JOKO PURWADI
72100119xxxxxxxx
Kab. Sigi | Provinsi Sulawesi Tengah
Cek data JOKO PURWADI serta Sertifikat Keahlian, SKT serta SKK Konstruksi LPJK pada halaman ini dengan informasi lengkap lainnya pada artikel ini.
JOKO PURWADI merupakan seorang tenaga profesional dalam konstruksi dengan memiliki pengalaman luas di industri konstruksi di Indonesia. Berbekal latar belakang pendidikan yang kuat (Lulusan dari ), ia sudah mendapatkan pengalaman kerja bertahun-tahun yang telah berpartisipasi dalam sejumlah proyek pembangunan besar, terutama di sektor publik maupun swasta. Ia memiliki keahlian untuk mengelola proyek-proyek kompleks dan mampu bekerja dengan tim multidisipliner untuk memastikan hasil yang optimal dari setiap inisiatif yang dikelolanya.
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Yang Dimiliki oleh JOKO PURWADI
Sertifikat Keterampilan/SKT TA009 Tukang Kayu/Carpenter (termasuk kayu bangunan)
Jenjang/Kualifikasi: kelas iii
Penerbit: LPJKP
Reg: 2020-01-07
Expire: 2023-01-07
Sertifikat Keterampilan/SKT ini sudah expire 1 tahun 10 bulan 16 hari yang lalu
Informasi dan data dalam halaman ini dikumpulkan dari berbagai sumber data publik. Semua data disediakan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir, cek kembali secara berkala.
Pelatihan & Sertifikasi Surat Ijin Operator (SIO) Sertifikasi Kemnaker RI, Terdaftar di TemanK3
Sertifikasi Alat Berat yang mencakup Riksa Uji untuk memperoleh Surat Izin Alat (SIA), Surat Izin Laik Operasi (SILO), serta Surat Keterangan K3 Alat (Suket K3)
Pencarian SKK Konstruksi Populer:
BUDI IRAWAN KARSONO RACHMAT HIDAYAT MUHAMMAD FAUZI ABDURRAHMAN ABDUL LATIF SODIKIN RENATO SITORUS SAWALUDDIN TAMPUBOLON MARISKA YOGA SUHERTIAN JAMAL RIZAL FAHMI MARIA ISABELA KEWA KARANGORA LAUApa yang terjadi jika SKK Konstruksi Habis Masa Berlakunya?
Ketika Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi habis masa berlakunya sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022, ada beberapa hal yang tidak dapat dilakukan:
Tidak dapat melakukan pekerjaan konstruksi
Tanpa SKK yang valid, seseorang tidak diizinkan untuk melakukan pekerjaan konstruksi secara legal. Ini termasuk melakukan pekerjaan seperti perencanaan, pembangunan, pengawasan, atau manajemen proyek konstruksi.
SBU Konstruksi Dicabut
Tanpa SKK yang valid, SBU perusahaan akan dilakukan pencabutan secara otomatis dalam 30 hari jika tenaga kerja konstruksi yang bertindak sebagai PJTBU atau PJSKBU,tidak melakukan perpanjangan SKK Konstruksi.
Tidak dapat mendaftar sebagai tenaga konstruksi
Sertifikat Kompetensi Kerja adalah salah satu syarat untuk mendaftar sebagai tenaga konstruksi di berbagai proyek konstruksi. Tanpa SKK yang berlaku, seseorang tidak dapat mendaftar sebagai tenaga konstruksi dan tidak memiliki hak untuk bekerja dalam proyek-proyek yang memerlukan persyaratan tersebut.
Tidak dapat mengajukan penawaran tender
Dalam beberapa kasus, persyaratan SKK Konstruksi diperlukan untuk mengajukan penawaran dalam tender proyek konstruksi. Ketika SKK habis masa berlakunya, seseorang kehilangan kelayakan untuk mengikuti tender tersebut.
Tidak dapat memegang jabatan tertentu
Beberapa jabatan di industri konstruksi seperti PJTBU ata PJSKBU mengharuskan pemegangnya memiliki SKK yang valid. Jika seseorang kehilangan SKK-nya, dia mungkin tidak dapat memegang atau melanjutkan jabatan tersebut.
Tidak dapat melakukan membuat SKK baru
Jika SKK habis masa berlakunya, pemegangnya perlu melakukan proses sertifikasi ulang untuk mendapatkan SKK baru. Selama masa kekosongan SKK, seseorang tidak dapat memperoleh sertifikasi baru dan oleh karena itu tidak dapat membuktikan keahlian dan kompetensinya di bidang konstruksi.
Ads
Jangan Biarkan SKK/SKA/SKT Anda Expired
Percayakan kepada kami untuk membantu Anda mendapatkan SKK Konstruksi yang sah. Hubungi kami hari ini dan pastikan bahwa Anda tetap memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dalam industri konstruksi. Dengan bantuan kami, Anda dapat terus maju dan berkembang dalam karir Anda. Investasikan dalam masa depan Anda hari ini!