SMK3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012
Cindy
1 day ago

SMK3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012

SMK3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012

Gambar SMK3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengatur tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia. PP ini mewajibkan perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi untuk melaksanakan SMK3 [1][4][6][8].

SMK3, atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang bertujuan untuk mengendalikan risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja. SMK3 mencakup kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja [1][4].

•Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
•Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
•Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.

TUJUAN PENERAPAN SMK3:
•meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
•mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
•menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas

PENERAPAN SMK3:
•Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
•Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
•Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN PENERAPAN SMK3:
•Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
•Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
•Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.

PENERAPAN SMK3 DI PERUSAHAAN, Meliputi:
1.Penetapan kebijakan K3;

Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:

a. melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:
•identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
•perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
•peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
•kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
•penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.

b. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan

c. memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

Muatan Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi; tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
2.Perencanaan K3;
•Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3:
1.hasil penelaahan awal;
2.identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
3.peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan
4.sumber daya yang dimiliki.
3.Pelaksanaan rencana K3;

Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana
•Sumber daya manusia harus memiliki:
1.— kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
2.— kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
•Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:
1.— organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;
2.— anggaran yang memadai;
3.— prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan
4.— instruksi kerja.
•Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3.
•Kegiatan tersebut:
1.Tindakan pengendalian
2.perancangan (design) dan rekayasa;
3.prosedur dan instruksi kerja;
4.penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan;
5.pembelian/pengadaan barang dan jasa;
6.produk akhir;
7.upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan
8.rencana dan pemulihan keadaan darurat
•Kegiatan a – f dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko.
•Kegiatan g dan h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa kecelakaan
•Agar seluruh kegiatan tersebut bisa berjalan, maka harus:
1.Menunjuk SDM yang kompeten dan berwenang dibidang K3
2.Melibatkan seluruh pekerka/buruh
3.Membuat petunjuk K3
4.Membuat prosedur informasi
5.Membuat prosedur pelaporan
6.Mendokumentasikan seluruh kegiatan
•Pelaksanaan kegiatan diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan
4.Pemantauan dan evaluasi kinerja K3;
•Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten
•Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain
•Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha
•Hasil tersebut digunakan untuk untuk melakukan tindakan pengendalian
•Pelaksanaan pemantauan & Evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan
5.Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
•Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, dilakukan peninjauan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
•Hasil peninjauan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
•Perbaikan dan peningkatan kinerja dilaksanakan dalam hal :
1.— terjadi perubahan peraturan perundang-undangan;
2.— adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
3.— adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
4.— terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan;
5.— adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;
6.— adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja;
7.— adanya pelaporan; dan/atau
8.— adanya masukan dari pekerja/buruh.

PENILAIAN PENERAPAN SMK3
•Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan
•Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
•Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3

AUDIT SMK3 meliputi:
1.pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
2.pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
3.pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
4.pengendalian dokumen;
5.pembelian dan pengendalian produk;
6.keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
7.standar pemantauan;
8.pelaporan dan perbaikan kekurangan;
9.pengelolaan material dan perpindahannya;
10.pengumpulan dan penggunaan data;
11.pemeriksaan SMK3; dan
12.pengembangan keterampilan dan kemampuan

PELAPORAN AUDIT

Hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota.

PENGAWASAN SMK3

•Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
•Pengawasan SMK3 meliputi:
1.pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
2.organisasi;
3.sumber daya manusia;
4.pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
5.keamanan bekerja;
6.pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
7.pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
8.pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
9.tindak lanjut audit.
•Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
•Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan
•Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan
•Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama 1 (satu) tahun
•PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (12 April 2013)

SANKSI ADMINISTRATIF

Sesuai Pasal 190 UU No. 13/03, Pelanggaran Pasal 87 dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pembatalan persetujuan;
f. pembatalan pendaftaran;
g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
h. pencabutan ijin.

Untuk melaksanakan SMK3, perusahaan perlu melakukan audit SMK3. Audit SMK3 adalah proses yang dilakukan secara sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif. Audit SMK3 bertujuan untuk menentukan sejauh mana kriteria yang telah ditetapkan telah dipenuhi dan untuk mengukur keberhasilan penerapan SMK3 [8][9].

Sumber:

  1. PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 - Jogloabang. [Link]
  2. Ringkasan PP 50/2012 Tentang SMK3 - Safety4abipraya. [Link]
  3. SMK3 Berbasis PP 50/2012 - HRD Spot. [Link]
  4. Online Training – Pelatihan dan Sertifikasi Auditor SMK3 - Training SDM. [[Link]](https://www.training-sdm.com/online-training-pelatihan-dan-sertifikasi-auditor