Sugi karyanto
33260213xxxxxxxx
Kab. Pekalongan | Provinsi Jawa Tengah
Cek informasi Sugi karyanto dan Sertifikat Keahlian, SKT dan SKK Konstruksi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi di halaman ini serta informasi lengkap lain dalam artikel ini.
Sugi karyanto adalah sosok tenaga ahli dalam konstruksi dengan menyimpan latar belakang luas di industri konstruksi di Indonesia. Dengan latar belakang akademis yang kuat (Lulusan dari SMK MUHAMMADIYAH), ia sudah mendapatkan pengalaman kerja bertahun-tahun yang sudah berpartisipasi dalam berbagai proyek pembangunan besar, terutama di sektor umum maupun swasta. Beliau punya kemampuan untuk mengelola proyek-proyek kompleks dan mampu berkolaborasi dengan tim yang beragam untuk memastikan hasil yang optimal dari setiap proyek yang dikelolanya.
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Yang Dimiliki oleh Sugi karyanto
Sertifikat Keterampilan/SKT TM008 Operator Road Roller / Road Roller Paver Operator
Jenjang/Kualifikasi: kelas ii
Penerbit: LPJK
Reg: 2021-10-13
Expire: 2024-10-13
Sertifikat Keterampilan/SKT ini sudah expire 1 bulan 10 hari yang lalu
Informasi dan data dalam halaman ini dikumpulkan dari berbagai sumber data publik. Semua data disediakan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir, cek kembali secara berkala.
Pelatihan & Sertifikasi Surat Ijin Operator (SIO) Sertifikasi Kemnaker RI, Terdaftar di TemanK3
Sertifikasi Alat Berat yang mencakup Riksa Uji untuk memperoleh Surat Izin Alat (SIA), Surat Izin Laik Operasi (SILO), serta Surat Keterangan K3 Alat (Suket K3)
Pencarian SKK Konstruksi Populer:
ABDILLAH SUKATNO TAJUDDIN MASHURI AGUS PRASETYO ABIDIN LUTFI FAUZAN PUTRAAJI AKHMAD ANDIKA HERDIANA ADI WIJAYA Nardiana CIPTO RAHARJO SATYO HIMAWAN Mochammad AmirulohApa yang terjadi jika SKK Konstruksi Habis Masa Berlakunya?
Ketika Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi habis masa berlakunya sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022, ada beberapa hal yang tidak dapat dilakukan:
Tidak dapat melakukan pekerjaan konstruksi
Tanpa SKK yang valid, seseorang tidak diizinkan untuk melakukan pekerjaan konstruksi secara legal. Ini termasuk melakukan pekerjaan seperti perencanaan, pembangunan, pengawasan, atau manajemen proyek konstruksi.
SBU Konstruksi Dicabut
Tanpa SKK yang valid, SBU perusahaan akan dilakukan pencabutan secara otomatis dalam 30 hari jika tenaga kerja konstruksi yang bertindak sebagai PJTBU atau PJSKBU,tidak melakukan perpanjangan SKK Konstruksi.
Tidak dapat mendaftar sebagai tenaga konstruksi
Sertifikat Kompetensi Kerja adalah salah satu syarat untuk mendaftar sebagai tenaga konstruksi di berbagai proyek konstruksi. Tanpa SKK yang berlaku, seseorang tidak dapat mendaftar sebagai tenaga konstruksi dan tidak memiliki hak untuk bekerja dalam proyek-proyek yang memerlukan persyaratan tersebut.
Tidak dapat mengajukan penawaran tender
Dalam beberapa kasus, persyaratan SKK Konstruksi diperlukan untuk mengajukan penawaran dalam tender proyek konstruksi. Ketika SKK habis masa berlakunya, seseorang kehilangan kelayakan untuk mengikuti tender tersebut.
Tidak dapat memegang jabatan tertentu
Beberapa jabatan di industri konstruksi seperti PJTBU ata PJSKBU mengharuskan pemegangnya memiliki SKK yang valid. Jika seseorang kehilangan SKK-nya, dia mungkin tidak dapat memegang atau melanjutkan jabatan tersebut.
Tidak dapat melakukan membuat SKK baru
Jika SKK habis masa berlakunya, pemegangnya perlu melakukan proses sertifikasi ulang untuk mendapatkan SKK baru. Selama masa kekosongan SKK, seseorang tidak dapat memperoleh sertifikasi baru dan oleh karena itu tidak dapat membuktikan keahlian dan kompetensinya di bidang konstruksi.
Ads
Jangan Biarkan SKK/SKA/SKT Anda Expired
Percayakan kepada kami untuk membantu Anda mendapatkan SKK Konstruksi yang sah. Hubungi kami hari ini dan pastikan bahwa Anda tetap memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dalam industri konstruksi. Dengan bantuan kami, Anda dapat terus maju dan berkembang dalam karir Anda. Investasikan dalam masa depan Anda hari ini!