GERI PRANATA TARIGAN
12060307xxxxxxxx
Kota Medan | Provinsi Sumatera Utara
Cek informasi GERI PRANATA TARIGAN serta Sertifikat Keahlian, SKT dan SKK Konstruksi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi di situs ini dengan informasi lengkap lainnya di sini.
GERI PRANATA TARIGAN adalah seorang tenaga ahli dalam konstruksi yang memiliki pengalaman luas di industri konstruksi di Indonesia. Dengan latar belakang pendidikan yang kuat (AlumniTEKNIK SIPIL dari UNIVERSITAS DARMA AGUNG), beliau sudah mendapatkan pengalaman profesional bertahun-tahun yang sudah berpartisipasi dalam berbagai proyek konstruksi besar, baik di sektor umum serta swasta. Beliau punya kemampuan dalam mengelola proyek-proyek yang menantang dan mampu bekerja dengan tim multidisipliner untuk menjamin kesuksesan dari setiap proyek yang dikelolanya.
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Yang Dimiliki oleh GERI PRANATA TARIGAN
SKK Konstruksi Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung
Jenjang/Kualifikasi: 7
Penerbit: ASTEKINDO
Reg: 2023-11-26
Expire: 2028-11-25
Masa berlaku SKK Konstruksi ini akan berakhir dalam 3 tahun 11 bulan 22 hari
Sertifikat Keahlian/SKA AL603 Ahli K3 Konstruksi
Jenjang/Kualifikasi: muda
Penerbit: ASTEKINDO
Reg: 2021-09-03
Expire: 2024-09-03
Sertifikat Keahlian/SKA ini sudah expire 3 bulan 1 hari yang lalu
Informasi dan data dalam halaman ini dikumpulkan dari berbagai sumber data publik. Semua data disediakan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir, cek kembali secara berkala.
Pelatihan & Sertifikasi Surat Ijin Operator (SIO) Sertifikasi Kemnaker RI, Terdaftar di TemanK3
Sertifikasi Alat Berat yang mencakup Riksa Uji untuk memperoleh Surat Izin Alat (SIA), Surat Izin Laik Operasi (SILO), serta Surat Keterangan K3 Alat (Suket K3)
Apa yang terjadi jika SKK Konstruksi Habis Masa Berlakunya?
Ketika Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi habis masa berlakunya sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022, ada beberapa hal yang tidak dapat dilakukan:
Tidak dapat melakukan pekerjaan konstruksi
Tanpa SKK yang valid, seseorang tidak diizinkan untuk melakukan pekerjaan konstruksi secara legal. Ini termasuk melakukan pekerjaan seperti perencanaan, pembangunan, pengawasan, atau manajemen proyek konstruksi.
SBU Konstruksi Dicabut
Tanpa SKK yang valid, SBU perusahaan akan dilakukan pencabutan secara otomatis dalam 30 hari jika tenaga kerja konstruksi yang bertindak sebagai PJTBU atau PJSKBU,tidak melakukan perpanjangan SKK Konstruksi.
Tidak dapat mendaftar sebagai tenaga konstruksi
Sertifikat Kompetensi Kerja adalah salah satu syarat untuk mendaftar sebagai tenaga konstruksi di berbagai proyek konstruksi. Tanpa SKK yang berlaku, seseorang tidak dapat mendaftar sebagai tenaga konstruksi dan tidak memiliki hak untuk bekerja dalam proyek-proyek yang memerlukan persyaratan tersebut.
Tidak dapat mengajukan penawaran tender
Dalam beberapa kasus, persyaratan SKK Konstruksi diperlukan untuk mengajukan penawaran dalam tender proyek konstruksi. Ketika SKK habis masa berlakunya, seseorang kehilangan kelayakan untuk mengikuti tender tersebut.
Tidak dapat memegang jabatan tertentu
Beberapa jabatan di industri konstruksi seperti PJTBU ata PJSKBU mengharuskan pemegangnya memiliki SKK yang valid. Jika seseorang kehilangan SKK-nya, dia mungkin tidak dapat memegang atau melanjutkan jabatan tersebut.
Tidak dapat melakukan membuat SKK baru
Jika SKK habis masa berlakunya, pemegangnya perlu melakukan proses sertifikasi ulang untuk mendapatkan SKK baru. Selama masa kekosongan SKK, seseorang tidak dapat memperoleh sertifikasi baru dan oleh karena itu tidak dapat membuktikan keahlian dan kompetensinya di bidang konstruksi.
Ads
Jangan Biarkan SKK/SKA/SKT Anda Expired
Percayakan kepada kami untuk membantu Anda mendapatkan SKK Konstruksi yang sah. Hubungi kami hari ini dan pastikan bahwa Anda tetap memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dalam industri konstruksi. Dengan bantuan kami, Anda dapat terus maju dan berkembang dalam karir Anda. Investasikan dalam masa depan Anda hari ini!