Lembaga Sertifikasi INKINDO

Lembaga Sertifikasi INKINDO, selanjutnya disebut LSINKINDO, didirikan oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), sebagai tindak lanjut telah terakreditasinya INKINDO oleh Kementerian PUPR, melalui Keputusan Menteri PUPR No. 1410/KPTS/M/2020, tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi yang terkait dengan rantai pasok Konstruksi terakreditasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) merupakan Asosiasi Perusahaan Konsultan di Indonesia, berdiri sejak tahun 1979, dan memiliki anggota dibidang Jasa Konstruksi sebanyak 5142 (Lima ribu seratus empat puluh dua), perusahaan dengan kualifikasi kecil sebanyak 4.036 (Empat Ribu Tiga Puluh Enam), Kualifikasi Menengah, dan 737 (Tujuh ratus Tiga Puluh tujuh), Kualifikasi Besar sebanyak 369 (Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan), yang tersebar pada 34 provinsi, di seluruh Indonesia.

Dasar Pembentukan LSINKINDO, adalah amanat Undang Undang No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sesuai dengan pasal 30, ayat (3) yang bunyinya Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha Jasa Konstruksi mengajukan permohonan kepada Menteri melalui lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi.

Juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Peksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, poin 16 pasal 41 ayat 2, bahwa sertifikat badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan LSBU yang dibentuk oleh Assosiasi badan usaha yang terakreditasi, yang selanjutnya disebut LSBU. Selanjutnya LSBU sebagaimana dimaksud pada poin 17 pasal 41A oleh INKINDO dinamakan LSINKINDO.

Bahwasanya INKINDO telah terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Keputusan Menteri PUPR No 1410/KPTS/M/2020, tentang Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi terkait dengan Rantai Pasok.

VISI
PT. LS INKINDO menjadi Lembaga Penilaian Kesesuaian Proses dan Jasa yang Kredibel dan siap bersaing di tingkat Nasional dan Internasional.

MISI
1. Melakukan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi menggunakan standar penilaian kesesuaian yang ditetapkan oleh Pemerintah;
2. Melakukan Proses Penilaian Kesesuaian dengan prinsip kompeten, independen, dan imparsial.

Sub Bidang Sertifikat Badan Usaha (SBU) Lembaga Sertifikasi INKINDO

Bagaimana cara mendapatkan SBU Jasa Konstruksi di Lembaga Sertifikasi INKINDO?

Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lengkap tentang biaya, proses dan lama penerbitan SBU Jasa Konstruksi di Lembaga Sertifikasi INKINDO

Cara Cek Keaslian SBU Jasa Konstruksi

Alternatif aplikasi Jakontrust, gak ribet! Bisa scan SKA/SKT/SBUJK lama dan SKK & SBUJK Baru

Scan SKK Konstruksi
Scan SKK Konstruksi

Cek SKKmu dengan cepat pakai SKK LPJK Scanner sekarang

Review rating Review rating Review rating Review rating Review rating
Download
SKK Scanner
SKK Scanner

Aplikasi SKK Scanner 2022 khusus untuk scan SKK LPJK

Review rating Review rating Review rating Review rating Review rating
Download
Scanner Jasa Konstruksi
Scanner Jasa Konstruksi

Aplikasi Scanner Jasa Konstruksi LPJK untuk scan SBU JK terbaru

Review rating Review rating Review rating Review rating Review rating
Download
SKK Konstruksi Scanner
SKK Konstruksi Scanner

Aplikasi SKK Konstruksi Scanner terbaik

Review rating Review rating Review rating Review rating Review rating
Download