nasional kualifikasi Besar, denda keterlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.
  • BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis, denda keterlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.

Perlu diingat pula bahwa apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak dilakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara, yang diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. Apabila dalam 15 hari kerja, namun Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) masih tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka hal tersebut akan mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi milik BUJK.

BU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal: Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK ST003, Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal, Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Industri Aerospace: Memastikan Kualitas dan Keandalan

Cara Cek Keaslian SBU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal

Cara Cek Keaslian SBU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal menggunakan Website:

Anda dapat memeriksa keaslian SBU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal melalui website ceksbujk.com. Caranya sangat mudah, cukup masukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR, dan Anda akan mendapatkan informasi tentang keaslian SBU tersebut.

Cara Cek Keaslian SBU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal menggunakan Aplikasi Android:

Terdapat beberapa aplikasi Android yang dapat Anda gunakan untuk memeriksa keaslian SBU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal. Berikut beberapa di antaranya:

Setelah mengunduh aplikasi yang sesuai, Anda dapat menggunakannya untuk memeriksa keaslian SBU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal dengan mengimpor atau memasukkan nomor SBU yang ingin Anda verifikasi.

BU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal: Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK ST003, Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal, Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
Baca Juga: Pentingnya ISO 14001:2015 di Industri Aerospace

Kesimpulan

SBU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal adalah sertifikat yang penting bagi perusahaan jasa konstruksi yang ingin beroperasi di Indonesia. Dalam artikel ini, kami telah menjelaskan definisi, dasar hukum, cakupan pekerjaan, kualifikasi, masa berlaku, syarat, biaya, sanksi, cara cek keaslian, dan manfaat menggunakan layanan Gaivo Consulting terkait dengan SBU Konstruksi ini. Memahami dan mematuhi semua persyaratan dan regulasi yang berlaku adalah kunci untuk mendapatkan dan mempertahankan SBU Konstruksi yang sah.

BU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal: Semua yang Perlu Anda Ketahui SBU LPJK ST003, Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal, Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
Baca Juga: Pentingnya ISO 9001 di Industri Logistik dan Distribusi: Panduan Lengkap

Dapatkan SBU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal dengan mudah

Gaivo Consulting dapat membantu Anda mendapatkan SBU LPJK ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal dengan mudah dan cepat secara legal. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 atau melalui WhatsApp dengan nomor yang sama. Kami berlokasi di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710. Dengan bantuan kami, Anda dapat mengurus SBU Anda dengan efisien dan memastikan kelancaran bisnis konstruksi Anda.