Soal-Soal Ujian Calon Ahli K3 Umum: Persiapan Terbaik untuk Ujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Cindy
1 day ago

Soal-Soal Ujian Calon Ahli K3 Umum: Persiapan Terbaik untuk Ujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Temukan koleksi lengkap soal-soal ujian untuk persiapan ujian Calon Ahli K3 Umum. Tingkatkan pemahaman Anda tentang keselamatan dan kesehatan kerja untuk meraih sertifikasi dengan sukses

DASAR-DASAR K3&KELEMBAGAAN ,SMK3 DAN AUDIT SMK3

Selamat datang pada ujian calon ahli K3 Umum yang menguji pemahaman tentang DASAR-DASAR K3&KELEMBAGAAN, SMK3, dan AUDIT SMK3. Ujian ini dirancang untuk mengukur pengetahuan dan pemahaman peserta terhadap prinsip-prinsip dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), struktur kelembagaan yang mendukung implementasi K3, serta proses audit SMK3 sebagai alat evaluasi kinerja K3 dalam suatu organisasi. Dengan menerapkan standar profesional dan mengacu pada materi yang telah dipelajari, peserta diharapkan dapat menjawab setiap pertanyaan dengan tepat dan memberikan kontribusi positif terhadap upaya peningkatan K3 di lingkungan kerja.

Berikut ini adalah contoh soal-soal ujian calon ahli K3 umum: Dasar-dasar K3 & kelembagaan, SMK3 dan audit SMK3.

1. Pengertian kecelakaan berdasarkan UU no 1 tahun 1970 adalah : 

Suatu kejadian yang tidak dikehendaki yang mengaqcaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia maupun harta benda.

2. Siapa yang dilindungi oleh UU No.1 Th 1970:

a. Tenaga kerja yang melakukan aktivitas dan orang yang berada disekitar lokasi tempat kerja.

b. Aset perusahaan termasuk peralatan dlsbnya

3. Mengapa kecelakaan kerja harus dilaporkan:

Karena diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 dalam Bab Kecelakaan berdasarkan UU no 1 tahun 1970 dalam Bab VII Pasal 11 ayat 1.

4. Yang dimaksud dengan tempat kerja adalah 

Tiap ruangan tertutup atau terbuka,bergerak atau btetap,dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya sebagaimana terinci dalam pasal2 UU Keselamatan Kerja.

5. Kecelakaan kerja yg bagaimana yang harus dilaporkan berdasarkan UU No.1 Th 1970 yaitu :

Kecelakaan yang terjadi saat aktivitas pekerjaan (kecelakaan kerja),

Kebakaran/peledakan,

- Kejadian berbahaya lainnya.

6. Apa yang dimaksud dengan ahli K3 adalah

Personil yang berada diluar Depnaker yang berkeahlian tertentu atau khusus dibidang K3, yang ditunjuk oleh Menaker untuk membantu mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja.

7. Apa saja kewenangan ahli K3 yaitu,

Memasuki tempat kerja,

Meminta keterangan,

Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi, memberi syarat-syarat pembinaan K3 a.l

          o Keadaan & fasilitas kerja,

          o Keadaan mesin pesawat, alat-alat kerja, instalasi, peralatan,

          o Penanganan bahan,

          o proses produksi,

          o sifat pekerjaan,

          o cara kerja, lingkungan kerja.

8. Apa saja kewenangan P2K3 ialah,

Tugas :Memberikan saran dan pertimbangan bidang keselamatan dan kesehatan kerjakepada pengusaha/pengurus ditempat kerja baik diminta maupun tidak.

Fungsi:

Menghimpun dan mengolah data K3,

Membantu dan menunjukkan serta menjelaskan tentang

         § Faktor bahaya,

         § Faktor yang mempengaruhi efisiensi dan produksi,

         § Alat Pelindung Diri,

         § Cara dan sikap kerja yg benar dan aman.

Membantu pengusaha atau pengurus hal

         § Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja,

         § Tindakan koreksi dan alternatif,

         § Mengembangkan sistem pengendalian bahaya,

         § Mengevaluasi penyebab kecelakaan dan PAK,

         § Mengembangkan penyuluhan dan penelitian,

         § Pemantauan gizi kerja dan makanan,

         § Memeriksa kelengkapan peralatan K3,

         § Pelayanan kesehatan tenaga kerja,

         § Mengembangkan lap dan interpretasi hasil pemeriksaan,

         § Menyelenggarakan adiministrasi K3.

o Membantu menyusun kebijakan manajemen K3 dan pedoman kerja

9. Apa dasar penunjukkan Ahli K3 adalah,

Pasal 2 Per.Menaker No.02/EN/1992 dan UU no 1 Thn 1970, serta memenuhi dan mentaati syarat-syarat K3, dan PER.Menaker 03/MEN/1978.

10. Apa saja yang menyebabkan terjadinya kecelakaan:

1. Manusia, 2. Peralatan, 3. Material/bahan baku, 4. Lingkungan kerja.

11. Bagaimana pencegahan kecelakaan:

Pembentukan organisasi.

Menentukan fakta/masalah.

Menganalisa fakta yang telah ditemukan

Pemilihan/penetapan alternative pemecahan.

Pelaksanaan

12. Apa maksud dan tujuan JSO:

Maksud: Job Safety Observation adalah pengamatan atas pelaksanaan keselamatan  pekerjaan.

Tujuan: Meninjau kembali kesesuaiann antara prosedur dan pelaksanaannya.

13. Apa maksud dan tujuan JSA:

Maksud: Job Safety Analisis adalah menganalisa tingkat keselamatan suatu pekerjaan .

Tujuan: Mengidentifikasi resiko dari pekerjaan dan langkah-langkah penanggulangannya.

14. Pasal brp UU No.1 Tahun 1970 yang mengatur tentang pencegahan kecelakaan:

Bab III Pasal3 ayat 1.

15. Apa yang dimaksud dengan pasal 17 UU No 1 Th 1970:

Selama peraturan perundang-undangan until melaksanakan ketentuan dalam UU ini belum dikeluarkan, maka peraturan didalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu UU ini mulai berlaku tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini.

16. Bagaimana tata cara penunjukan perusahaan jasa inspeksi teknik:

Calon PJK3 mengajukan permohonan (sesuai Permen 04/1995 pasal 8) kepada Menaker (cq Dirjen Binwasker).

Dengan melampirkan persyaratnya yang tertera dalam pasal 4 ayat 2, CV, pengalaman K3, keterangan sehat,keterangan psykotes,keterangan kelakuan baik, pernyataan       bekerja penuh, sertifikat diklat K3, salinan ijazah/sttb dan pas photo.

Kemudian dinilai oleh tim penilai(sesuai pasal 5,6).

o Setelah dinyatakan layak Menaker mengeluarkan SK Penunjukkan.

17. Apa tugas dan fungsi DK3N:

Tugas: Memberikan saran dan pertimbangan baik diminta ataupun tidak kepada menteri mengenai masalah-masalah dibidang keselamatan dan kesehatan kerja serta membantu pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja secara nasional.

Fungsi: Menghimpun dan mengelola segala data dan atau permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja ditingkat nasional serta membantu menteri dalam membina DK3W, melaksanakan penelitian, pendidikan, pelatihan, pengembangan, dan upaya memasyarakatkan dan membudayakan K3.

18. Berapa tahun sekali surat ijin oprasi seorang ahli K3 harus diperpanjang:

3 (tiga)tahun sekali.

19. Apa pengertian K3 berdasarkan

       a. Filosofi         b. Keilmuan :

Filosofi : Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan.

              o Tenaga kerja dan manusia pada umumnya, baik jasmani maupun rohani.

              o Hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.

Keilmuan : Suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya menimbulkan kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit dll.

20. Apa yang dimaksud dengan

      a). Hazard    b). Danger    c). Risk

a) Hazard adalah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan/kerugian berupa cedera,penyakit,kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.

b) Danger adalah merupakan tingkat bahaya dari suatu kondisi dimana atau kapan muncul sumber bahaya.

c) Risk (resiko) adalah menyatakan kemungkinan terjadinya kecelakaan/kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu.

21. Apa yang diatur oleh UU no. 1 Tahun 1970 :

Undang-undang pokok yang memuat aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik didarat , didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, maupun diudara yang berada di wilayah kekuasaajn hukum Republik Indonesia.

22. Mengapa analisa kecelakaan kerja harus dilakukan :

Karena dengan analisa suatu masalah dapat dicarikan alternatif pemecahannya sehingga kecelakaan tidak terjadi kembali.

23. Apa yang menjadi dasar SMK3 :

Peraturan Menteri 05/MEN/1996.

24. Apa tujuan SMK3 ;

Menciptakan suatu sistem K3 ditempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen , tenaga kerja, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang aman dan efisien dan produktif.

25. Apa perbedaan Audit dan Inspeksi :

Audit adalah pemeriksaan secara manajemen dan sistematik dan independen untuk menentukan suatu kegiatan dan hasil-hasiln sesuai dengan pengaturan yang direncanakan dan dilaksanakan efektif dan cocok mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan.

Inspeksi adalah melihat/memeriksa konsistensi prosedur dan pelaksanaan berkaitan dengan kebijakan K3.

26. Apa maksud dan tujuan Audit.

Maksud audit ialah untuk memeriksa atau menguji kesesuaian system secara sistematis.

Tujuannya adalah menilai efektifitas penerapan system manajemen diperusahaan serta memberi masukan kepada pihak manajemen dalam rangka pengembangan secara terus menerus.

27. Manfaat Audit bagi perusahaan.

a. Memberikan suatu evaluasi pelaksanaan K3.

b. Memberikan tata cara penyelenggaraan system pengawasan mandiri yang terus menerus terhadap sumber bahaya dan K3.

c. Memberikan indicator kinerja K3.

d. Memberikan pengetahuan dan ketrampilan secara efisien.

e. Memberikan daya saing yang positif terhadap perusahaan.

f. Menambah kemapuan dalam mempridiksi dan menganalisa potensi bahaya.

g. Menurunkan kerugian akibatkecelakaan dan penyakit.

h. Bagi perusahaan dapat meraih penghargaan.

28. Apa saja tahapan pelaksanan Audit.

a. Mengkaji informasi laporan hasil audit terdahulu, rencana tindakan yang dilaksanakan dan pengalaman K3 serta pernyataan tujuan dan kebijakan.

b. Menyiapkan lembaran kerja (check list).

c. Memahami informasi2 (catatan,prosedur,inspeksi, dan wawancara).

d. Menyiapkan rekomendasi until didiskusikan.

e. Menyiapkan rekomendasi akhir.

f. Melaporkan hasil audit.

29. Pasal berapa dalam UU No 1 Th 1970 yang mengatur tentang kecelakaan kerja?

Pasal 11 ayat 1.

30. Bagaimana membentuk Audit Internal?

a) Dilaksanakan oleh personil yang independenterdapat bagian yang diaudit.

b) Personel yang terlatih dan mempunyai pengalaman.

c) Berjumlah tidak melebihi7 orang dengan komposisi 1 orang mqanajemen, 2 orang anggota P2K3, 2 orang ahli dalam bidang oprasi atau produksi dan 2 orang ahli K3 atau ahli yang lain yang ditunjuk.

Soal-Soal Ujian Calon Ahli K3 Umum: Persiapan Terbaik untuk Ujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja SOAL-SOAL UJIAN CALON AHLI K3 UMUM
Baca Juga: Mengapa Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Butuh Website Modern
Soal-Soal Ujian Calon Ahli K3 Umum: Persiapan Terbaik untuk Ujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Kesimpulan:

Dengan selesainya ujian ini, diharapkan para peserta telah menunjukkan pemahaman yang kuat terhadap DASAR-DASAR K3&KELEMBAGAAN, SMK3, dan AUDIT SMK3. Kepahaman ini merupakan landasan yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Melalui penguasaan konsep-konsep ini, para calon ahli K3 Umum diharapkan mampu menerapkan praktik-praktik terbaik dalam bidang K3 serta berperan aktif dalam pengembangan dan implementasi kebijakan K3 di tempat kerja masing-masing. Semoga hasil ujian ini dapat menjadi pijakan yang kokoh bagi kemajuan profesionalisme dan keberlanjutan upaya-upaya pencegahan risiko di lingkungan kerja. Terima kasih atas dedikasi dan kerjasama para peserta dalam memajukan standar K3 untuk kesejahteraan bersama.