Suparman Dengo
75031502xxxxxxxx
Cek data Suparman Dengo beserta SKA, SKT serta SKK dalam Konstruksi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi di situs ini serta informasi lengkap lainnya di sini.
Suparman Dengo adalah sosok tenaga profesional di bidang konstruksi yang memiliki pengalaman luas di industri konstruksi sepanjang Indonesia. Berbekal latar belakang akademis yang solid (AlumniIlmu Pengetahuan Sosial dari Paket C Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango), beliau telah mendapatkan pengalaman kerja bertahun-tahun dan telah terlibat dalam sejumlah proyek pembangunan besar-besaran, baik di sektor umum maupun swasta. Beliau memiliki keahlian dalam mengelola proyek-proyek yang menantang dan mampu berkolaborasi dengan tim yang beragam untuk memastikan hasil yang optimal dari setiap proyek yang dikelolanya.
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Yang Dimiliki oleh Suparman Dengo
SKK Konstruksi Petugas Keselamatan Konstruksi
Jenjang/Kualifikasi: 3
Penerbit: PAKKI
Reg: 2023-12-14
Expire: 2028-12-13
Masa berlaku SKK Konstruksi ini akan berakhir dalam 4 tahun 17 hari
Informasi dan data dalam halaman ini dikumpulkan dari berbagai sumber data publik. Semua data disediakan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir, cek kembali secara berkala.
Pelatihan & Sertifikasi Surat Ijin Operator (SIO) Sertifikasi Kemnaker RI, Terdaftar di TemanK3
Sertifikasi Alat Berat yang mencakup Riksa Uji untuk memperoleh Surat Izin Alat (SIA), Surat Izin Laik Operasi (SILO), serta Surat Keterangan K3 Alat (Suket K3)
Pencarian SKK Konstruksi Populer:
MUHADI BUDI IRAWAN ABDILLAH ANGGA SAPUTRA FIRDAUS, ST SABIRIN AHMAD YANI ARIF RAHMAN IDA BAGUS GEDE PUTRA MANUABA DANI HADIBRATA ARIEF BUDI SANTOSO HARRY PUTRA AMSAL HARDIANTO WIDYASTOMOApa yang terjadi jika SKK Konstruksi Habis Masa Berlakunya?
Ketika Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi habis masa berlakunya sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022, ada beberapa hal yang tidak dapat dilakukan:
Tidak dapat melakukan pekerjaan konstruksi
Tanpa SKK yang valid, seseorang tidak diizinkan untuk melakukan pekerjaan konstruksi secara legal. Ini termasuk melakukan pekerjaan seperti perencanaan, pembangunan, pengawasan, atau manajemen proyek konstruksi.
SBU Konstruksi Dicabut
Tanpa SKK yang valid, SBU perusahaan akan dilakukan pencabutan secara otomatis dalam 30 hari jika tenaga kerja konstruksi yang bertindak sebagai PJTBU atau PJSKBU,tidak melakukan perpanjangan SKK Konstruksi.
Tidak dapat mendaftar sebagai tenaga konstruksi
Sertifikat Kompetensi Kerja adalah salah satu syarat untuk mendaftar sebagai tenaga konstruksi di berbagai proyek konstruksi. Tanpa SKK yang berlaku, seseorang tidak dapat mendaftar sebagai tenaga konstruksi dan tidak memiliki hak untuk bekerja dalam proyek-proyek yang memerlukan persyaratan tersebut.
Tidak dapat mengajukan penawaran tender
Dalam beberapa kasus, persyaratan SKK Konstruksi diperlukan untuk mengajukan penawaran dalam tender proyek konstruksi. Ketika SKK habis masa berlakunya, seseorang kehilangan kelayakan untuk mengikuti tender tersebut.
Tidak dapat memegang jabatan tertentu
Beberapa jabatan di industri konstruksi seperti PJTBU ata PJSKBU mengharuskan pemegangnya memiliki SKK yang valid. Jika seseorang kehilangan SKK-nya, dia mungkin tidak dapat memegang atau melanjutkan jabatan tersebut.
Tidak dapat melakukan membuat SKK baru
Jika SKK habis masa berlakunya, pemegangnya perlu melakukan proses sertifikasi ulang untuk mendapatkan SKK baru. Selama masa kekosongan SKK, seseorang tidak dapat memperoleh sertifikasi baru dan oleh karena itu tidak dapat membuktikan keahlian dan kompetensinya di bidang konstruksi.
Ads
Jangan Biarkan SKK/SKA/SKT Anda Expired
Percayakan kepada kami untuk membantu Anda mendapatkan SKK Konstruksi yang sah. Hubungi kami hari ini dan pastikan bahwa Anda tetap memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dalam industri konstruksi. Dengan bantuan kami, Anda dapat terus maju dan berkembang dalam karir Anda. Investasikan dalam masa depan Anda hari ini!