Cindy
1 day agoSoal dan Jawaban Essay Ahli K3 Umum: Panduan Studi dan Persiapan Ujian Terbaik
emukan beragam soal-soal essay Ahli K3 Umum beserta panduan studi yang komprehensif untuk membantu Anda mempersiapkan ujian dengan baik. Dapatkan jawaban dan penjelasan yang mendalam untuk memperkuat pemahaman Anda.
Baca Juga: Mengapa Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Butuh Website Modern
Pendahuluan
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah aspek yang tak terelakkan dalam dunia industri modern. Di setiap lingkungan kerja, penting bagi setiap individu untuk memahami prinsip-prinsip dasar K3 agar dapat mengidentifikasi, mengatasi, dan mencegah risiko yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan mereka. Salah satu metode yang umum digunakan untuk mengevaluasi pemahaman dan keterampilan dalam K3 adalah melalui ujian K3. Dalam artikel ini, kami akan mengeksplorasi contoh-contoh soal ujian K3 yang relevan.
1. Ruang lingkup UU no 1 Tahun 1970 adalah :
- Keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, didalam tanah, dipermukaan tanah, didalam air maupun diudara, yang berada didalam Negara Republik Indonesia.
- Tempat kerja dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha, adanya tenaga kerja yang bekerja serta adanya bahaya kerja ditempat tersebut.
2. Pengertian kecelakaan berdasarkan UU no 1 tahun 1970 adalah :
Suatu kejadian yang tidak dikehendaki yang mengaqcaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia maupun harta benda.
3. Yang dimaksud dengan tempat kerja adalah:
Tiap ruangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya sebagaimana terinci dalam pasal 2 UU Keselamatan Kerja.
4. Siapa yang dilindungi oleh UU No.1 Th 1970:
- Tenaga kerja yang melakukan aktivitas dan orang yang berada disekitar lokasi tempat kerja.
- Aset perusahaan termasuk peralatan dlsbnya.
5. Pengertian pengurus perusahaan :
Orang yang mempunyai tugas memimpin langsung disuatu tempat kerja atau yang berdiri sendiri.
6. Mengapa kecelakaan kerja harus dilaporkan:
Karena diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 dalam Bab Kecelakaan berdasarkan UU no 1 tahun 1970 dalam Bab VII Pasal 11 ayat 1.
7. Kecelakaan kerja yg bagaimana yang harus dilaporkan berdasarkan UU No.1 Th 1970 yaitu :
- Kecelakaan yang terjadi saat aktivitas pekerjaan (kecelakaan kerja),
- Kebakaran/peledakan,
- Kejadian berbahaya lainnya.
8. Apa yang dimaksud dengan ahli K3 adalah:
Personil yang berada diluar Depnaker yang berkeahlian tertentu atau khusus dibidang K3, yang ditunjuk oleh Menaker untuk membantu mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja.
9. Apa saja kewenangan ahli K3 yaitu:
Tugas :
Memberikan saran dan pertimbangan bidang keselamatan dan kesehatan kerjakepada pengusaha/pengurus ditempat kerja baik diminta maupun tidak.
Fungsi:
- Menghimpun dan mengolah data K3,
- Membantu dan menunjukkan serta menjelaskan tentang Faktor bahaya, Faktor yang mempengaruhi efisiensi dan produksi, Alat Pelindung Diri, Cara dan sikap kerja yg benar dan aman.
- Membantu pengusaha atau pengurus hal Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja, Tindakan koreksi dan alternatif, Mengembangkan sistem pengendalian bahaya, Mengevaluasi penyebab kecelakaan dan PAK, Mengembangkan penyuluhan dan penelitian, Pemantauan gizi kerja dan makanan, Memeriksa kelengkapan peralatan K3, Pelayanan kesehatan tenaga kerja, Mengembangkan lap dan interpretasi hasil pemeriksaan, Menyelenggarakan adiministrasi K3.
- Membantu menyusun kebijakan manajemen K3 dan pedoman kerja.
10. Apa saja kewenangan P2K3 ialah:
Tugas :
Memberikan saran dan pertimbangan bidang keselamatan dan kesehatan kerjakepada pengusaha/pengurus ditempat kerja baik diminta maupun tidak.
Fungsi:
- Menghimpun dan mengolah data K3,
- Membantu dan menunjukkan serta menjelaskan tentang Faktor bahaya, Faktor yang mempengaruhi efisiensi dan produksi, Alat Pelindung Diri, Cara dan sikap kerja yg benar dan aman.
- Membantu pengusaha atau pengurus hal Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja, Tindakan koreksi dan alternatif, Mengembangkan sistem pengendalian bahaya, Mengevaluasi penyebab kecelakaan dan PAK, Mengembangkan penyuluhan dan penelitian, Pemantauan gizi kerja dan makanan, Memeriksa kelengkapan peralatan K3, Pelayanan kesehatan tenaga kerja, Mengembangkan lap dan interpretasi hasil pemeriksaan, Menyelenggarakan adiministrasi K3.
- Membantu menyusun kebijakan manajemen K3 dan pedoman kerja.
11. Apa dasar penunjukkan Ahli K3 adalah:
Pasal 2 Per.Menaker No.02/EN/1992 dan UU no 1 Thn 1970, serta memenuhi dan mentaati syarat-syarat K3, dan PER.Menaker 03/MEN/1978.
12. Apa saja kewajiban karyawan perusahaan adalah:
Mentaati semua peraturan keselamatan kerja dan memakai alat pelindung diri yang diwajibkan saat bekerja.
13. Apa saja kewajiban pengurus perusahaan:
a) Menempatkan syarat2 K3 ditempat kerja(UU No. Th 1970 dan peraturan pelaksanaannya).
b) Memasang poster K3 dan bahan pembinaan K3,
c) Menyediakan APD secara Cuma-Cuma.
14. Apa saja yang menyebabkan terjadinya kecelakaan:
- Manusia,
- Peralatan,
- Material/bahan baku,
- Lingkungan kerja.
15. Bagaimana pencegahan kecelakaan:
- Peraturan perundangan.
- Standarisasi.
- Inspeksi.
- Riset, teknis mesin,psychologis,statistic kecelakaan.
- Persuasi
- Asuransi
- Penerapan K3 ditempat kerja.
16. Apa maksud dan tujuan JSO:
Maksud :Job Safety Observation adalah pengamatan atas pelaksanaan keselamatan pekerjaan.
Tujuan :Meninjau kembali kesesuaiann antara prosedur dan pelaksanaannya.
17. Apa maksud dan tujuan JSA:
Maksud : Job Safety Analisis adalah menganalisa setiap langkah kerja.
Tujuan : Mengidentifikasi resiko dari pekerjaan dan langkah-langkah penanggulangannya.
18. Pasal brp UU No.1 Tahun 1970 yang mengatur tentang pencegahan kecelakaan:
Bab III Pasal3 ayat 1.
19. Apa yang dimaksud dengan pasal 17 UU No 1 Th 1970:
Selama peraturan perundang-undangan until melaksanakan ketentuan dalam UU ini belum dikeluarkan, maka peraturan didalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu UU ini mulai berlaku tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini.
20. Bagaimana tata cara penunjukan perusahaan jasa inspeksi teknik:
- Calon PJK3 mengajukan permohonan (sesuai Permen 04/1995 pasal 8) kepada Menaker (cq Dirjen Binwasker).
- Dengan melampirkan persyaratnya yang tertera dalam pasal 4 ayat 2, CV, pengalaman K3, keterangan sehat,keterangan psykotes,keterangan kelakuan baik, pernyataan bekerja penuh, sertifikat diklat K3, salinan ijazah/sttb dan pas photo.
- Kemudian dinilai oleh tim penilai(sesuai pasal 5,6). o Setelah dinyatakan layak Menaker mengeluarkan SK Penunjukkan.
21. Apa tugas dan fungsi DK3N:
Tugas :Memberikan saran dan pertimbangan baik diminta ataupun tidak kepada menteri mengenai masalah-masalah dibidang keselamatan dan kesehatan kerja serta membantu pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja secara nasional.
Fungsi :Menghimpun dan mengelola segala data dan atau permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja ditingkat nasional serta membantu menteri dalam membina DK3W, melaksanakan penelitian, pendidikan, pelatihan, pengembangan, dan upaya memasyarakatkan dan membudayakan K3.
22. Berapa tahun sekali surat ijin oprasi seorang ahli K3 harus diperpanjang:
3 (tiga)tahun sekali.
23. Mengapa kecelakaan kerja bisa terjadi :
1. Lemahnya kontrol :
- Program tidak sesuai,
- Standard tidak sesuai,
- Kepatuhan terhadap standard.
2. Penyebab dasar:
a. Faktor pribadi:
-
- Kemampuan fisik atau psykologi tidak layak.
- Kemampuan mental tidak layak.
- Stress phisik atau psykologi.
- Stress mental.
- Kurang pengetahuan.
- Kurang keahlian.
- Motivasi tidak layak.
b. Faktor kerja :
-
- Pengawasan/kepemimpinan.
- Engineering.
- Pengadaan (puchasing).
- Kurang peralatan.
- Maintenance.
- Standard kerja.
- Salah pakai/salah menggunakan.
3.Penyebab langsung:
a. Perbuatan tak aman;
-
- Operasi tanpa otorisasi.
- Gagal memperingatkan.
- Gagal mengamankan.
- Kecepatan tidak layak.
- Membuat alat pengaman tidak berfungsi.
- Pakai alat rusak.
- Pakai APD tidak layak.
- Pemuatan tdk layak.
- Penempatan tidak layak.
- Mengangkat tidak layak.
- Posisi tidak aman.
- Service alat beroperasi.
- Bercanda, main-main.
- Mabok alkohol, obat.
- Gagal mengikuti prosedur.
b. Kondisi tidak aman:
-
- Pelindung/pembatas tidak layak.
- ADP kurang dan tidak layak.
- Peralatan rusak.
- Ruang kerja sempit/terbatas.
- Sistem peringatan kurang.
- Bahaya kebakaran.
- Kebersihan kerapihan kurang.
- Kebisingan.
- Terpapar radiasi.
- Temperatur extrim.
- Penerangan tidak layak.
- Lingkungan tidak aman.
24. Apa pengertian K3 berdasarkan a. Filosofi, b. Keilmuan :
Filosofi : Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan.
- Tenaga kerja dan manusia pada umumnya, baik jasmani maupun rohani.
- Hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
Keilmuan : Suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya menimbulkan kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit dll.
25. Apa yang dimaksud dengan a). Hazard, b). Danger, c). Risk:
a) Hazard adalah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan/kerugian berupa cedera,penyakit,kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.
b) Danger adalah merupakan tingkat bahaya dari suatu kondisi dimana atau kapan muncul sumber bahaya.
c) Risk (resiko) adalah menyatakan kemungkinan terjadinya kecelakaan/kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu.
26. Apa yang diatur oleh UU no. 1 Tahun 1970 :
Undang-undang pokok yang memuat aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik didarat , didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, maupun diudara yang berada di wilayah kekuasaajn hukum Republik Indonesia.
27. Mengapa analisa kecelakaan kerja harus dilakukan :
Karena dengan analisa suatu masalah dapat dicarikan alternatif pemecahannya sehingga kecelakaan yang sama tidak terulang kembali.
28. Apa yang menjadi dasar SMK3 :
Peraturan Menteri 05/MEN/1996.
29. Apa tujuan SMK3 :
Menciptakan suatu sistem K3 ditempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen , tenaga kerja, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang aman dan efisien dan produktif.
30. Apa perbedaan Audit dan Inspeksi :
Audit adalah pemeriksaan secara manajemen dan sistematik dan independenuntuk menentukan suatu kegiatan danhasil-hasiln sesuai dengan pengaturan yang direncanakan dan dilaksanakan efektif dan cocok mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan. Inspeksi adalah melihat/memeriksa konsistensi prosedur dan pelaksanaan berkaitan dengan kebijakan K3
Baca Juga: Mengenal Konsultan Teknik Sipil: Keahlian, Tanggung Jawab, dan Perannya dalam Proyek Konstruksi
Kesimpulan
Dari contoh-contoh soal ujian K3 yang telah dibahas, terlihat bahwa pemahaman yang kuat tentang prinsip-prinsip dasar K3 sangatlah penting bagi setiap individu yang bekerja di berbagai industri. Ujian K3 tidak hanya merupakan evaluasi terhadap pengetahuan seseorang, tetapi juga merupakan langkah yang penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Dengan memahami dan menjawab soal-soal semacam itu, individu dapat lebih siap untuk menghadapi tantangan keselamatan di tempat kerja dan berkontribusi pada menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman bagi semua orang.