Cindy
1 day agoSubklasifikasi SBU Sertifikat Badan Usaha, sebuah Panduan Lengkap
Ketahui definisi dan jenis-jenis klasifikasi SBU konstruksi agar bisa memilih kategori yang tepat untuk perusahaan Anda. Pelajari lebih lanjut di artikel kami.
Subklasifikasi SBU Sertifikat Badan Usaha - Industri konstruksi merupakan salah satu sektor yang terus tumbuh di Indonesia. Tidak heran jika banyak pelaku bisnis yang berlomba-lomba untuk memenangkan proyek-proyek besar di bidang konstruksi. Namun, untuk bisa mengikuti lelang atau tender proyek tersebut, badan usaha konstruksi harus memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya adalah memiliki sertifikat badan usaha konstruksi yang sesuai dengan klasifikasinya.
Apa itu klasifikasi sertifikat badan usaha konstruksi?
Klasifikasi sertifikat badan usaha konstruksi adalah pengelompokan badan usaha konstruksi berdasarkan kemampuan teknis dan keuangan dalam melaksanakan proyek-proyek konstruksi. Klasifikasi ini digunakan oleh instansi pemerintah dan swasta dalam memilih badan usaha konstruksi yang akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tender atau lelang proyek konstruksi.
Sertifikat badan usaha konstruksi sendiri merupakan bukti bahwa badan usaha tersebut memiliki kualifikasi yang memadai untuk melaksanakan proyek-proyek konstruksi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) setelah badan usaha tersebut memenuhi persyaratan dan lolos uji kelayakan.
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat badan usaha konstruksi?
Proses pengajuan sertifikat badan usaha konstruksi melalui LPJK dilakukan secara online melalui website resmi LPJK. Badan usaha konstruksi harus mengisi formulir pengajuan dan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti surat izin usaha, surat keterangan domisili, laporan keuangan, sertifikat ISO, dan dokumen lainnya yang relevan.
Setelah pengajuan diterima, LPJK akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah diajukan. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, badan usaha konstruksi akan dijadwalkan untuk mengikuti uji kelayakan. Uji kelayakan ini meliputi uji kemampuan teknis dan uji kemampuan keuangan.
Jika badan usaha konstruksi berhasil melewati uji kelayakan, maka LPJK akan menerbitkan sertifikat badan usaha konstruksi yang sesuai dengan klasifikasinya. Sertifikat ini berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Mengelola Risiko Penyuapan: Pandangan Mendalam dengan ISO 37001
Subklasifikasi SBU Konstruksi
Subklasifikasi SBU Konstruksi berdasarkan nilai proyek
Subklasifikasi SBU berdasarkan nilai proyek sendiri terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu SBU Kecil, SBU Menengah, dan SBU Besar. Setiap kategori ini memiliki nilai proyek yang berbeda-beda, sehingga perusahaan harus memilih subklasifikasi SBU yang sesuai dengan kemampuan dan pengalaman yang dimiliki.
SBU Kecil adalah subklasifikasi SBU dengan nilai proyek di bawah 10 miliar rupiah. Perusahaan yang memiliki SBU Kecil hanya dapat mengikuti proyek dengan nilai di bawah batas tersebut. Subklasifikasi ini biasanya diperuntukkan bagi perusahaan yang masih baru dalam bidang konstruksi atau memiliki pengalaman yang terbatas dalam proyek-proyek besar.
SBU Menengah adalah subklasifikasi SBU dengan nilai proyek antara 10 miliar hingga 50 miliar rupiah. Perusahaan yang memiliki SBU Menengah dapat mengikuti proyek dengan nilai di antara batas tersebut. Subklasifikasi ini biasanya diperuntukkan bagi perusahaan yang sudah memiliki pengalaman dalam proyek-proyek besar, namun belum memiliki kemampuan untuk mengikuti proyek-proyek super besar.
SBU Besar adalah subklasifikasi SBU dengan nilai proyek di atas 50 miliar rupiah. Perusahaan yang memiliki SBU Besar dapat mengikuti proyek dengan nilai di atas batas tersebut. Subklasifikasi ini biasanya diperuntukkan bagi perusahaan yang sudah memiliki pengalaman dan kemampuan yang sangat baik dalam proyek-proyek besar dan super besar.
Pemilihan subklasifikasi SBU yang tepat sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki kemampuan dan pengalaman yang cukup untuk menyelesaikan proyek dengan baik. Selain itu, pemilihan subklasifikasi SBU yang tepat juga dapat membantu perusahaan untuk meminimalkan risiko dan meningkatkan peluang dalam mengikuti proyek-proyek konstruksi.
Dalam hal ini, perusahaan harus mempertimbangkan dengan matang kemampuan teknis, keuangan, dan manajemen yang dimiliki sebelum memilih subklasifikasi SBU yang tepat. Terlebih lagi, perusahaan harus memastikan bahwa sertifikat SBU yang dimiliki selalu diperbarui agar dapat terus mengikuti proyek-proyek konstruksi dengan nilai proyek yang sesuai.
Subklasifikasi SBU Konstruksi berdasarkan jenis pekerjaan
Secara umum, terdapat tiga jenis subklasifikasi SBU berdasarkan jenis pekerjaan dalam industri konstruksi. Ketiga jenis tersebut meliputi SBU Mekanikal Elektrikal (ME), SBU Bangunan Gedung (BG), dan SBU Jalan dan Jembatan (JJ). Setiap subklasifikasi tersebut memiliki cakupan pekerjaan yang berbeda-beda.
Pertama, SBU Mekanikal Elektrikal (ME) meliputi pekerjaan instalasi listrik, instalasi air, instalasi gas, dan sistem mekanikal lainnya. Pekerjaan tersebut mencakup instalasi, perawatan, dan perbaikan sistem listrik dan mekanikal pada bangunan, gedung, maupun infrastruktur.
Kedua, SBU Bangunan Gedung (BG) meliputi pekerjaan pembangunan gedung, baik itu gedung bertingkat maupun bangunan dengan satu lantai. Pekerjaan tersebut mencakup konstruksi struktur gedung, pengecoran beton, pemasangan keramik, pemasangan kaca, dan lain sebagainya.
Ketiga, SBU Jalan dan Jembatan (JJ) meliputi pekerjaan pembangunan jalan, jembatan, flyover, dan underpass. Pekerjaan tersebut mencakup konstruksi struktur jalan, pengecoran beton jalan, pemasangan aspal, dan lain sebagainya.
Dalam setiap jenis SBU tersebut terdapat subklasifikasi lebih lanjut. Sebagai contoh, pada SBU Bangunan Gedung (BG), terdapat subklasifikasi untuk pekerjaan khusus seperti bangunan rumah sakit, bangunan bandara, bangunan industri, dan lain sebagainya. Begitu pula pada SBU Jalan dan Jembatan (JJ), terdapat subklasifikasi untuk pembangunan jalan tol, jembatan khusus, dan lain sebagainya.
Adapun syarat untuk mendapatkan SBU sesuai dengan subklasifikasi tersebut, perusahaan harus memiliki pengalaman dan kemampuan yang sesuai dengan cakupan pekerjaan yang diinginkan. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki tenaga kerja yang ahli di bidangnya, serta peralatan dan teknologi yang memadai.
Penting bagi perusahaan konstruksi untuk memperoleh SBU yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang ingin diambil. Dengan demikian, perusahaan akan memperoleh kepercayaan dari pihak pemberi proyek, sehingga dapat meningkatkan peluang untuk memenangkan tender pekerjaan konstruksi.
Subklasifikasi SBU Konstruksi berdasarkan spesialisasi pekerjaan
SBU atau Sertifikat Badan Usaha Konstruksi merupakan sertifikasi yang diberikan kepada BUK yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah. SBU ini dibutuhkan dalam proses lelang atau pengadaan proyek konstruksi yang dilakukan oleh pemerintah.
Dalam peraturan baru ini, terdapat subklasifikasi SBU yang dibagi berdasarkan spesialisasi pekerjaan yang dapat dilakukan oleh BUK. Subklasifikasi ini akan membantu pemerintah dalam menentukan jenis pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh BUK yang memiliki sertifikasi SBU tertentu. Berikut adalah beberapa subklasifikasi SBU yang terdapat dalam peraturan baru tersebut:
-
SBU Konstruksi Gedung Subklasifikasi ini diberikan kepada BUK yang memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan konstruksi bangunan gedung seperti pembangunan gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, dan sejenisnya.
-
SBU Jalan dan Jembatan Subklasifikasi ini diberikan kepada BUK yang memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan seperti pembangunan jalan tol, jalan raya, jembatan, dan sejenisnya.
-
SBU Irigasi dan Bangunan Air Subklasifikasi ini diberikan kepada BUK yang memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan konstruksi sistem irigasi dan bangunan air seperti bendungan, waduk, embung, dan sejenisnya.
-
SBU Konstruksi Jalan Kereta Api Subklasifikasi ini diberikan kepada BUK yang memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan konstruksi jalur kereta api seperti pembangunan rel kereta api, stasiun, dan sejenisnya.
-
SBU Konstruksi Telekomunikasi Subklasifikasi ini diberikan kepada BUK yang memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan konstruksi sistem telekomunikasi seperti pembangunan menara telekomunikasi, instalasi kabel, dan sejenisnya.
-
SBU Konstruksi Pelabuhan dan Dermaga Subklasifikasi ini diberikan kepada BUK yang memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan konstruksi pelabuhan dan dermaga seperti pembangunan pelabuhan, dermaga, dan sejenisnya.
Dengan adanya subklasifikasi SBU yang baru ini, diharapkan BUK dapat fokus pada spesialisasi pekerjaan tertentu dan dapat memberikan kualitas pekerjaan yang lebih baik. Selain itu, pemerintah juga dapat memilih BUK yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dikerjakan.