JAJAT SUDRAJAT
32040617xxxxxxxx
Kota Bandung | Provinsi Jawa Barat
Cek data JAJAT SUDRAJAT beserta SKA, SKT dan SKK Konstruksi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi pada halaman situs ini serta informasi lebih lanjut lainnya pada artikel ini.
JAJAT SUDRAJAT merupakan sosok tenaga profesional dalam konstruksi yang menyimpan latar belakang yang kaya dalam industri konstruksi di Indonesia. Berbekal latar belakang akademis yang solid (LulusanBANGUNAN dari SMK NEGERI 5), ia telah mendapatkan pengalaman profesional bertahun-tahun yang telah berpartisipasi dalam berbagai proyek konstruksi besar, baik dalam sektor publik serta swasta. Beliau punya keahlian dalam menangani proyek-proyek yang menantang dan mampu berkolaborasi dengan tim yang beragam untuk memastikan hasil yang optimal dari setiap inisiatif yang dikelolanya.
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Yang Dimiliki oleh JAJAT SUDRAJAT
Sertifikat Keterampilan/SKT TS004 Juru Ukur/Teknisi Survey Pemetaan
Jenjang/Kualifikasi: kelas i
Penerbit: IAKI
Reg: 2020-02-18
Expire: 2023-02-18
Sertifikat Keterampilan/SKT ini sudah expire 1 tahun 9 bulan 22 hari yang lalu
Informasi dan data dalam halaman ini dikumpulkan dari berbagai sumber data publik. Semua data disediakan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir, cek kembali secara berkala.
Pelatihan & Sertifikasi Surat Ijin Operator (SIO) Sertifikasi Kemnaker RI, Terdaftar di TemanK3
Sertifikasi Alat Berat yang mencakup Riksa Uji untuk memperoleh Surat Izin Alat (SIA), Surat Izin Laik Operasi (SILO), serta Surat Keterangan K3 Alat (Suket K3)
Pencarian SKK Konstruksi Populer:
SAHABUDDIN ACHMAD AGUNG PRASETYO MURSALIN IRWANDI SUJITO ABIDIN WARINDIANA HERMAWAN YOGI ANTORO HAMDANI RONALD GALLANG WICAKSONO RISKA A MAPIApa yang terjadi jika SKK Konstruksi Habis Masa Berlakunya?
Ketika Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi habis masa berlakunya sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022, ada beberapa hal yang tidak dapat dilakukan:
Tidak dapat melakukan pekerjaan konstruksi
Tanpa SKK yang valid, seseorang tidak diizinkan untuk melakukan pekerjaan konstruksi secara legal. Ini termasuk melakukan pekerjaan seperti perencanaan, pembangunan, pengawasan, atau manajemen proyek konstruksi.
SBU Konstruksi Dicabut
Tanpa SKK yang valid, SBU perusahaan akan dilakukan pencabutan secara otomatis dalam 30 hari jika tenaga kerja konstruksi yang bertindak sebagai PJTBU atau PJSKBU,tidak melakukan perpanjangan SKK Konstruksi.
Tidak dapat mendaftar sebagai tenaga konstruksi
Sertifikat Kompetensi Kerja adalah salah satu syarat untuk mendaftar sebagai tenaga konstruksi di berbagai proyek konstruksi. Tanpa SKK yang berlaku, seseorang tidak dapat mendaftar sebagai tenaga konstruksi dan tidak memiliki hak untuk bekerja dalam proyek-proyek yang memerlukan persyaratan tersebut.
Tidak dapat mengajukan penawaran tender
Dalam beberapa kasus, persyaratan SKK Konstruksi diperlukan untuk mengajukan penawaran dalam tender proyek konstruksi. Ketika SKK habis masa berlakunya, seseorang kehilangan kelayakan untuk mengikuti tender tersebut.
Tidak dapat memegang jabatan tertentu
Beberapa jabatan di industri konstruksi seperti PJTBU ata PJSKBU mengharuskan pemegangnya memiliki SKK yang valid. Jika seseorang kehilangan SKK-nya, dia mungkin tidak dapat memegang atau melanjutkan jabatan tersebut.
Tidak dapat melakukan membuat SKK baru
Jika SKK habis masa berlakunya, pemegangnya perlu melakukan proses sertifikasi ulang untuk mendapatkan SKK baru. Selama masa kekosongan SKK, seseorang tidak dapat memperoleh sertifikasi baru dan oleh karena itu tidak dapat membuktikan keahlian dan kompetensinya di bidang konstruksi.
Ads
Jangan Biarkan SKK/SKA/SKT Anda Expired
Percayakan kepada kami untuk membantu Anda mendapatkan SKK Konstruksi yang sah. Hubungi kami hari ini dan pastikan bahwa Anda tetap memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dalam industri konstruksi. Dengan bantuan kami, Anda dapat terus maju dan berkembang dalam karir Anda. Investasikan dalam masa depan Anda hari ini!